Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Pertambangan Sebagai Barang Contoh untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengolahan dan/atau Pemurnian

PERMENDAG No. 32 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Contoh adalah barang yang diekspor untuk keperluan contoh dan tidak untuk diperdagangkan atau dalam rangka penelitian dan pengembangan teknologi untuk menunjang rencana pembangunan dan pengembangan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri. 2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. 3. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor. 4. Persetujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat PE adalah izin pelaksanaan Ekspor Barang Contoh produk industri pertambangan. 5. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang Ekspor yang dilakukan Surveyor. 6. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Ekspor Barang Contoh produk industri pertambangan. 7. Bijih Timah adalah timah yang belum dimurnikan dan masih dalam bentuk bijih atau pasir konsentrat timah. 8. Konsentrat Timah adalah bagian yang kaya mineral berharga sebagai hasil pemisahan dari pengolahan bijih timah. 9. Terak adalah kumpulan lelehan terpisah pada peleburan atau pemurnian logam yang terapung di atas permukaan logam; terbentuk dari campuran bahan imbuh, pengotor bijih/logam, bahan bakar, dan bahan pelapis tanur. 10. Timah Keras, Timah Besi (Hardhead of Tin) adalah logam kasar yang berkadar 80% (delapan puluh persen) Sn hasil peleburan terak timah pertama, residu bukan terak yang diperoleh dari proses peleburan timah yang mengandung timah besi arsenik dan tembaga. 11. Tailing adalah bagian dari proses pengolahan bahan galian yang tidak dikehendaki karena sudah tidak mengandung mineral berharga lagi. 12. Amang timah adalah mineral berat besi dan wolfram serta mineral-mineral ikutan lain yang dapat dipisahkan dari endapan kasiterit. 13. INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah sistem nasional INDONESIA yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision-making for custom release and clearance of cargoes). 14. Portal INSW adalah sistem yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang. 15. Pelabuhan Mandatori adalah pelabuhan yang ditetapkan sebagai pelabuhan penerapan secara penuh National Single Window (NSW) ekspor. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 17. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

Produk industri pertambangan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dilarang untuk diekspor, kecuali sebagai Barang Contoh untuk penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan dan/atau pemurnian.

Pasal 3

(1) Ekspor Barang Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilaksanakan oleh Eksportir setelah mendapat PE dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan scan dokumen asli pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. maksud dan tujuan pengiriman Barang Contoh ke luar negeri; b. jenis, Pos Tarif/HS dan jumlah Barang Contoh; c. pelabuhan muat; dan d. negara tujuan. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan PE dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, permohonan ditolak secara elektronik paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Pasal 5

(1) Pengajuan permohonan untuk mendapatkan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus disampaikan secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.

Pasal 6

PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali Ekspor.

Pasal 7

(1) Barang Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang akan diekspor wajib dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum muat barang. (2) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan Menteri. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 8

(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis, Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. telah diakreditasi sebagai lembaga inspeksi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan ruang lingkup yang relevan; c. berpengalaman melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor produk pertambangan paling sedikit 5 (lima) tahun; d. memiliki kantor cabang/perwakilan di wilayah yang memiliki potensi Barang Contoh sesuai dengan jenis yang diajukan sebagai lingkup kerjanya; e. memiliki sistem teknologi informasi yang khusus diimplementasikan sesuai dengan ruang lingkup penugasan; f. memiliki tenaga ahli bersertifikat sebagai verifikator, drafter, analis laboratorium, dan geologis; g. memiliki paling sedikit 1 (satu) buah laboratorium yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan peralatan lengkap yang sesuai dengan lingkup Barang Contoh; h. di setiap wilayah kerjanya terdapat paling sedikit 1 (satu) buah laboratorium dengan peralatan lengkap yang dimiliki sendiri; dan i. mempunyai rekam jejak (track record) yang baik dalam hal pengelolaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di bidang ekspor. (2) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis, Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. fotokopi sertifikat akreditasi KAN sesuai dengan ruang lingkup yang relevan; c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. keterangan wilayah kerja perusahaan, paling sedikit memuat alamat kantor pusat, kantor cabang/perwakilan dan lokasi laboratorium; f. keterangan jenis Barang Contoh di wilayah kerja; g. daftar tenaga ahli yang dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan lokasi kerjanya dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran IIa dan Lampiran IIb yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. bukti kepemilikan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g; i. daftar peralatan lengkap laboratorium sesuai dengan lingkup produk Barang Contoh dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan j. daftar nama pejabat penandatangan LS, contoh tanda tangan dan contoh cap perusahaan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Untuk dapat dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, Eksportir harus mengajukan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor. (2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi; b. tujuan ekspor Barang Contoh; c. jenis, jumlah, spesifikasi, nilai, dan Pos Tarif/HS melalui analisa kualitatif dan kuantitatif di laboratorium; d. waktu pengapalan dan pelabuhan muat; dan e. negara dan pelabuhan tujuan ekspor.

Pasal 10

(1) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean Ekspor barang kepada kantor pabean. (2) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. (3) Biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dibebankan kepada Eksportir. (4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan, Surveyor memungut imbalan jasa yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.

Pasal 11

(1) Penerbitan LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari setelah dilakukan pemeriksaan muat barang. (2) LS yang diterbitkan oleh Surveyor hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali pengapalan untuk pendaftaran 1 (satu) nomor Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Pasal 12

(1) Surveyor wajib menyampaikan LS secara elektronik kepada Kementerian Perdagangan melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Dalam hal http://inatrade.kemendag.go.id. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berfungsi karena dalam keadaan memaksa (force majeure), LS disampaikan secara manual kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. (3) Surveyor yang menerbitkan LS di Pelabuhan Mandatori wajib menyampaikan LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) hari kerja setelah LS diterbitkan. (4) Surveyor yang menerbitkan LS pada selain Pelabuhan Mandatori wajib menyampaikan LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah LS diterbitkan.

Pasal 13

(1) Eksportir yang telah mendapatkan PE wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan Ekspor Barang Contoh baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam hal ini Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral paling lama 5 (lima) hari kerja setelah proses penelitian Barang Contoh di laboratorium atau uji kesesuaian teknologi di negara tujuan ekspor selesai dilakukan, secara tertulis dan/atau elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Surveyor wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak LS diterbitkan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam hal ini Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral. (2) Surveyor wajib menyampaikan rekapitulasi atas LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) setiap bulannya kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk dan Pertambangan. (3) Bentuk rekapitulasi LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 2, dikenai sanksi pencabutan perizinan dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dimasukkan dalam daftar pelaku usaha dalam pengawasan. (3) PE dicabut apabila Eksportir: a. menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar dalam permohonan PE; b. mengubah data dan/atau informasi yang tercantum dalam PE; dan c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan PE. (4) Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 13 dikenai sanksi penangguhan penerbitan PE berikutnya. (5) Eksportir yang mendapat sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan penerbitan PE kembali setelah menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan ekspor Barang Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 16

Penetapan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis dicabut apabila Surveyor: a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan/atau Pasal 14 sebanyak 2 (dua) kali; b. menerbitkan LS bagi barang yang dilarang ekspornya; dan/atau c. menerbitkan LS yang tidak sesuai dengan klasifikasi dan spesifikasi barang yang diajukan untuk diekspor.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan dalam Lampiran V Nomor I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 844), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2018 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ENGGARTIASTO LUKITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA