Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25-m-dag-per-4-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

PERMENDAG No. 25-m-dag-per-4-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

1. Produk Industri Kehutanan adalah produk kayu olahan dan turunannya serta barang jadi rotan.
2. Kayu adalah bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) tidak termasuk bambu dan/atau sejenisnya.
3. Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disingkat LVLK adalah lembaga

berbadan hukum INDONESIA yang melakukan verifikasi legalitas kayu dan telah ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai penerbit Dokumen V-Legal.
5. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan Produk Industri Kehutanan yang dilakukan oleh surveyor.
6. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
7. Sistem Informasi Legalitas Kayu Online yang selanjutnya disebut SILK Online adalah sistem informasi yang berfungsi sebagai pusat informasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dan media penerbitan Dokumen V-Legal.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan dibatasi.
(2) Produk Industri Kehutanan yang dibatasi ekspornya dibagi dalam Kelompok A dan Kelompok B sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dihapus dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang termasuk dalam Kelompok A wajib dilengkapi dengan Dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh LVLK.
(2) Dihapus.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Kelompok B.
(4) Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean.
4. Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2016 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA