Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN KLASIFIKASI BARANG YANG TERKENA KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN EKSPOR DAN IMPOR BERDASARKAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
Klasifikasi barang yang diekspor dan diimpor harus sesuai dengan uraian barang dan pos tarif/harmonized system yang terdapat dalam sistem klasifikasi barang Tahun 2022 sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan sistem klasifikasi barang.
Pasal 3
Dalam hal Peraturan Menteri yang mengatur mengenai larangan dan pembatasan Ekspor dan Impor barang belum dilakukan penyesuaian uraian barang dan pos tarif/harmonized system sesuai dengan sistem klasifikasi barang Tahun 2022, pelaksanaan Ekspor dan Impor barang mengacu pada sistem klasifikasi barang Tahun 2022.
Pasal 4
Ketentuan mengenai pengacuan pelaksanaan Ekspor dan Impor barang pada sistem klasifikasi barang Tahun 2022 sebagamana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 April 2022.
Pasal 5
Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan Perizinan Berusaha di bidang Impor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan sebelum tanggal 1 April 2022 yang belum dilakukan penyesuaian uraian barang dan pos tarif/harmonized system sesuai dengan sistem klasifikasi barang Tahun 2022 dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Perizinan Berusaha tersebut berakhir.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penyesuaian Klasifikasi Barang yang Terkena Ketentuan Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor Berdasarkan Sistem Klasifikasi Barang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 358), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2022
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
