Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 1
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diproses lebih lanjut oleh Biro Hukum dengan ketentuan:
a. telah mendapat surat teguran (aanmaning) dari badan peradilan;
b. mendapat persetujuan pelaksanaan putusan; dan
c. telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.
Pasal
(1) Dalam hal putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan oleh Kementerian (non executable), Biro Hukum menyampaikan alasan kepada badan peradilan mengenai tidak dapat dilaksanakannya putusan dimaksud.
(2) Penyampaian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara tertulis dengan menggunakan surat kuasa khusus baik surat kuasa khusus lama maupun surat kuasa khusus baru apabila diperlukan.
Pasal Pemohon yang tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harus direhabilitasi status dan kedudukan kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian.
Pasal 2
(1) Bentuk Bantuan Hukum dalam proses peradilan meliputi:
a. Bantuan Hukum sebelum proses peradilan;
b. Bantuan Hukum saat proses peradilan; dan
c. Bantuan Hukum setelah putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Jenis Bantuan Hukum dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pidana;
b. perdata;
c. tata usaha negara; dan
d. pengujian peraturan perundang-undangan;
(4) Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Biro Hukum.
Pasal 3
(1) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. Unit Kerja;
d. pejabat;
e. Pegawai;
f. mantan Menteri;
g. mantan Wakil Menteri;
h. mantan pejabat;
i. mantan Pegawai; dan
j. pensiunan.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum berstatus sebagai tersangka .
Pasal
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada Biro Hukum.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon meliputi:
nama;
nit Kerja;
jabatan; dan nomor telepon.
b. uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum; dan
c. dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
Pasal
(1) Berdasarkan pengajuan permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal , Biro Hukum menindaklanjuti permohonan Bantuan Hukum.
(2) Tindak lanjut permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan surat tugas oleh Kepala Biro Hukum kepada pemberi Bantuan Hukum.
(3) Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pejabat dan/atau Pegawai yang bertugas di Biro Hukum.
(4) Biro Hukum dapat menolak permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam hal:
a. permohonan tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian;
b. Pemohon mengajukan gugatan kepada Kementerian;
dan/atau
c. Pemohon yang tidak kooperatif dalam menyediakan data atau dokumen yang berkaitan dengan pokok perso lan
Pasal 10
Ketentuan pemberian Bantuan Hukum sebelum proses peradilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal dan Pasal berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Bantuan Hukum saat proses peradilan dalam perkara pidana.
