Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

PERMENDAG No. 33-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Komite Anti Dumping INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KADI, adalah Komite yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.

Pasal 2

KADI mempunyai tugas menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan importasi Barang Dumping dan barang mengandung Subsidi.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KADI melaksanakan fungsi:
a. melakukan penyelidikan terhadap kebenaran tuduhan dumping atau subsidi, adanya kerugian yang dialami oleh pemohon dan hubungan sebab akibat antara dumping atau subsidi dan kerugian yang dialami oleh pemohon;
b. mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan;
c. merekomendasikan pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan kepada Menteri;
d. melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 4

(1) Susunan organisasi KADI terdiri atas :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretariat;
d. Sub Komite Penyelidikan.
(2) Struktur Organisasi KADI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 5

Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin KADI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Pasal 6

(1) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KADI.

Pasal 7

(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara ex officio dilaksanakan oleh Direktorat Pengamanan Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Pasal 8

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada KADI.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, tata persuratan dan dokumentasi;
c. pelaksanaan administrasi kerja sama di bidang penguatan dan pengembangan KADI;
d. pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan barang milik negara;
e. pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta diseminasi informasi terkait dengan penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Anti dumping dan pengenaan Tindakan Imbalan; dan
f. Pelaksanaan administrasi penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Anti dumping dan pengenaan Tindakan Imbalan.

Pasal 10

(1) Sub Komite Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, adalah unsur pelaksana di bidang penyelidikan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Sub Komite Penyelidikan terdiri atas para Tenaga Profesional di bidangnya.
(3) Sub Komite Penyelidikan dipimpin oleh Kepala Sub Komite Penyelidikan.

Pasal 11

Sub Komite Penyelidikan terdiri atas:
a. Sub Komite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi; dan
b. Sub Komite Penyelidikan Pembuktian Kerugian.

Pasal 12

(1) Sub Komite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengujian terhadap bukti adanya Barang Dumping dan barang mengandung Subsidi.

(2) Sub Komite Penyelidikan Pembuktian Kerugian mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengujian terhadap bukti Kerugian dan menganalisis hubungan sebab akibat antara Barang Dumping atau barang mengandung Subsidi dengan Kerugian Industri Dalam Negeri.

Pasal 13

(1) Sub Komite Penyelidikan, dalam melaksanakan tugasnya masing- masing berpedoman kepada prosedur dan tata kerja serta kode etik yang ditetapkan oleh Ketua.
(2) Masing-masing Sub Komite Penyelidikan terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) orang anggota.

Pasal 14

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi KADI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Perdagangan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan dan pejabat di lingkungan KADI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan KADI maupun dengan unit di lingkungan Kementerian Perdagangan dan instansi lain yang terkait.

Pasal 16

Setiap pimpinan dan pejabat KADI wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 17

Setiap pimpinan dan pejabat KADI bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 18

Setiap pimpinan dan pejabat KADI wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertangung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan.

Pasal 19

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan dan pejabat KADI dari bawahan, diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 20

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada unit laiJn yang mempunyai hubungan kerja.

Pasal 21

Ketentuan lain yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini yang terkait dengan Organisasi dan Tata Kerja KADI ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 427/MPP/Kep/10/2000 tentang Komite Anti Dumping INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN