Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor

PERMENDAG No. 28-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 2

(1) Pengadaan Barang pemerintah yang berasal dari
Impor dengan nilai tertentu dan/atau berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan wajib
dilaksanakan melalui Imbal Beli.
(2) Jenis dan nilai Barang untuk Pengadaan Barang
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
serta persentase kewajiban Imbal Beli ditetapkan
oleh Menteri berdasarkan usulan dari Kementerian,
LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD.

2.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah, sehingga
Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Barang Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 hanya berupa komoditi nonmigas.
www.peraturan.go.id
2017, No.767
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
tidak dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban
Imbal Beli sebagai berikut:
a.
Barang yang dilarang Ekspor;
b.
Barang yang diekspor untuk pemenuhan offset,
buyback, kontrak karya;
c.
Barang yang diekspor bukan untuk transaksi
perdagangan, berupa Barang pindahan, Barang
contoh, Barang bantuan, Barang pemberian,
dan Barang lainnya; dan
d.
Barang lain yang oleh peraturan perundang-
undangan dinyatakan sebagai Barang yang tidak
dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban
Imbal Beli.
(3) Barang Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
yang
dapat
digunakan
untuk
pemenuhan kewajiban Imbal Beli harus mendapat
persetujuan Menteri.

3.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

(1)
Pelaksanaan
ekspor
Barang
Ekspor
Indonesia
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
harus
dilakukan oleh Perusahaan Pihak Ketiga.
(2)
Perusahaan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

4.
Ketentuan ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah Pasal 12,
sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1)
Dihapus.
(2)
Perusahaan
Pihak
Ketiga
wajib
melaksanakan
Ekspor paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal
penandatanganan kontrak Imbal Beli (Annex-A) atau
www.peraturan.go.id
2017, No.767
sesuai
dengan
persetujuan
Direktur
Jenderal
dengan
memperhatikan
ketersediaan
dan
karakteristik Barang yang dijadikan pemenuhan
kewajiban Imbal Beli.

5.
Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1)
Dalam
hal
terjadi
keadaan
tertentu
yang
mengakibatkan pelaksanaan kewajiban Imbal Beli
tidak dapat direalisasikan sesuai dengan periode
yang telah ditetapkan dalam kontrak Imbal Beli
(Annex-A), Perusahaan Pemasok atau Perusahaan
Pihak
Ketiga
dapat
memperpanjang
periode
dan/atau mengubah Barang Ekspor Indonesia
untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli setelah
mendapat persetujuan Menteri.
(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi:
a.
keadaan
memaksa
(force
majeur)
seperti
bencana alam, kerusuhan, dan perang;
b.
kurang tersedianya Barang Ekspor Indonesia
yang dijadikan pemenuhan kewajiban Imbal
Beli; dan/atau
c.
keadaan
lain
yang
mengakibatkan
terhambatnya
pelaksanaan
pemenuhan
kewajiban Imbal Beli.

6.
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (6) diubah, sehingga
Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1)
Perusahaan Pihak Ketiga harus menyampaikan
laporan realisasi Ekspor secara tertulis untuk
pemenuhan kewajiban Imbal Beli baik terealisasi
maupun tidak terealisasi.
www.peraturan.go.id
2017, No.767
(2)
Laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal
secara berkala setiap 3 (tiga) bulan pada tanggal 15
bulan berikutnya.
(3)
Laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) juga disampaikan secara elektronik
melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(4)
Laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a.
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
b.
Nota Pelayanan Ekspor (NPE);
c.
tindasan asli Bill of Lading (B/L), Air Way Bill
(AWB), atau Cargo Receipt;
d.
Invoice; dan
e.
bukti lain yang diperlukan.
(5)
Terhadap laporan realisasi Ekspor sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Direktur
Jenderal
menyampaikan surat konfirmasi kepada Perusahaan
Pemasok atau Perusahaan Pihak Ketiga dengan
tembusan disampaikan kepada Kementerian, LPNK,
Pemda,
BUMN,
dan
BUMD
yang
melakukan
pengadaan Barang melalui Imbal Beli.
(6)
Laporan akhir realisasi Ekspor paling lambat
diterima 3 (tiga) bulan sejak tanggal berakhirnya
jangka waktu kewajiban Imbal Beli.

7.
Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 15

(1)
Perusahaan
Pihak
Ketiga
yang
tidak
dapat
merealisasikan Ekspor untuk memenuhi kewajiban
Imbal Beli, dikenakan sanksi berupa kewajiban
untuk membayar denda sebesar 50% (lima puluh
persen) dari nilai kewajiban Imbal Beli Pengadaan
Barang pemerintah asal Impor.
www.peraturan.go.id
2017, No.767
(2)
Dalam hal Perusahaan Pihak Ketiga hanya dapat
merealisasikan sebagian dari kewajiban Imbal Beli,
dikenakan
sanksi
berupa
kewajiban
untuk
membayar denda sebesar 50% (lima puluh persen)
dari nilai kewajiban Imbal Beli Pengadaan Barang
pemerintah asal Impor yang belum direalisasikan.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2017, No.767
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2017

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ENGGARTIASTO LUKITA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2017

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id