Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen

PERMENDAG No. 27-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Harga Acuan Pembelian di Petani adalah harga pembelian di tingkat petani yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar mencakup antara lain biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan/atau biaya lain.
2. Harga Acuan Penjualan di Konsumen adalah harga penjualan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar mencakup antara lain biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan/atau biaya lain.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG) dalam melakukan pembelian dan penjualan untuk beras, jagung, dan kedelai mengacu pada Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG) dan/atau Badan Usaha Milik Negara lainnya dalam melakukan pembelian dan penjualan untuk gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras dan telur ayam ras mengacu pada Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam melakukan pembelian dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG) dan Badan Usaha Milik Negara lainnya dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi dan/atau swasta.

Pasal 4

Pelaku usaha dalam melakukan pembelian dan penjualan untuk beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras dan telur ayam ras mengacu pada Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Dalam hal harga di tingkat petani berada di bawah Harga Acuan Pembelian di Petani dan harga di tingkat konsumen berada di atas Harga Acuan Penjualan di Konsumen, Menteri dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan pembelian sesuai dengan Harga Acuan Pembelian di Petani dan melakukan

penjualan sesuai dengan Harga Acuan Penjualan di Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah Menteri berkoordinasi dengan Menteri Pertanian dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. komoditi beras, jagung, dan kedelai diberikan kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG); dan
b. komoditi gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras dan telur ayam ras diberikan kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG) dan/atau Badan Usaha Milik Negara lainnya.

Pasal 7

Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 8

Dalam hal masa berlaku Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen berdasarkan Peraturan Menteri ini telah berakhir dan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen yang baru belum ditetapkan maka Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen dalam Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M- DAG/PER/3/2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Jagung di Tingkat Petani (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 482); dan

2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/9/2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1405), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2017

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ENGGARTIASTO LUKITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA