Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol

PERMENDAG No. 29 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sakarin dan Siklamat adalah bahan tambahan pangan berupa pemanis buatan yang diproses secara kimiawi. 2. Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol adalah zat bau-bauan yang sudah dicampur dengan alkohol atau zat lain. 3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 4. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol. 5. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor. 6. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis barang impor. 7. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. 10. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

(1) Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol dibatasi. (2) Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol yang dibatasi impornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) yang telah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.

Pasal 4

(1) Perusahaan yang ingin memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur, dengan melampirkan dokumen: a. API; b. Rencana distribusi dan/atau penggunaan untuk Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau- Bauan Mengandung Alkohol; dan/atau c. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang menunjukan pengalaman di bidang Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol paling sedikit selama 1 (satu) tahun. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur atas nama Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

Pasal 5

Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 6

(1) Importir Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol wajib melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor. (2) Importir Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor dalam hal terdapat perubahan mengenai uraian barang, Pos Tarif/Harmonized System (HS), jenis, jumlah, negara asal, satuan, pelabuhan muat, dan/atau pelabuhan tujuan Impor. (3) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Importir Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur, dengan melampirkan dokumen: a. dokumen yang mengalami perubahan, untuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. Persetujuan Impor. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Pasal 7

(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh: a. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan b. perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, harus disampaikan secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.

Pasal 8

(1) Setiap pelaksanaan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di pelabuhan muat. (2) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. berpengalaman sebagai surveyor paling sedikit 5 (lima) tahun; c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan Verifikasi atau penelusuran teknis; dan d. mempunyai rekam-jejak (track records) yang baik di bidang pengelolaan kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis impor.

Pasal 10

(1) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan terhadap Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol, yang meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai: a. negara asal dan pelabuhan muat barang; b. uraian barang dan Pos Tarif/Harmonized System (HS); c. jenis, jumlah, dan spesifikasi barang; d. Standar Nasional INDONESIA Wajib (SNI Wajib), bagi yang dipersyaratkan; dan e. pelabuhan tujuan. (2) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS). (3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. (4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.

Pasal 11

(1) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean. (2) Persyaratan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Persetujuan Impor; dan b. Laporan Surveyor. (3) Importir harus membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) yang menyatakan telah memenuhi persyaratan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan mengandung alkohol sebelum barang impor tersebut digunakan, diperdagangkan, dan/atau dipindahtangankan. (4) Importir harus menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan mencantumkan nomor Pemberitahuan Impor Barang (PIB). (5) Importir wajib menyimpan dokumen persyaratan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) paling sedikit 5 (lima) tahun untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 12

(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. persyaratan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol; dan b. dokumen pendukung Impor lain. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kebenaran laporan realisasi Impor; b. kesesuaian Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau- Bauan Mengandung Alkohol yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan c. kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol.

Pasal 13

(1) Perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Impor wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id, setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya. (2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.

Pasal 14

Perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Impor yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebanyak 2 (dua) kali dikenai sanksi penangguhan permohonan Persetujuan Impor periode berikutnya.

Pasal 15

Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan: a. terbukti mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam Persetujuan Impor; b. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan Persetujuan Impor, setelah Persetujuan Impor diterbitkan; c. terbukti mengimpor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol yang jenisnya tidak sesuai dan/atau jumlahnya melebihi yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan/atau d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor.

Pasal 16

Penangguhan permohonan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal.

Pasal 17

Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor tidak dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor kembali selama 2 (dua) tahun dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan.

Pasal 18

(1) Perusahaan yang melakukan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir. (3) Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Importir.

Pasal 19

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau- Bauan Mengandung Alkohol yang merupakan: a. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; b. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; atau c. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud.

Pasal 20

Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 21

Pelaksanaan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau- Bauan Mengandung Alkohol selain tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri ini juga tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lain mengenai Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol.

Pasal 22

Pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat dievaluasi 1 (satu) tahun sejak tanggal diberlakukan.

Pasal 23

Dalam hal diperlukan, petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan/atau Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 24

Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol yang diimpor sebelum Peraturan Menteri ini berlaku: a. dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan b. harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 1 April 2018 dibuktikan dengan dokumen pabean manifest (B.C.11).

Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Impor Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 406/MPP/Kep/6/2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 478/MPP/Kep/7/2003, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2018 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ENGGARTIASTO LUKITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA