Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan- satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan UNDANG-UNDANG yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
2. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan atau kegiatan pada bidang tertentu.
3. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
4. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
5. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
6. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan.
7. Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
8. Satuan Ukuran adalah suatu acuan yang digunakan sebagai pembanding dari suatu besaran.
9. Satuan Sistem Internasional (le Systeme International d’Unites) yang selanjutnya disebut SI adalah satuan ukuran yang sistemnya bersumber pada suatu ukuran yang didapat berdasarkan atas satuan dasar yang disahkan oleh Konferensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan.
10. Pengawasan Metrologi Legal yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah serangkaian kegiatan termasuk pengamatan untuk memastikan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, BDKT, dan Satuan Ukuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
11. Pengujian Dalam Rangka Pengawasan yang selanjutnya disebut Pengujian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kebenaran hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, atau untuk mengetahui kesesuaian atau kebenaran kuantitas
BDKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal adalah semua perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Metrologi Legal.
13. Segel Metrologi adalah tanda metrologi yang dirancang khusus dan dibuat dari bahan tertentu yang bentuk dimensi, material, dan penggunaannya diatur oleh Menteri.
14. Garis Metrologi adalah garis batas metrologi yang dibuat dari bahan tertentu yang bentuk, dimensi, material dan penggunaannya diatur oleh Menteri.
15. Label Barang Dalam Pengamanan adalah label yang berisi informasi barang yang diamankan dengan bentuk, dimensi, dan penggunaannya diatur oleh Menteri.
16. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal yang selanjutnya disebut sebagai PPNS Metrologi Legal adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana baik yang ada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus menangani UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
17. Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, dan/atau Pemeriksaan yang selanjutnya disebut Wasmatlitrik adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana melalui kegiatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan lingkup tugas dan wewenangnya.
18. Gelar Perkara Hasil Pengawasan yang selanjutnya disebut Gelar Perkara adalah kegiatan penjelasan mengenai proses dan hasil Wasmatlitrik yang telah dilaksanakan untuk mendapatkan tanggapan, masukan, dan/atau koreksi guna menghasilkan rekomendasi tindak lanjut proses Wasmatlitrik.
19. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
21. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.
22. Direktur adalah pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Metrologi Legal.
23. Kepala Dinas adalah kepala dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan pada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 2
Pengawasan dilakukan terhadap:
a. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan;
b. BDKT; dan
c. Satuan Ukuran.
Pasal 3
(1) Menteri memiliki kewenangan melakukan Pengawasan di tingkat nasional.
(2) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, bupati, atau wali kota memiliki kewenangan melakukan Pengawasan di wilayah kerjanya.
Pasal 4
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(2) Kewenangan Pengawasan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur.
Pasal 5
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, bupati, atau wali kota mendelegasikan kewenangan pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Kepala Dinas.
Pasal 6
(1) Direktur dan Kepala Dinas dalam melaksanakan Pengawasan dapat berkoordinasi dengan instansi teknis terkait dan/atau pihak terkait lainnya.
(2) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dapat meminta data dan informasi kepada Kepala Dinas, instansi teknis terkait, dan/atau pihak terkait lainnya.
(3) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas dapat meminta data dan informasi kepada instansi teknis dan/atau pihak terkait lainnya.
(4) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas, instansi teknis terkait, dan/atau pihak terkait lainnya harus memberikan data dan informasi yang diminta.
Pasal 7
(1) Petugas yang melaksanakan Pengawasan terdiri atas:
a. pegawai aparatur sipil negara yang telah diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian ke dalam jabatan fungsional pengawas perdagangan yang diberi
wewenang melakukan pengawasan di bidang Metrologi Legal; dan
b. pegawai aparatur sipil negara yang telah diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian ke dalam jabatan fungsional pengamat tera.
(2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan Pengawasan setelah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan Pengawasan, petugas yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus:
a. berdasarkan surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Direktur atau Kepala Dinas sesuai kewenangan masing-masing;
b. mengenakan tanda pengenal; dan
c. memakai seragam Pengawasan.
(2) Dalam hal belum mempunyai seragam Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, petugas dapat menggunakan seragam dinas yang berlaku.
(3) Direktur dapat menugaskan Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal untuk menandatangani surat perintah tugas Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
Pasal 9
Ketentuan mengenai tata cara penetapan petugas yang melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), format surat perintah tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, dan model seragam Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Pelaksanaan Pengawasan meliputi:
a. Pengawasan berkala atau rutin; dan
b. Pengawasan khusus atau insidental.
(2) Pengawasan secara berkala atau rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara terencana dan terjadwal.
(3) Pengawasan khusus atau insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sewaktu-waktu.
Pasal 11
(1) Direktur melaksanakan Pengawasan berkala atau rutin berdasarkan:
a. perencanaan yang telah ditetapkan;
b. hasil monitoring dan evaluasi Pengawasan oleh daerah;
c. pelaksanaan nota kesepahaman; dan/atau
d. hari raya keagamaan.
(2) Direktur melaksanakan Pengawasan khusus atau insidental berdasarkan:
a. pengaduan masyarakat;
b. informasi melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya;
c. permintaan fasilitasi Pengawasan oleh Kepala Dinas;
dan/atau
d. informasi mengenai isu Metrologi Legal.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan:
a. dampak yang ditimbulkan dari penggunaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, peredaran BDKT, dan/atau pencantuman Satuan Ukuran;
b. wilayah/daerah yang tingkat kepatuhan Pelaku Usaha rendah; dan/atau
c. potensi terjadinya Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal.
(4) Permintaan fasilitasi Pengawasan oleh Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal ditemukan dugaan adanya Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal pada kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hasil fasilitasi Pengawasan dapat ditindaklanjuti oleh Direktur.
(6) Hasil fasilitasi Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam laporan hasil Pengawasan.
Pasal 12
(1) Kepala Dinas melaksanakan Pengawasan berkala atau rutin berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan.
(2) Kepala Dinas melaksanakan Pengawasan khusus atau insidental berdasarkan:
a. pengaduan masyarakat;
b. informasi melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya; dan/atau
c. informasi mengenai isu Metrologi Legal.
Pasal 13
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan Pasal 12 ayat (2) huruf a harus menyampaikan:
a. dugaan Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal;
b. lokasi dan waktu kejadian; dan
c. data dukung berupa foto, video, dokumen, dan/atau informasi lainnya yang berkaitan dengan dugaan Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Direktur dan/atau Kepala Dinas secara daring dan/atau luring.
Pasal 14
(1) Pengawasan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang wajib
ditera dan ditera ulang sesuai ketentuan perundang- undangan di:
a. lokasi pabrik untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan produksi dalam negeri;
b. gudang importir untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan asal impor;
c. gudang distributor untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang akan dijual;
d. lokasi penjualan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; dan/atau
e. lokasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dipergunakan.
(2) Pengawasan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan tanda tera; dan
b. pemeriksaan penggunaan dan peruntukan.
(3) Dalam hal diperlukan, Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan:
a. Pengujian; dan/atau
b. pemeriksaan dokumen dan data dukung lainnya.
(4) Selain melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur melaksanakan Pengawasan melalui pemeriksaan kesesuaian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang berada di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dengan persetujuan tipe.
Pasal 15
Pengawasan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dalam rangka penanganan khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dilaksanakan oleh Direktur.
Pasal 16
(1) Pemeriksaan tanda tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memastikan tidak adanya penggunaan, penjualan, penyewaan, dan/atau pengadaan persediaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang:
a. bertanda batal;
b. tidak bertanda sah yang berlaku atau tidak disertai surat keterangan pengesahan yang berlaku; dan/atau
c. bertanda tera rusak.
(2) Tanda tera rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kawat segel tanda tera putus;
b. timah plombir rusak, pecah, atau tidak utuh;
c. tanda jaminan hilang; dan/atau
d. tapak tera rusak.
Pasal 17
Pemeriksaan penggunaan dan peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan:
a. yang telah dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi panjang, isi, berat, atau penunjukkannya telah disahkan oleh pegawai yang berhak sebelum dipakai kembali;
b. tidak mempunyai tanda khusus yang memungkinkan orang menentukan ukuran, takaran, atau timbangan menurut dasar dan sebutan selain yang dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. tidak dipakai untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Metrologi Legal;
d. tidak dipasang Alat Ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang;
e. tidak dipakai dengan cara atau dalam kedudukan selain dari yang seharusnya;
f. tidak dipakai untuk mengukur, menakar, atau Menimbang melebihi kapasitas maksimum;
g. tidak dipakai untuk mengukur, menakar, Menimbang, atau menentukan ukuran kurang dari batas terendah yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
h. menggunakan Satuan Ukuran sesuai SI atau Satuan Ukuran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a dilakukan untuk memastikan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan sesuai dengan penunjukan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan batas kesalahan yang diizinkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pemeriksaan kesesuaian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dengan Persetujuan Tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dilakukan untuk memastikan:
a. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan memiliki Persetujuan Tipe yang sesuai;
b. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan terpasang tanda kesesuaian tipe yang benar; dan
c. kesesuaian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dengan spesifikasi teknis pada Persetujuan Tipe yang dimiliki.
Pasal 20
Tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Pengawasan terhadap BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dilaksanakan di tempat:
a. produksi;
b. pengemasan;
c. penyimpanan; dan/atau
d. penjualan.
(2) Pengawasan BDKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan pelabelan; dan/atau
b. Pengujian terhadap BDKT.
Pasal 22
(1) Pemeriksaan pelabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memastikan BDKT telah memenuhi ketentuan pelabelan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Metrologi Legal.
(2) Pengujian terhadap BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BDKT.
(3) Tata cara pelaksanaan Pengawasan BDKT tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Pengawasan Satuan Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan untuk memastikan:
a. satuan;
b. lambang satuan; dan/atau
c. awal kata satuan, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengawasan Satuan Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Satuan Ukuran yang dicantumkan pada:
a. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan;
b. pelat identitas yang dilekatkan pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan;
c. kemasan dan/atau label BDKT;
d. pengumuman tentang barang yang dijual dengan cara diukur, ditakar, atau ditimbang, baik dalam surat kabar, majalah, maupun surat tempelan; dan/atau
e. pemberitahuan lainnya yang menyatakan ukuran, takaran, atau berat.
(3) Tata cara pelaksanaan Pengawasan Satuan Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Pasal 24
(1) Dalam hal petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) menemukan adanya dugaan Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal dalam kegiatan Pengawasan, dapat dilakukan pengamanan.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. barang yang berkaitan dengan dugaan Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal;
b. tempat dimana barang sebagaimana dimaksud pada huruf a ditemukan atau disimpan; dan/atau
c. tempat terjadinya dugaan Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal.
(3) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam laporan hasil Pengawasan.
Pasal 25
(1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan:
a. pembubuhan Segel Metrologi pada barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a;
b. pemasangan Garis Metrologi pada barang dan/atau tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2);
dan/atau
c. pemasangan Label Barang Dalam Pengamanan pada barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a yang bersifat barang bergerak dan/atau dititipkan kepada petugas.
(2) Pelaksanaan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(3) Penitipan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuatkan surat penerimaan barang.
(4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 120 (seratus dua puluh) hari.
(5) Tata cara pengamanan, format berita acara, dan format surat penerimaan barang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
Pengelolaan Segel Metrologi, Garis Metrologi, dan Label Barang Dalam Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
(1) Dalam hal terdapat hambatan dalam pelaksanaan Pengawasan, petugas yang melaksanakan Pengawasan membuat berita acara hambatan Pengawasan.
(2) Berita acara hambatan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur atau Kepala Dinas.
(3) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur atau Kepala Dinas mengajukan permintaan pendampingan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau satuan polisi pamong praja.
Pasal 28
(1) Petugas yang melaksanakan Pengawasan membuat berita acara hasil Pengawasan.
(2) Hasil pelaksanaan Pengawasan dituangkan dalam laporan hasil Pengawasan dengan melampirkan berita acara hasil Pengawasan dan dokumen pendukung lainnya.
(3) Kepala Dinas melaporkan hasil kegiatan Pengawasan yang telah dilakukan di wilayah kerjanya kepada Direktur.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai Unit Metrologi Legal.
Pasal 29
Format berita acara hambatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan format berita acara hasil Pengawasan dan format laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (2) ditemukan dugaan Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal, petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a melakukan Wasmatlitrik.
(2) Wasmatlitrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas Wasmatlitrik yang ditandatangani oleh Direktur atau Kepala Dinas sesuai kewenangan masing-masing.
(3) Wasmatlitrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pencarian dan pengumpulan bukti pendukung atas dugaan Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal dan/atau bahan lain yang diperlukan;
dan/atau
b. permintaan klarifikasi dari Pelaku Usaha dan/atau pihak lain yang terkait.
(4) Dalam hal diperlukan, petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta bantuan dari pihak yang terkait untuk melengkapi bukti, bahan, dan/atau keterangan yang diperlukan.
(5) Petugas yang melaksanakan Wasmatlitrik membuat berita acara atas pencarian dan pengumpulan bukti pendukung dan/atau bahan lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Ketentuan mengenai pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengamanan dalam pelaksanaan Wasmatlitrik.
(7) Pengamanan dalam pelaksanaan Wasmatlitrik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan ketentuan:
a. ditemukan bukti baru dengan jangka waktu pengamanan paling lama 120 (seratus dua puluh) hari; dan/atau
b. diperlukan pengamanan ulang terhadap barang dan/atau tempat yang sebelumnya sudah dilakukan pengamanan.
(8) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan berdasarkan surat permintaan klarifikasi yang ditandatangani oleh Direktur atau Kepala Dinas sesuai kewenangan masing-masing.
(9) Direktur dapat menugaskan Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal untuk menandatangani surat perintah tugas Wasmatlitrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
(10) Hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara klarifikasi.
Pasal 31
(1) Hasil pelaksanaan Wasmatlitrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 secara keseluruhan dituangkan dalam laporan Wasmatlitrik.
(2) Berdasarkan laporan Wasmatlitrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan Gelar Perkara untuk menentukan peristiwa yang ditangani memenuhi unsur Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal.
(3) Hasil Gelar Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Direktur atau Kepala Dinas.
(4) Dalam hal Wasmatlitrik dan Gelar Perkara dilaksanakan oleh Balai Standardisasi Metrologi Legal, Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal menyampaikan laporan Wasmatlitrik dan hasil Gelar Perkara kepada Direktur.
(5) Ketentuan mengenai hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis terhadap hambatan pelaksanaan Wasmatlitrik.
Pasal 32
Format surat perintah tugas Wasmatlitrik, berita acara pencarian dan pengumpulan bukti dan/atau bahan, surat permintaan klarifikasi, berita acara klarifikasi, laporan Wasmatlitrik, dan berita acara hambatan Wasmatlitrik tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
(1) Pembukaan terhadap pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (6) dilakukan dalam hal:
a. keperluan pelaksanaan Wasmatlitrik, untuk pengamanan dalam pelaksanaan Pengawasan yang ditindaklanjuti ke Wasmatlitrik;
b. jangka waktu pengamanan berakhir;
c. hasil Gelar Perkara disimpulkan tidak memenuhi unsur Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal;
d. telah dikenakan sanksi administratif; dan/atau
e. dilakukan penyegelan dan/atau penyitaan dalam tahap Penyidikan.
(2) Pembukaan terhadap pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang melaksanakan Pengawasan atau Wasmatlitrik.
(3) Pembukaan terhadap pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pemutusan segel metrologi, berita acara pemutusan Garis Metrologi, dan/atau berita acara pemutusan Label Barang Dalam Pengamanan.
(4) Dalam hal pengamanan dilakukan dengan cara barang dititipkan kepada petugas, barang dikembalikan kepada pemilik, pengguna, atau pihak yang mewakili disertai dengan surat pengembalian barang.
(5) Tata cara pembukaan pengamanan barang, format berita acara pemutusan segel metrologi, format berita acara pemutusan Garis Metrologi, format berita acara pemutusan Label Barang Dalam Pengamanan, dan format surat pengembalian barang tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
(1) Setiap orang dilarang memecahkan, meniadakan, atau merusak Segel Metrologi, Garis Metrologi, dan/atau Label Barang Dalam Pengamanan tanpa hak dan melawan hukum.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Berdasarkan hasil Gelar Perkara terdapat adanya dugaan Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal, Direktur atau Kepala Dinas melakukan:
a. pemberian atau rekomendasi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. pemberian keputusan atau perintah untuk dilakukan Penyidikan tindak pidana Metrologi Legal.
(2) Dalam hal dilakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur atau Kepala Dinas menugaskan PPNS Metrologi Legal untuk melaksanakan Penyidikan tindak pidana Metrologi Legal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
(1) Dalam hal dinas yang membidangi perdagangan di daerah belum mempunyai PPNS Metrologi Legal atau mengalami hambatan dalam pelaksanaan Penyidikan, Kepala Dinas dapat mengajukan permohonan bantuan Penyidikan tindak pidana Metrologi Legal kepada Direktur.
(2) Kepala Dinas mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Direktur dengan melampirkan laporan hasil Pengawasan, laporan Wasmatlitrik, dan tindakan yang sudah dilakukan.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur melaksanakan Gelar Perkara untuk menentukan peristiwa yang ditangani memenuhi unsur Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal.
(4) Berdasarkan hasil Gelar Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur:
a. melaksanakan Penyidikan tindak pidana Metrologi Legal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
b. merekomendasikan kepada Kepala Dinas untuk meminta bantuan Penyidikan tindak pidana Metrologi Legal kepada penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tempat kejadian.
Pasal 37
(1) Direktur menyelenggarakan sistem informasi mengenai Pengawasan.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Direktorat Metrologi dan dinas yang membidangi perdagangan di daerah.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan dan pengendalian kegiatan Pengawasan.
Pasal 38
(1) Direktur dan Kepala Dinas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan Pengawasan dan Penyidikan tindak pidana Metrologi Legal sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap:
a. dampak hasil;
b. ruang lingkup;
c. cakupan wilayah operasional;
d. petugas yang melaksanakan Pengawasan; dan
e. hambatan yang dihadapi.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a. secara berkala dan menyeluruh sesuai program/kegiatan; dan/atau
b. dalam setiap kegiatan Pengawasan dan Penyidikan tindak pidana Metrologi Legal yang telah dilaksanakan.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam laporan dan disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal bagi Direktur; dan
b. kepala daerah bagi Kepala Dinas dengan tembusan Direktur.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk hasil monitoring dan evaluasi kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
Pasal 39
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Pengawasan secara nasional berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bimbingan teknis;
b. sosialisasi; dan/atau
c. pendampingan tindak lanjut hasil Pengawasan.
Pasal 40
(1) Biaya pelaksanaan Pengawasan di tingkat nasional bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara dan dapat didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Biaya pelaksanaan Pengawasan di Provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai wilayah kerja.
Pasal 41
(1) Biaya penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a dan huruf b bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara.
(2) Biaya penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 42
Biaya pelaksanaan fasilitasi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dan bantuan Penyidikan tindak pidana Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 43
Biaya pelaksanaan pendampingan oleh petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) untuk:
a. Pengawasan yang dilakukan oleh Direktur dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara; atau
b. Pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Dinas dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, petugas yang melaksanakan Pengawasan dengan nomenklatur pengawas kemetrologian berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal, tetap dapat melakukan kegiatan Pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan batas waktu penyesuaian nomenklatur jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 674), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2025
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
