Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2009 Tahun 2009 tentang TARIF PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN) UNTUK BARANG EKSPOR INDONESIA

PERMENDAG No. 31-m-dag-per-7-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang disertakan pada waktu barang ekspor INDONESIA memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan/atau diolah di INDONESIA. 2. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disingkat IPSKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA. 3. Pejabat IPSKA adalah pejabat yang diberi wewenang dan tanggungjawab dalam penandatangan SKA yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan. 4. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

Pasal 2

Untuk memperoleh SKA, eksportir mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) untuk barang ekspor INDONESIA.

Pasal 3

SKA diterbitkan oleh Pejabat IPSKA apabila form SKA telah diisi secara lengkap dan benar oleh eksportir.

Pasal 4

Tarif setiap penerbitan SKA ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Pasal 5

Tarif setiap penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipungut setelah SKA diterbitkan oleh Pejabat IPSKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 6

(1) Pejabat IPSKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyetorkan seluruh PNBP dari hasil penerbitan SKA ke rekening Bendahara Penerima PNBP pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Nomor 103.000.517.0184 pada Bank Mandiri Cabang Jakarta Wisma Alia. (2) Seluruh PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetor langsung secepatnya oleh Bendahara Penerima PNBP pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan ke Kas Negara untuk dikelola sebagai PNBP. (3) Pejabat IPSKA wajib menyampaikan bukti setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan rekapitulasi penggunaan jenis form SKA kepada Bendahara Penerima PNBP pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan dengan tembusan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 155/Kpt/IV/80 tentang Biaya Retribusi Pengeluaran Formulir Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Barang Ekspor INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA