Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
2. Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
3. Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan yang selanjutnya disingkat LKTP adalah laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga tinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Sistem Informasi Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat SIPT adalah sistem pelayanan perizinan perdagangan dalam negeri pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara daring melalui portal http://sipt.kemendag.go.id.
5. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
6. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
7. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Akuntan Publik.
8. Surat Tanda Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan yang selanjutnya disingkat STP-LKTP adalah tanda bukti bahwa Perusahaan yang bersangkutan telah menyampaikan LKTP secara lengkap dan benar.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
Pasal 2
(1) Setiap Perusahaan wajib menyampaikan LKTP kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) LKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara lengkap dan benar.
Pasal 3
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku bagi perusahaan yang berbentuk:
a. Perseroan Terbatas yang telah memenuhi salah satu kriteria:
1) merupakan Perseroan Terbuka;
2) bidang usaha yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;
3) mengeluarkan surat pengakuan utang;
4) memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); atau
5) merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh bank untuk diaudit.
b. Perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik INDONESIA menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian;
atau
c. Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Daerah.
Pasal 4
(1) LKTP yang disampaikan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. neraca atau laporan dengan nama lain yang menggambarkan posisi keuangan;
b. laporan laba-rugi atau laporan dengan nama lain yang menggambarkan kinerja keuangan;
c. laporan perubahan ekuitas;
d. laporan arus kas; dan
e. catatan atas laporan keuangan yang paling sedikit mengungkapkan utang piutang termasuk kredit bank dan daftar penyertaan modal.
(2) Neraca atau laporan dengan nama lain yang menggambarkan posisi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan laba-rugi atau laporan dengan nama lain yang menggambarkan kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan Perusahaan.
(3) Bentuk dan susunan LKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh organisasi profesi akuntan INDONESIA yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
LKTP yang disampaikan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus:
a. telah diaudit oleh Akuntan Publik; dan
b. telah mendapat pengesahan dari rapat umum pemegang saham atau organ yang berwenang untuk mengesahkan LKTP berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
Penyampaian LKTP oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
Pasal 7
(1) Perusahaan menyampaikan LKTP kepada Direktur Jenderal secara daring melalui portal SIPT.
(2) Dalam penyampaian LKTP Perusahaan harus memiliki NIB.
(3) Perusahaan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) yang telah diperoleh pada saat aktivasi akun OSS untuk masuk portal SIPT.
(4) Penyampaian LKTP dilakukan dengan mengunggah LKTP dalam bentuk Portable Document Format (PDF) sesuai aslinya dan mengisi format isian profil perusahaan pada portal SIPT.
Pasal 8
(1) Dalam hal SIPT mengalami kerusakan karena keadaan kahar (force majeure) dan tidak berfungsinya sarana dan prasarana pendukung SIPT selama lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, penyampaian LKTP dilakukan secara manual atau melalui surat elektronik.
(2) LKTP disampaikan secara manual atau melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi.
Pasal 9
(1) Berdasarkan penyampaian LKTP oleh Perusahaan, Direktur Jenderal menerbitkan STP-LKTP dalam bentuk dokumen elektronik yang tercantum Quick Response Code, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah LKTP disampaikan secara lengkap dan benar.
(2) STP-LKTP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan STP-LKTP untuk tahun buku yang dilaporkan.
(3) STP-LKTP dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung bagi Kantor Akuntan Publik dalam menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 10
(1) Dalam hal Perusahaan telah menyampaikan LKTP kepada:
a. regulator;
b. otoritas yang mengatur mengenai penyampaian laporan keuangan;
c. Menteri Badan Usaha Milik Negara; dan/atau
d. Menteri Keuangan, kewajiban penyampaian LKTP dianggap telah dilakukan
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan bukti penyampaian LKTP kepada Direktur Jenderal melalui portal SIPT untuk diterbitkan STP-LKTP.
Pasal 11
Kebenaran formal maupun materiil atas LKTP yang telah disampaikan oleh Perusahaan kepada Direktur Jenderal tetap menjadi tanggung jawab Perusahaan.
Pasal 12
(1) Informasi keuangan perusahaan yang bersumber dari LKTP yang disampaikan oleh Perusahaan kepada Direktur Jenderal bersifat terbuka bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh atas dasar permintaan tertulis kepada Direktur Jenderal dan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 13
(1) Kementerian dan/atau lembaga negara yang berkepentingan dapat memperoleh informasi keuangan Perusahaan dengan menyampaikan permohonan kepada Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian informasi keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Informasi keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan tanpa dikenakan biaya.
(4) Informasi keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
Pasal 14
(1) Setiap perusahaan yang tidak menyampaikan LKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), atau tidak menyampaikan LKTP sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial terhadap Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial terhadap Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha selain bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 15
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 14 (empat belas) hari.
Pasal 16
Perusahaan yang telah diberikan sanksi adminsitratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari dikenai sanksi adminsitratif berupa pencabutan dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Setiap perusahaan yang tidak menyampaikan LKTP secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi admisnstratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. pencabutan STP-LKTP;
c. pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial terhadap Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial terhadap Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha selain bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 14 (empat belas) hari.
Pasal 19
Perusahaan yang telah dikenai sanksi adminsitratif berupa peringatan tertulis ketiga dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi adminsitratif berupa pencabutan STP-LKTP.
Pasal 20
Perusahaan yang telah diberikan sanksi adminsitratif berupa pencabutan STP-LKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari dikenai sanksi adminsitratif berupa pencabutan dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/ komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Dalam mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 17, Menteri berkoordinasi dengan
regulator, dan/atau otoritas, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Menteri Keuangan dalam rangka pembinaan Perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Perusahaan tetap dapat menyampaikan LKTP secara manual kepada Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 121/MPP/KEP/2/2002 tentang Ketentuan Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
