Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang PENERAPAN KUOTA TINGKAT TARIF UNTUK IMPOR BARANG TERTENTU BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES)

PERMENDAG No. 29 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the United Arab Emirates yang selanjutnya disebut IUAE-CEPA adalah Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab. 2. Skema Kuota Tingkat Tarif (Tariff Rate Quota) yang selanjutnya disebut Skema TRQ adalah skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk-produk tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam kerangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab. 3. Kuota Tahunan Skema TRQ adalah jumlah kuota total yang ditetapkan terhadap produk-produk tertentu per tahun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam kerangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab. 4. Tarif Preferensi In Quota adalah tarif bea masuk dalam Skema TRQ yang ditetapkan atas barang impor yang jumlahnya tidak melebihi jumlah yang tercantum dalam Kuota Tahunan Skema TRQ. 5. Tarif Preferensi Out Quota adalah tarif bea masuk dalam Skema TRQ yang ditetapkan atas barang impor yang jumlahnya melebihi jumlah yang tercantum dalam Kuota Tahunan Skema TRQ. 6. First Come First Served adalah sebuah metode yang memberikan Tarif Preferensi In Quota kepada Importir yang melakukan pengajuan impor terlebih dahulu dalam kerangka TRQ IUAE-CEPA dan memberikan Tarif Preferensi Out Quota kepada Importir dalam hal jumlah Tarif Preferensi In Quota telah terpenuhi. 7. INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 9. Sistem INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara online melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id. 10. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG Kepabeanan. 11. Barang adalah adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 12. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean. 13. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

(1) Pelaksanaan Impor dalam kerangka IUAE-CEPA dapat dilaksanakan berdasarkan Skema TRQ. (2) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Barang tertentu dengan jumlah sesuai dengan Kuota Tahunan Skema TRQ. (3) Barang tertentu yang dilaksanakan berdasarkan Skema TRQ dan Kuota Tahunan Skema TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Informasi Kuota Tahunan Skema TRQ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tersedia pada SINSW. (2) Pelaksanaan Impor Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menggunakan prinsip First Come First Served. (3) Dalam hal Impor Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang yang diatur impornya, Impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. (4) Impor Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan Tarif Preferensi In Quota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Impor Barang tertentu di luar jumlah Kuota Tahunan Skema TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Tarif Preferensi Out Quota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Terhadap pelaksanaan Impor Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Importir mengajukan dokumen pemberitahuan Impor Barang dengan mencantumkan paling sedikit: a. kode fasilitas dalam kerangka IUAE-CEPA; b. data nomor dan tanggal manifest; c. pos tarif/harmonized system TRQ; d. jumlah Barang; dan e. satuan Barang berdasarkan kerangka IUAE-CEPA. (2) Terhadap pelaksanaan Impor Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penelitian oleh SINSW terhadap dokumen pemberitahuan Impor Barang yang diterima oleh SINSW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit mengenai pencantuman dan/atau kesesuaian terhadap: a. kode fasilitas dalam kerangka IUAE-CEPA; b. data nomor dan tanggal manifest; c. pos tarif/harmonized system TRQ; d. jumlah Barang; dan e. satuan Barang berdasarkan kerangka IUAE-CEPA. (3) Terhadap jumlah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan penelitian atas jumlah Barang yang tercantum dalam pemberitahuan Impor Barang masih termasuk dalam Kuota Tahunan Skema TRQ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah sesuai, Importir diberikan kuota yang termasuk dalam penghitungan Kuota Tahunan Skema TRQ. (5) Kuota yang diberikan kepada Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh SINSW ke Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai. (6) Pos tarif/harmonized system TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c tercantum dalam