Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 32-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 tentang UNIT PELAYANAN PERDAGANGAN

PERMENDAG No. 32-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelayanan Perdagangan, yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan perijinan di sektor perdagangan. 2. Perijinan adalah pemberian legalitas kepada pemohon dalam bentuk izin, pengakuan, penunjukan, penetapan, persetujuan, atau pendaftaran di sektor perdagangan. 3. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

Penyelenggara pelayanan perijinan di sektor perdagangan pada Kementerian Perdagangan dilaksanakan oleh UPP.

Pasal 3

(1) UPP dalam menyelenggarakan pelayanan perijinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas pelayanan perijinan secara manual dan/atau elektronik melalui Inatrade. (2) Dalam menyelenggarakan tugas pelayanan perijinan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPP menyelenggarakan fungsi: Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 32/M-DAG/PER/8/2010 3 a. penerimaan, pelaksanaan verifikasi, dan pelaksanaan validasi dokumen permohonan perijinan dan memberikan bukti penerimaan terhadap permohonan yang telah lengkap dan benar; b. penyampaian dokumen permohonan perijinan beserta data pendukung perijinan yang telah lengkap dan benar kepada unit teknis yang menangani perijinan; dan c. penyampaian perijinan yang telah diterbitkan oleh unit teknis kepada pemohon perijinan. (3) Dalam melaksanakan tugas pelayanan perijinan secara elektronik melalui Inatrade sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPP menyelenggarakan fungsi: a. penerimaan, pelaksanaan verifikasi, dan pelaksanaan validasi dokumen permohonan perijinan dan memberikan bukti penerimaan terhadap permohonan yang telah lengkap dan benar; b. penerimaan, pelaksanaan verifikasi, dan pelaksanaan validasi dokumen permohonan hak akses dalam bentuk hard copy dan soft copy; c. penyiapan dan pemberian berita acara registrasi Inatrade kepada pemohon hak akses; d. pemberian hak akses kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan; e. penyampaian dokumen permohonan beserta data pendukung perijinan yang telah lengkap dan benar kepada unit teknis yang menangani perijinan; dan f. penyampaian perijinan yang telah diterbitkan oleh unit teknis kepada pemohon perijinan.

Pasal 4

(1) Pembinaan terhadap UPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri. (2) Penanggungjawab kelembagaan UPP berada pada Sekretaris Jenderal. (3) Penanggungjawab operasional perijinan: a. Sekretaris Jenderal untuk perijinan di bidang pengawasan mutu barang; b. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk perijinan di bidang perdagangan luar negeri; c. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri di bidang perdagangan dalam negeri; Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 32/M-DAG/PER/8/2010 4 d. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen; e. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional di bidang promosi dagang; dan f. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi untuk perijinan di bidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang. (4) Penanggungjawab operasional sistem jaringan UPP berada pada Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan. (5) Penanggungjawab harian UPP: a. Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk perijinan di bidang perdagangan luar negeri; b. Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk perijinan di bidang perdagangan dalam negeri; c. Sekretaris Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen untuk perijinan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen; d. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional untuk perijinan di bidang promosi dagang; e. Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi untuk perijinan di bidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang; f. Kepala Pusat Pengawasan Mutu Barang untuk perijinan di bidang pengawasan mutu barang; dan g. Kepala Pusat Data dan Informasi Perdagangan untuk operasional sistem jaringan UPP. (6) Penanggungjawab harian UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh koordinator dan pelaksana UPP. (7) Koordinator dan pelaksana UPP ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas usul penanggungjawab operasional perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 5

Pelayanan perijinan pada UPP dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Operasi Standar (Standard Operational Procedure) dan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement). Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 32/M-DAG/PER/8/2010 5

Pasal 6

(1) Jenis perijinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Prosedur Operasi Standar (Standard Operational Procedure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri. (2) Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Permohonan atas perijinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disampaikan kepada Menteri, pejabat Eselon I atau pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Perdagangan sesuai dengan kewenangan dalam penerbitan perijinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Penyampaian permohonan perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui UPP.

Pasal 8

(1) Evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan perijinan pada UPP dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sesuai dengan kewenangan dalam penerbitan perizinan. (3) Selain evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan evaluasi terhadap : a. sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pelayanan UPP oleh Sekretaris Jenderal; dan b. operasional sistem jaringan UPP oleh Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan. (4) Evaluasi penyelenggaraan pelayanan perijinan pada UPP untuk tingkat kepuasan publik dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang independen atas permintaan Kementerian Perdagangan.

Pasal 9

Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 32/M-DAG/PER/8/2010 6

Pasal 10

Segala biaya yang timbul dalam penyelenggaraan pelayanan perijinan di sektor perdagangan oleh UPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Perdagangan.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2010 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 409