Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25-m-dag-per-9-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 17/M-DAG/PER/5/2009 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

PERMENDAG No. 25-m-dag-per-9-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 25/M-DAG/PER/9/2011 3 non kementerian/kepala badan teknis terkait. (2) Harga Free on Board (FoB) adalah harga Cost Insurance and Freight (CIF) dikurangi biaya pengapalan dan biaya asuransi. (3) Harga referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu didalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian /kepala badan teknis terkait. (4) Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. (5) Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Penetapan HPE atas barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk: a. Crude Palm Oil (CPO) didasarkan pada harga rata-rata internasional yang berpedoman pada harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) CIF Rotterdam, harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) bursa Malaysia, dan/atau harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) bursa Jakarta; b. Dalam hal terdapat perbedaan harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) CIF Rotterdam, harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) bursa Malaysia, dan/atau harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) bursa Jakarta sebagaimana dimaksud pada huruf a yang signifikan, maka penetapan HPE didasarkan pada harga rata-rata tertinggi dari 2 (dua) sumber harga; c. Komoditi Crude Olein, Refined Bleached Deodorized (RBD) Palm Olein, RBD Palm Kernel Olein, Crude Stearin, Crude Palm Kernel Oil, Crude Kernel Olein, Crude Kernel Stearin, Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin, RBD Palm Kernel Stearin, RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek ≤ 20 kg, didasarkan pada harga referensi di Malaysia Palm Oil Board (MPOB); d. Produk Hydrogenated didasarkan pada harga bahan baku ditambah biaya produksi berdasarkan kesepakatan rapat tim penetapan HPE; e. Produk RBD Palm Kernel Oil didasarkan pada harga CIF Rotterdam dan Bungkil Kelapa Sawit didasarkan pada harga pasar di dalam negeri dan/atau harga internasional; f. Produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya adalah sebesar HPE tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tanpa memperhatikan komposisi dari produk campurannya; g. Komoditi Biodiesel didasarkan pada harga referensi International Chemical Information Service (ICIS) Asia; h. Komoditi Kakao didasarkan pada harga referensi di bursa Kakao New York Board of Trade (NYBOT) dikurangi biaya pengapalan dan asuransi; Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 25/M-DAG/PER/9/2011 4 i. Komoditi Buah dan Kernel Kelapa Sawit, Kayu, Rotan dan Kulit didasarkan pada harga referensi pasar di dalam negeri. (2) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan harga rata-rata selama periodik terakhir sebelum penetapan HPE. (3) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu harga rata-rata dari usulan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian. (4) Dalam hal harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat perbedaan harga > US$ 30, maka harga yang digunakan adalah harga rata-rata tertinggi dari 2 (dua) kementerian pengusul. (5) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari awal periodik sampai dengan 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku penetapan HPE periodik berikutnya. 3. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih/netto ≤ 20 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c adalah yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan disertai bukti pengesahan pendaftaran. (2) Terhadap merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih/netto ≤ 20 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus diajukan permohonan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. (3) Terhadap RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih/netto ≤ 20 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c yang menggunakan merek lembaga internasional dengan tujuan untuk bantuan kemanusiaan tidak perlu dilakukan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (4) Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih/netto ≤ 20 kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. 4. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M- DAG/PER/5/2009 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M- DAG/PER/3/2010 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 25/M-DAG/PER/9/2011 5 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 606