Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 87/M-DAG/PER/10/2015 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Pasal 1
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1553) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan:
a. Nomor 94/M-DAG/PER/10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1689);
b. Nomor 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1506);
c. Nomor 94 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1894);
d. Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 71);
e. Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 471); dan
f. Nomor 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1730), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2019
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
Pasal 4
(1) Setiap impor Produk Tertentu oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa;
b. pelabuhan darat: Cikarang Dry Port di Bekasi; dan
c. pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
(2) Impor Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, dan Tarakan di Tarakan hanya untuk produk Makanan dan Minuman.
(3) Impor Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Krueng Geukuh di Aceh Utara hanya untuk produk Makanan dan Minuman, Pakaian Jadi dan Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya, Elektronik, dan Alas Kaki.
(4) Impor Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Kuala Langsa di Langsa hanya untuk produk Makanan dan Minuman, Elektronik, Mainan Anak-anak, dan Alas Kaki.
