Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENETAPAN BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN ATAU MELENGKAPI LABEL BERBAHASA INDONESIA
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Menteri ini, ditetapkan Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa INDONESIA.
(2) Ketentuan mengenai Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA pada Barang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1519) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor 79 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA pada Barang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1240) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
-
-
