Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM PENGAJUAN USULAN PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PERMENDAG No. 32 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah pusat dan/atau hak pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. 2. Tuntutan Perbendaharaan adalah suatu proses perhitungan dan/atau pertanggungjawaban terhadap Bendahara jika dalam pengurusannya terjadi kekurangan perbendaharaan dan diharuskan menggantinya. 3. Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses yang dilakukan terhadap aparatur sipil negara bukan Bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum dan dituntut dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Negara. 4. Penanggung Utang kepada Negara yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah Badan atau orang yang berutang kepada Negara menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun. 5. Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan piutang negara dari pembukuan Pemerintah Pusat dengan tidak menghapuskan hak tagih Negara. 6. Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan piutang negara setelah Penghapusan Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih Negara. 7. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disebut PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara. 8. Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang telah diurus secara optimal dan masih terdapat sisa utang. 9. Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal yang selanjutnya disingkat PPNTO adalah pernyataan dari pejabat yang berwenang pada Kementerian Negara/Lembaga sebagai bukti bahwa Piutang Negara dengan kualifikasi macet telah dikelola secara optimal namun masih terdapat sisa kewajiban karena Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang, tidak ada barang jaminan atau sebab lain yang sah. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 11. Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan yang memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan. 12. Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Menteri dalam pengelolaan Piutang Negara bertugas: a. mengelola Piutang Negara secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kentuan peraturan perundang-undangan; dan b. melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara. (2) Menteri dalam pengelolaan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang: a. menerapkan prinsip mengenal pengguna layanan secara optimal; b. meminta jaminan meliputi namun tidak terbatas pada asuransi, bank garansi, surety bond, jaminan kebendaan atau perorangan kepada pihak Penanggung Utang untuk menjamin dilunasinya Piutang Negara secara menyeluruh dan tepat waktu; c. menerima, mencatat, dan mengadministrasikan pembayaran/angsuran Piutang Negara; d. melakukan monitoring dan/atau verifikasi terhadap pembayaran, penyetoran dan/atau upaya penagihan Piutang Negara; e. menerbitkan surat ketetapan, surat tagihan dan/atau surat peringatan kepada Penanggung Utang; f. melaksanakan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan atau penagihan dengan upaya optimalisasi penyelesaian Piutang Negara; g. melaksanakan pemblokiran barang jaminan atau harta kekayaan lain Penanggung Utang; h. melaksanakan roya jaminan kebendaan dan pencabutan pemblokiran barang jaminan atau harta kekayaan lain dalam hal terdapat penyelesaian Piutang Negara; i. menerbitkan surat penyerahan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN; j. mencari dan menginventarisasi harta kekayaan lain milik Penanggung Utang serta menginformasikan kepada PUPN untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan hukum; k. mengajukan permohonan Lelang langsung kepada kantor yang memiliki fungsi pelayanan Lelang terhadap barang jaminan yang telah diikat sempurna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme parate executie; l. mengajukan gugatan melalui lembaga peradilan sesuai tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; m. menerbitkan PPNTO terhadap Piutang Negara yang pengurusannya tidak melalui PUPN; n. mengajukan usul penghapusan Piutang Negara yang telah ditetapkan PSBDT atau PPNTO kepada Menteri Keuangan; o. mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan upaya optimalisasi penyelesaian Piutang Negara lainnya; dan p. membuat dan menandatangani berita acara rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara. (3) Pengelolaan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penatausahaan; b. penagihan; c. penyelesaian; dan d. pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban. (4) Dalam hal upaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b telah dilakukan namun Piutang Negara tidak dilunasi, Kementerian Perdagangan melakukan penyerahan Pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan terhadap Piutang Negara yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.

Pasal 3

Menteri dapat mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat atau Penghapusan Secara Mutlak untuk Piutang Negara dengan jumlah: a. sampai dengan Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) kepada Menteri Keuangan, melalui Direktur Jenderal; b. lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) kepada PRESIDEN, melalui Menteri Keuangan; dan c. lebih dari Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) kepada PRESIDEN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, melalui Menteri Keuangan.

Pasal 4

Kewenangan Menteri untuk mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan nilai sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 5

Permohonan usulan Penghapusan Secara Bersyarat atau Penghapusan secara Mutlak atas Piutang Negara untuk jumlah sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja/Unit Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal.

Pasal 6

Batasan nilai Piutang Negara yang dapat dihapuskan secara bersyarat atau secara mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 merupakan nilai Piutang Negara per Penanggung Utang.

Pasal 7

Penghapusan Secara Bersyarat atau Penghapusan secara Mutlak hanya dapat di lakukan setelah Piutang Negara dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2021 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA