Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2020 BIDANG PASAR MENU KEGIATAN REVITALISASI PASAR RAKYAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. Pasar Rakyat adalah suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan proses jual beli berbagai jenis barang konsumsi melalui tawar menawar.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
4. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini merupakan petunjuk operasional yang digunakan sebagai acuan standar teknis dalam melaksanakan kegiatan revitalisasi Pasar Rakyat yang dibiayai melalui DAK Fisik tahun anggaran 2020 bidang Pasar.
(2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mewujudkan revitalisasi Pasar Rakyat.
Pasal 3
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota penerima DAK Fisik melaksanakan kegiatan revitalisasi Pasar Rakyat yang dibiayai oleh DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan rencana kegiatan DAK Fisik yang telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan.
Pasal 4
Kegiatan revitalisasi Pasar Rakyat yang dibiayai oleh DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
