Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-4-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 32/M- DAG/PER/5/2015 TENTANG INSTANSI PENERBIT SURAT KETERANGAN ASAL

PERMENDAG No. 28-m-dag-per-4-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

1.
Surat Keterangan
Asal (Certificate of
Origin)
yang
selanjutnya
disingkat
SKA
adalah
dokumen
yang
membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah
memenuhi Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of
Origin of Indonesia).
2.
Sistem Elektronik SKA yang selanjutnya disebut e-
SKA adalah sistem pengajuan dan penerbitan SKA
secara elektronik.
3.
Spesimen
adalah
dokumen
yang
memuat
nama
IPSKA, alamat IPSKA, nama Pejabat Penandatangan
SKA, asli tanda tangan Pejabat Penandatangan SKA,
dan asli stempel khusus IPSKA.
4.
Formulir
SKA
adalah
daftar
isian
yang
telah
dibakukan dalam bentuk, ukuran, warna, dan jenis
peruntukan serta isinya sesuai dengan perjanjian
internasional
yang
telah
disepakati,
ditetapkan
sepihak oleh suatu negara atau sekelompok negara
tujuan ekspor, atau yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
5.
Instansi Penerbit SKA yang selanjutnya disebut IPSKA
adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh
Menteri dan diberi kewenangan untuk menerbitkan
SKA.
6.
Kawasan
Ekonomi
Khusus,
yang
selanjutnya
disingkat
KEK,
adalah
kawasan
dengan
batas
tertentu
dalam
wilayah
hukum
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
yang
ditetapkan
untuk
menyelenggarakan
fungsi
perekonomian
dan
memperoleh fasilitas tertentu.
7.
Administrator adalah bagian dari Dewan kawasan
yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu
Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
www.peraturan.go.id
2016, No.729
8.
Penanggung Jawab IPSKA adalah kepala IPSKA atau
pejabat yang ditunjuk oleh kepala IPSKA.
9.
Pejabat Penandatangan SKA adalah pegawai tetap
pada IPSKA yang telah ditetapkan oleh Menteri dan
diberi
kewenangan
serta
tanggung
jawab
untuk
menandatangani SKA.
10. Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
11. Direktur
Jenderal
adalah
Direktur
Jenderal
Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
12. Direktur adalah Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor,
Direktorat
Jenderal
Perdagangan
Luar
Negeri
Kementerian Perdagangan.
2.
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Administrator KEK yang telah ditetapkan sebagai IPSKA,
selain dapat menerbitkan SKA juga dapat menerbitkan
surat keterangan kandungan nilai lokal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

Instansi/badan/lembaga dapat ditetapkan sebagai IPSKA
jika di wilayah kerjanya terdapat:
a.
kegiatan ekspor yang memadai;
b.
pelabuhan
ekspor
berupa
pelabuhan
darat,
pelabuhan laut, dan/atau pelabuhan udara;
c.
kawasan industri yang berorientasi ekspor; dan/atau
d.
penyelenggaraan KEK.
www.peraturan.go.id
2016, No. 729
4.
Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Dalam
hal
instansi/badan/lembaga
dicabut
penetapannya
sebagai
IPSKA
maka
arsip
SKA
dan
dokumen pendukungnya masih menjadi tanggung jawab
instansi/badan/lembaga
sampai
berakhirnya
batas
waktu
penyimpanan
dan
pemeliharaan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.729
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2016
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS TRIKASIH LEMBONG
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id