Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PERMENDAG No. 27 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Bantuan
Hukum
yang
diberikan
kepada
Pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a.
konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai
hak dan kewajiban Pemohon sesuai dengan status
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) atas
masalah yang menjadi objek perkara;
b.
koordinasi dengan Unit Kerja atau instansi terkait dalam
menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c.
penyiapan
dokumen
terkait
sebagai
bahan
bukti
pemeriksaan persidangan di pengadilan;
d.
penyiapan
surat
kuasa
khusus
guna
kepentingan
beracara di pengadilan;
e.
penyiapan jawaban gugatan, replik atau duplik, bukti,
saksi dan/atau ahli, dan kesimpulan guna proses
pemeriksaan di peradilan tingkat pertama; dan/atau
f.
pengajuan upaya hukum yang tersedia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan atas putusan
yang merugikan Kementerian

Bagian Keempat
Pengujian Peraturan Perundang-Undangan

Unit Kerja yang menghadapi permohonan pengujian undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan/atau
permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah
undang-undang
terhadap
undang-undang
di
Mahkamah Agung dapat memperoleh Bantuan Hukum.
www.peraturan.go.id
2023, No.607

Pasal 2

(1)
Bentuk
Bantuan
Hukum
dalam
proses
peradilan
meliputi:
a.
Bantuan Hukum sebelum proses peradilan;
b.
Bantuan Hukum saat proses peradilan; dan
c.
Bantuan Hukum setelah putusan pengadilan yang
www.peraturan.go.id
2023, No.607

telah berkekuatan hukum tetap.
(2)
Jenis
Bantuan
Hukum
dalam
proses
peradilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pidana;
b.
perdata;
c.
tata usaha negara; dan
d.
pengujian peraturan perundang-undangan;
(4)
Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan
oleh Biro Hukum.

Pasal 3

(1)
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan permohonan yang
diajukan oleh Pemohon.
(2)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
Menteri;
b.
Wakil Menteri;
c.
Unit Kerja;
d.
pejabat;
e.
Pegawai;
f.
mantan Menteri;
g.
mantan Wakil Menteri;
h.
mantan pejabat;
i.
mantan Pegawai; dan
j.
pensiunan.
(3)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum
berstatus sebagai tersangka
.

Pasal
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada Biro Hukum.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a.
identitas pemohon meliputi:
nama;
nit Kerja;
jabatan; dan
nomor telepon.
b.
uraian
singkat
pokok
Masalah
Hukum
yang
dimohonkan pemberian Bantuan Hukum; dan
c.
dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.

Pasal
(1)
Berdasarkan pengajuan permohonan Bantuan Hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
, Biro Hukum
menindaklanjuti permohonan Bantuan Hukum.
(2)
Tindak lanjut permohonan Bantuan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan
surat tugas oleh Kepala Biro Hukum kepada pemberi
Bantuan Hukum.
www.peraturan.go.id
2023, No.607

(3)
Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan Pejabat dan/atau Pegawai yang
bertugas di Biro Hukum.
(4)
Biro Hukum dapat menolak permohonan Bantuan
Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam hal:
a.
permohonan tidak berkaitan dengan tugas dan
fungsi Kementerian;
b.
Pemohon mengajukan gugatan kepada Kementerian;
dan/atau
c.
Pemohon yang tidak kooperatif dalam menyediakan
data atau dokumen yang berkaitan dengan pokok
perso lan

Pasal 10

Ketentuan pemberian Bantuan Hukum sebelum proses
peradilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal dan Pasal berlaku secara mutatis mutandis
terhadap pemberian Bantuan Hukum saat proses peradilan
dalam perkara pidana.

Bagian Kedua
Perkara Perdata