Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PERMENDAG No. 30-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika. 2. Produk Hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah. 3. Produk Hortikultura Segar adalah pangan asal tumbuhan berupa produk yang dihasilkan pada proses pasca panen untuk konsumsi atau bahan baku industri, dan atau produk yang mengalami proses secara minimal. 4. Produk Hortikultura Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. 5. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 6. Importir Produsen Produk Hortikultura, yang selanjutnya disebut IP- Produk Hortikultura adalah perusahaan industri yang menggunakan Produk Hortikultura sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri dan tidak memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain. 7. Importir Terdaftar Produk Hortikultura, yang selanjutnya disebut IT- Produk Hortikultura adalah perusahaan yang melakukan impor Produk Hortikultura untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain. 8. Distributor adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang ruang lingkupnya meliputi kegiatan pembelian, penyimpanan, penjualan, serta pemasaran barang, khususnya menyalurkan barang dari importir ke pengecer (retailer). 9. Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA Produk Hortikultura, yang selanjutnya disebut SKPLBI-Produk Hortikultura adalah dokumen yang menerangkan bahwa Produk Hortikultura yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan label. 10. Surat Pembebasan Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA Produk Hortikultura, yang selanjutnya disebut SPKPLBI- Produk Hortikultura adalah dokumen yang menerangkan bahwa Produk Hortikulura yang bersangkutan dikecualikan dari kewajiban pencantuman label. 11. Label adalah setiap keterangan mengenai Produk Hortikultura yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang produk dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan. 12. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan. 13. Kode Daur Ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang. 14. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus Produk Hortikultura, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak. 15. Rapat Koordinasi adalah rapat antar instansi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 16. Persetujuan Impor adalah izin impor Produk Hortikultura. 17. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang dan merupakan persyaratan diterbitkannya Persetujuan Impor. 18. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh surveyor. 19. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

(1) Setiap impor Produk Hortikultura wajib memperhatikan aspek: a. keamanan pangan Produk Hortikultura; b. ketersediaan Produk Hortikultura dalam negeri; c. penetapan sasaran produksi dan konsumsi Produk Hortikultura; d. persyaratan kemasan dan pelabelan; e. standar mutu; dan f. ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan. (2) Impor Produk Hortikultura hanya dapat dilakukan apabila produksi dan pasokan Produk Hortikultura di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat. RUANG LINGKUP

Pasal 3

Produk Hortikultura yang diatur tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Dalam hal Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur alokasi impornya, jumlah alokasi impor nasional setiap tahun ditentukan dan disepakati dalam Rapat Koordinasi pada tingkat menteri dengan mempertimbangkan produksi dan kebutuhan konsumsi di dalam negeri. (2) Alokasi impor Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing IP-Produk Hortikultura dan IT- Produk Hortikultura, ditentukan dan disepakati dalam Rapat Koordinasi pada tingkat Eselon I instansi terkait dengan memperhatikan alokasi impor nasional.

Pasal 5

Impor Produk Hortikultura hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura atau penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura dari Menteri.

Pasal 6

Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai IP- Produk Hortikultura atau penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Direktur Jenderal.

Pasal 7

(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. fotokopi Surat Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis yang menggunakan bahan baku Produk Hortikultura, yang diterbitkan oleh instansi atau dinas teknis yang berwenang; b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); e. bukti kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage); f. bukti kepemilikan alat transportasi berpendingin; dan g. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim untuk mengetahui kebenaran dokumen Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN