Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tanda Sah Tahun 2025

PERMENDAG No. 30 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau pada surat keterangan tertulis terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan alat perlengkapan yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang. 2. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas. 3. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran. 4. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan. 5. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan. 6. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, yang dilakukan oleh pegawai berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang belum dipakai. 7. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah ditera. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

(1) Tanda Sah Tahun 2025 digunakan dalam kegiatan Tera atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan pada tahun 2025. (2) Tanda Sah Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan dan/atau dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang ditera atau ditera ulang. (3) Masa pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. (4) Tanda Sah Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Dalam hal Tanda Sah Tahun 2025 tidak dapat dilakukan pembubuhan dan/atau pemasangan pada Alat Perlengkapan timbangan berupa anak timbangan, Tanda Sah Tahun 2025 dibubuhkan pada lak di atas surat keterangan tertulis. (2) Format surat keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Tanda Sah Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 memiliki masa berlaku terhitung sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai dengan: a. tanggal 30 November 2040 untuk alat ukur energi listrik berupa meter kWh elektromekanis/dinamis kelas 2 atau A dan kelas 1 atau B; b. tanggal 30 November 2037 untuk tangki ukur tetap bentuk bola; c. tanggal 30 November 2035 untuk: 1. meter gas diafragma; 2. meter kWh elektronik/statis kelas 2 atau A dan kelas 1 atau B; dan 3. meter kWh kelas 0,5 atau C; d. tanggal 30 November 2032 untuk ultrasonic gas flow meter dan ultrasonic liquid flow meter dengan metode wet calibration; e. tanggal 30 November 2031 untuk: 1. tangki ukur tetap silinder tegak minyak bumi dan produk terkait; 2. tangki ukur kapal dengan metode pengujian tangki ukur kapal; dan 3. tangki ukur tongkang; f. tanggal 30 November 2030 untuk: 1. meter air dengan diameter nominal ≤ 50 mm (kurang dari atau sama dengan lima puluh milimeter); 2. meter kWh kelas 0,2 atau D; dan 3. peralatan pengisian kendaraan listrik (electric vehicle supply equipment); g. tanggal 30 November 2028 untuk: 1. tangki ukur kapal dengan metode pengujian sistem (custody transfer measuring system); 2. meter air dengan rentang diameter nominal > 50 mm (lebih dari lima puluh milimeter) dan ≤ 254 mm (kurang dari atau sama dengan dua ratus lima puluh empat milimeter); dan h. tanggal 30 November 2027 untuk: 1. automatic level gauge; dan 2. tangki ukur mobil bahan bakar minyak; dan i. tanggal 30 November 2026 untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf h. (2) Jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan. (3) Untuk Alat Perlengkapan, masa berlaku Tanda Sah Tahun 2025 mengikuti masa berlaku Tanda Sah pada Alat Ukur, Alat Takar, dan Alat Timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal Tanda Sah rusak, masa berlaku Tanda Sah Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2024 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж Diundangkan di Jakarta pada tanggal PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR