Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor INDONESIA telah memenuhi Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA).
2. Sistem elektronik SKA yang selanjutnya disingkat e-SKA adalah sistem pengajuan dan penerbitan SKA secara elektronik.
3. Spesimen adalah dokumen yang memuat nama IPSKA, alamat IPSKA, nama Pejabat Penerbit SKA, asli tanda tangan Pejabat Penerbit SKA, dan asli stempel khusus IPSKA.
4. Formulir SKA adalah daftar isian yang telah dibakukan dalam bentuk, ukuran, warna, dan jenis peruntukan serta isinya sesuai dengan perjanjian internasional yang telah disepakati, ditetapkan sepihak oleh suatu negara
atau sekelompok negara tujuan ekspor, atau yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Instansi Penerbit SKA yang selanjutnya disingkat IPSKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA.
6. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
7. Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
8. Pejabat Penerbit SKA adalah pegawai tetap pada IPSKA yang telah ditetapkan oleh Menteri dan diberi kewenangan serta tanggung jawab untuk menerbitkan SKA.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
11. Direktur adalah Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Pasal 2
(1) Instansi/badan/lembaga dapat menerbitkan SKA setelah ditetapkan sebagai IPSKA.
(2) IPSKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri memberikan mandat kewenangan penetapan IPSKA kepada Direktur Jenderal.
Pasal 3
Administrator KEK yang telah ditetapkan sebagai IPSKA, selain dapat menerbitkan SKA juga dapat menerbitkan surat
keterangan kandungan nilai lokal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Instansi/badan/lembaga dapat ditetapkan sebagai IPSKA jika di wilayah kerjanya terdapat:
a. kegiatan ekspor yang memadai;
b. pelabuhan ekspor berupa pelabuhan darat, pelabuhan laut, dan/atau pelabuhan udara;
c. kawasan industri yang berorientasi ekspor; dan/atau
d. penyelenggaraan KEK.
Pasal 5
Untuk dapat ditetapkan sebagai IPSKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepala instansi/badan/lembaga harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen yang membuktikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dapat menugaskan Direktur dan/atau pejabat lain untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam hal dokumen permohonan dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN instansi/badan/lembaga sebagai IPSKA.
Pasal 7
(1) Setiap IPSKA harus memiliki Pejabat Penerbit SKA.
(2) Pejabat Penerbit SKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri memberikan mandat kewenangan penetapan Pejabat Penerbit SKA kepada Direktur Jenderal.
Pasal 8
(1) Pejabat Penerbit SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. kepala instansi/badan/lembaga yang bertanggung jawab di bidang perdagangan; dan/atau
b. pegawai tetap di bidang perdagangan yang ditunjuk oleh kepala instansi/badan/lembaga dan telah memiliki pemahaman tentang Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) dan tata cara penerbitan SKA
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penerbit SKA harus memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum pensiun pada saat disulkan.
Pasal 9
(1) Kepala IPSKA mengusulkan Pejabat Penerbit SKA kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal.
(2) Kepala IPSKA dapat mengusulkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Pejabat Penerbit SKA sesuai kebutuhan.
Pasal 10
(1) Usulan Pejabat Penerbit SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dilengkapi dengan Spesimen.
(2) Spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disediakan melalui sistem e-SKA dan dicetak sebanyak 5 (lima) lembar.
(3) Format Spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Kepala IPSKA dapat mengganti Pejabat Penerbit SKA dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan untuk mengganti secara keseluruhan Pejabat Penerbit SKA yang telah ditetapkan.
(3) Pejabat Penerbit SKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(4) Permohonan untuk mengganti Pejabat Penerbit SKA mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(5) Dalam hal Pejabat Penerbit SKA pengganti belum ditetapkan, Pejabat Penerbit SKA yang telah ditetapkan sebelumnya masih memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menerbitkan SKA.
Pasal 12
(1) Direktur menyampaikan fotokopi Spesimen atau hasil pindai/scan Spesimen asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, perwakilan negara asing di INDONESIA, dan/atau organisasi internasional.
(2) Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri harus menyampaikan fotokopi Spesimen atau hasil pindai/scan Spesimen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada otoritas yang berwenang di negara akreditasi.
Pasal 13
(1) SKA yang diterbitkan oleh IPSKA dalam bentuk Formulir SKA harus dibubuhi stempel khusus IPSKA.
(2) Format stempel khusus IPSKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Berdasarkan kebutuhan IPSKA, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melakukan pengadaan dan penyaluran Formulir SKA dan stempel khusus IPSKA.
(2) Ketentuan mengenai pengadaan dan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 15
IPSKA harus menyimpan dan memelihara arsip SKA beserta dokumen pendukungnya paling singkat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA.
Pasal 16
(1) Formulir SKA yang batal, rusak, atau telah memenuhi ketentuan penyimpanan dan pemeliharan arsip SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus dimusnahkan oleh IPSKA.
(2) Ketentuan mengenai pemusnahan Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 17
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mengenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis kepada IPSKA, dalam hal IPSKA tidak menerbitkan SKA selama 9 (sembilan) bulan secara berturut-turut.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mengenakan sanksi administrasi berupa pencabutan penetapan sebagai IPSKA, dalam hal tidak menerbitkan SKA selama 1 (satu) tahun secara berturut-turut.
(3) IPSKA yang dikenakan sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan kembali permohon penetapan sebagai IPSKA setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pencabutan penetapan sebagai IPSKA
Pasal 18
Dalam hal instansi/badan/lembaga dicabut penetapannya sebagai IPSKA, maka arsip SKA dan dokumen pendukungnya masih menjadi tanggung jawab instansi/badan/lembaga sampai berakhirnya batas waktu penyimpanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal 19
Dalam rangka pembinaan IPSKA, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerbitan SKA yang dilakukan IPSKA.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. IPSKA yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/4/2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, dinyatakan masih memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKA sampai dengan ditetapkannya IPSKA yang baru.
2. Pejabat Penandatangan SKA yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/4/2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, dinyatakan masih memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menerbitkan SKA sampai dengan ditetapkannya Pejabat Penerbit SKA yang baru.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/4/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2015 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
