Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN PETANI GULA KRISTAL PUTIH TAHUN 2013

PERMENDAG No. 27-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) adalah gula yang dapat dikonsumsi langsung tanpa proses lebih lanjut, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 1701.91.00.00 dan 1701.99.90.00.
2. Harga Patokan Petani, yang selanjutnya disingkat HPP adalah patokan harga Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) di tingkat petani.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

HPP Gula Kristal Putih ditetapkan sebesar Rp. 8.100/kg (delapan ribu seratus rupiah per kilogram).

Pasal 3

Dalam hal masa berlaku HPP Gula Kristal Putih berdasarkan Peraturan Menteri ini telah berakhir dan HPP Gula Kristal Putih yang baru belum ditetapkan, maka HPP Gula Kristal Putih dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/5/2012 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id