Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

PERMENDAG No. 28 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Informasi Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIP adalah tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi perdagangan yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan. 2. SIP Nasional adalah SIP yang dikembangkan oleh menteri perdagangan dengan lingkup nasional. 3. SIP Daerah adalah SIP yang dikembangkan dan/atau digunakan oleh pemerintah daerah dengan lingkup daerah dan terintegrasi dengan SIP Nasional. 4. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. 5. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. 6. Data Perdagangan adalah fakta yang ada yang berupa tekstual atau spasial baik terstruktur maupun tidak terstruktur terkait dengan kegiatan perdagangan yang dapat dijadikan dasar untuk menyusun informasi perdagangan. 7. Informasi Perdagangan adalah Data Perdagangan yang telah diolah atau diproses yang memiliki arti atau makna tertentu. 8. Teknologi Informasi dan Komunikasi selanjutnya disebut TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan evaluasi. 9. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. 10. Interoperabilitas SIP adalah kemampuan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan untuk dibagipakaikan antar Sistem Elektronik yang saling berinteraksi. 11. Portal Satu Data Bidang Perdagangan adalah media bagi pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 12. Produsen Data adalah setiap unit kerja, instansi pusat, instansi daerah, dan/atau pelaku usaha yang menghasilkan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan. 13. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan. 14. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. 15. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. komponen pelaksanaan SIP; b. klasifikasi Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan; c. mekanisme pelaksanaan SIP; dan d. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SIP.

Pasal 3

(1) Komponen pelaksanaan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan; b. sumber daya manusia; c. perangkat keras; d. perangkat lunak; e. keamanan informasi; dan f. tata kelola komponen SIP. (2) Seluruh komponen pelaksanaan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dihasilkan oleh Produsen Data akan menjadi bagian dari SIP.

Pasal 4

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat memenuhi sebagian dan/atau seluruh komponen SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penyelenggaraan SIP Daerah dapat dilakukan melalui: a. SIP Nasional yang dikembangkan oleh Kementerian Perdagangan melalui mekanisme pemberian hak akses; atau b. optimalisasi SIPD atau Sistem Elektronik yang telah ada dan digunakan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 5

(1) Data Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dihasilkan oleh Produsen Data dalam bentuk digital dan cetak. (2) Data Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan prinsip satu data INDONESIA dan/atau satu data bidang perdagangan. (3) Data Perdagangan yang digunakan dalam pelaksanaan SIP secara nasional merupakan Data yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Produsen Data.

Pasal 6

(1) Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dihasilkan oleh Produsen Data berdasarkan prinsip satu data INDONESIA dan/atau satu data bidang perdagangan. (2) Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan sumber Data, metode yang digunakan, dan tingkat keakuratan informasi jika tersedia.

Pasal 7

Komponen Data Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Komponen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan personel yang terlibat dalam penyelenggaraan SIP paling sedikit terdiri atas: a. penanggung jawab terhadap komponen sumber daya manusia; b. administrator sistem aplikasi dan/atau administrator basis data dari SIP; c. pengembang perangkat lunak SIP; d. pemelihara perangkat keras dan perangkat lunak dari SIP; e. pengelola keamanan Informasi SIP; dan f. penyusun proses bisnis.

Pasal 9

(1) Komponen perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan perangkat keras berupa: a. server; b. pusat data; c. penghubung layanan; d. perangkat pengolah data; dan/atau e. TIK lain yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan SIP. (2) Komponen perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai pelaksanaan SIP harus berfungsi dengan baik. (3) Komponen perangkat keras yang tidak berfungsi dengan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan perbaikan dan menyampaikan hasil perbaikan kepada Kementerian Perdagangan. (4) Komponen perangkat keras berupa pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan: a. pusat data Kementerian Perdagangan; b. pusat data Instansi Pusat; c. pusat data Instansi Daerah; dan/atau d. pusat data nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.

Pasal 10

(1) Komponen perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. sistem aplikasi atau sistem informasi dari layanan elektronik di bidang perdagangan; b. perangkat lunak basis data; c. sistem penghubung layanan atau perangkat lunak Interoperabilitas Data lainnya; dan d. perangkat lunak pendukung untuk penyelenggaraan SIP. (2) Komponen perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset pemerintah yang dimiliki oleh Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 11

(1) Komponen keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, merupakan komponen pengendalian keamanan informasi yang menjamin keutuhan dan integritas komponen sumber daya manusia, perangkat lunak, perangkat keras, dan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan. (2) Komponen keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penerapan berbagai perangkat TIK. (3) Dalam penyelenggaraan keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. (4) Keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyelenggaraan keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan aspek keamanan SIP meliputi keamanan Portal Satu Data Bidang Perdagangan, ketersediaan informasi, dan kinerja Portal Satu Data Bidang Perdagangan.

Pasal 12

(1) Tata kelola komponen SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, merupakan serangkaian proses dan kegiatan pengelolaan komponen SIP guna memastikan pemanfaatan dan operasional SIP berjalan secara efektif, efisien, akuntabel, dan berkesinambungan. (2) Tata kelola komponen SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses: a. perencanaan; b. koordinasi; c. operasional atau manajemen; dan d. evaluasi. (3) Tata kelola komponen SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan dalam SIP diklasifikasikan menjadi: a. kategori Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan dalam negeri; b. kategori Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan luar negeri; c. kategori Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan berjangka komoditi; dan d. kategori Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan lainnya.

Pasal 14

(1) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan kategorisasi Data dan/atau informasi di bidang perdagangan yang dilakukan di dalam negeri. (2) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Data dan/atau informasi: a. distribusi barang dan jasa; b. sarana dan prasarana perdagangan; c. barang kebutuhan pokok dan barang penting; d. Pelaku Usaha perdagangan; e. perlindungan dan pemberdayaan konsumen; f. standardisasi dan pengendalian mutu; g. pengawasan barang beredar dan jasa; h. kemetrologian; i. penggunaan produk dalam negeri; j. jasa perdagangan; k. perdagangan melalui sistem elektronik; l. pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; m. potensi perdagangan daerah; dan n. pengendalian perdagangan.

Pasal 15

(1) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan kategorisasi Data dan/atau informasi di bidang perdagangan dari dalam negeri ke luar negeri atau dari luar negeri ke dalam negeri. (2) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat Data dan/atau informasi: a. fasilitas perdagangan termasuk promosi dan insentif; b. akses pasar dan produk ekspor; c. kerjasama pengembangan ekspor; d. pelatihan ekspor; e. perundingan perdagangan internasional; f. perdagangan ekspor-impor; dan g. perlindungan dan pengamanan perdagangan.

Pasal 16

(1) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan kategorisasi Data dan/atau informasi mengenai jual beli komoditi dan pasar lelang komoditas. (2) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Data dan/atau informasi: a. perdagangan berjangka komoditi; b. pasar lelang komoditas; dan c. resi gudang.

Pasal 17

(1) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan kategorisasi Data dan/atau informasi di bidang perdagangan yang termasuk ke dalam beberapa kategorisasi perdagangan, berupa perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, atau kategori lain terkait perdagangan. (2) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Data dan/atau informasi: a. perdagangan perbatasan dan antarpulau; b. promosi dagang; c. pengawasan kegiatan perdagangan; d. persaingan usaha; dan e. data dan informasi lain terkait perdagangan dalam negeri dan luar negeri.

Pasal 18

Mekanisme pelaksanaan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. pengumpulan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan; b. pengolahan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan; c. penyampaian Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan; d. pengelolaan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan; dan e. penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan.

Pasal 19

Mekanisme pelaksanaan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dan huruf e dapat dilaksanakan melalui Interoperabilitas SIP.

Pasal 20

(1) Kegiatan pengumpulan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan serangkaian proses perencanaan, penghimpunan, verifikasi, dan penciptaan potensi sumber Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan dengan menggunakan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan pengumpulan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Produsen Data sesuai dengan pelaksanaan prinsip satu data INDONESIA dan/atau satu data bidang perdagangan. (3) Dalam melaksanakan pengumpulan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Daerah dapat berkoordinasi dan/atau berkonsultasi dengan Instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan/atau Instansi Pusat lain yang terkait.

Pasal 21

Mekanisme pengumpulan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan oleh Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Pengolahan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilaksanakan oleh Produsen Data. (2) Pengolahan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan penyuntingan, penyandian, input data, penyahihan/validasi, dan analisa dengan menggunakan metode dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Penyampaian Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan dari Produsen Data kepada Kementerian Perdagangan melalui Portal Satu Data Bidang Perdagangan. (2) Penyampaian Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prinsip satu data INDONESIA dan/atau satu data bidang perdagangan serta sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Pasal 24

(1) Pengelolaan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dilaksanakan oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan menggunakan Portal Satu Data Bidang Perdagangan. (2) Pengelolaan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui proses penerimaan, penyimpanan, dan pengamanan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan yang telah dikumpulkan dan diolah. (3) Pengelolaan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Dalam pengelolaan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan dapat menolak dan mengembalikan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan apabila tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3). (2) Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan yang ditolak dan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperbaiki oleh Produsen Data dan disampaikan kembali melalui Portal Satu Data Bidang Perdagangan.

Pasal 26

(1) Penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e dilakukan melalui kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan/atau pertukaran Data. (2) Kementerian Perdagangan menyebarluaskan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan yang telah memenuhi prinsip satu data INDONESIA dan/atau satu data bidang perdagangan. (3) Penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Portal Satu Data Bidang Perdagangan; b. portal satu data INDONESIA; dan/atau c. media lainnya, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan unit kerja yang menyelenggarakan fungsi layanan informasi publik. (5) Kegiatan penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Interoperabilitas SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh SIP Daerah, SIPD, dan Sistem Elektronik dari instansi pemerintah lain yang digunakan dalam penyelenggaraan mekanisme pelaksanaan SIP. (2) Interoperabilitas SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada standar Sistem Elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Tata kelola Interoperabilitas SIP tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan SIP. (2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mendelegasikan kewenangan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. fasilitasi; b. konsultasi; c. sosialisasi; dan/atau d. pendidikan dan pelatihan. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap Produsen Data. (5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 29

(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan SIP melalui pemantauan dan evaluasi. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri mendelegasikan kewenangan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan (3) Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan SIP melalui pemantauan dan evaluasi. (4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Inspektorat Jenderal dapat meminta Data, informasi, dan/atau akses dalam Portal Satu Data Bidang Perdagangan yang diperlukan kepada penyelenggara SIP. (5) Pengawasan terhadap penyelenggaraan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2024 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж