Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (Post Border)

PERMENDAG No. 28 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 2. Impor adalah kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean. 3. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor. 4. Pernyataan secara mandiri (Self Declaration) yang selanjutnya disebut Pernyataan Mandiri adalah pernyataan Importir terhadap kebenaran dari persyaratan Impor dan dokumen pendukung Impor yang diunggah melalui portal INATRADE. 5. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan. 6. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 7. INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara online melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id. 8. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah dokumen yang digunakan untuk transaksi Impor, yang diisi oleh Importir, dan telah diberikan izin bongkar oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

Dalam melakukan Impor Barang yang diberlakukan tata niaga Impor di luar Kawasan Pabean, Importir harus memenuhi persyaratan Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Terhadap Impor Barang yang diberlakukan tata niaga Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan: a. pemeriksaan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu; dan b. pengawasan.

Pasal 4

(1) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. persyaratan Impor; dan b. dokumen pendukung Impor lain.

Pasal 5

Persyaratan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus sudah dimiliki oleh Importir sebelum Barang masuk ke dalam daerah pabean.

Pasal 6

(1) Importir wajib menyampaikan Pernyataan Mandiri ke portal INATRADE paling lambat 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah memiliki PIB. (2) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PIB yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Dalam hal Importir tidak menyampaikan Pernyataan Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan memberikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga untuk dilakukan pemeriksaan.

Pasal 7

(1) Importir mengisi formulir Pernyataan Mandiri melalui portal INATRADE dengan mencantumkan nomor PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan nomor dokumen persyaratan Impor. (2) Pengisian formulir Pernyataan Mandiri melalui portal INATRADE dilakukan dengan menggunakan Hak Akses.

Pasal 8

Kementerian Perdagangan memvalidasi kesesuaian data dalam Pernyataan Mandiri yang disampaikan Importir dengan data dalam dokumen persyaratan Impor dan dokumen pendukung Impor lain.

Pasal 9

Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menunjukkan ketidaksesuaian, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dapat melakukan pemeriksaan fisik di lapangan.

Pasal 10

(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Tertib Niaga melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 setelah menerima data dari sistem yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Importir tidak terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Impor, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ke Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan bahwa Importir telah memenuhi persyaratan Impor. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Importir terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Impor, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dapat menindaklanjuti dengan proses pengawasan.

Pasal 11

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dilakukan terhadap: a. kebenaran laporan realisasi Impor; b. kesesuaian Barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam dokumen persyaratan Impor; dan c. kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan.

Pasal 12

Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dimasukkan ke daftar Importir dalam pengawasan.

Pasal 13

Petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2018 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ENGGARTIASTO LUKITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA