Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 33-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 tentang SURAT KETERANGAN ASAL (CERTIFICATE OF ORIGIN) UNTUK BARANG EKSPOR INDONESIA

PERMENDAG No. 33-m-dag-per-8-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Ketentuan asal barang (Rules of Origin) adalah peraturan perundang-undangan dan ketentuan administratif dari penerapan secara umum yang diterapkan oleh suatu negara anggota WTO untuk menentukan negara asal barang.

2. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), selanjutnya disingkat SKA, adalah dokumen yang disertakan pada waktu barang ekspor INDONESIA yang telah memenuhi ketentuan asal barang (Rules of Origin) memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal dari INDONESIA.

3. Formulir SKA adalah daftar isian yang telah dibakukan dalam bentuk, ukuran, warna, dan jenis peruntukan serta isinya sesuai ketentuan dalam perjanjian bilateral, regional, multilateral, penetapan unilateral, atau penetapan oleh Pemerintah INDONESIA.

Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor : 33/M-DAG/PER/8/2010 4

4. Instansi Penerbit SKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA.

5. Pejabat Penandatangan SKA adalah Pejabat yang diberi kewenangan dan tanggungjawab untuk menandatangani SKA pada Instansi Penerbit SKA yang telah ditetapkan oleh Menteri.

6. Perjanjian Internasional adalah perjanjian multilateral, regional, bilateral, dan perjanjian yang dibuat dalam kerangka kerjasama perdagangan internasional.

7. Penetapan Unilateral adalah penetapan sepihak dari suatu negara untuk mensyaratkan penggunaan SKA pada barang ekspor dari negara lain baik untuk mendapat preferensi maupun non-preferensi.

8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

(1) SKA terdiri dari dua jenis yaitu SKA Preferensi dan SKA Non Preferensi.

(2) SKA Preferensi diterbitkan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap barang ekspor INDONESIA yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perjanjian internasional atau penetapan unilateral.

(3) SKA Non Preferensi diterbitkan untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap barang ekspor INDONESIA berdasarkan perjanjian internasional atau penetapan unilateral.

Pasal 3

(1) Pemberlakuan jenis SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan bentuk formulir SKA Preferensi dan SKA Non Preferensi ditetapkan sesuai dengan peruntukannya.

Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor : 33/M-DAG/PER/8/2010 5

(2) Bentuk formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan berdasarkan perkembangan perjanjian internasional, penetapan unilateral, atau penetapan oleh Pemerintah INDONESIA.

(3) Bentuk formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.

Pasal 4

(1) Bentuk formulir SKA yang ditetapkan oleh Pemerintah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberlakukan terhadap barang ekspor tertentu dan negara tujuan ekspor tertentu yang wajib disertai SKA.

(2) Barang ekspor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.

Pasal 5

(1) SKA diterbitkan oleh Instansi/Badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai Instansi Penerbit SKA oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.

(2) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri, berdasarkan pertimbangan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan penerbitan SKA, dapat MENETAPKAN perubahan Instansi/Badan/Lembaga sebagai Instansi Penerbit SKA.

Pasal 6

(1) SKA ditandatangani oleh pejabat yang ditetapkan sebagai Pejabat Penandatangan SKA pada setiap Instansi Penerbit SKA.

(2) Penetapan sebagai Pejabat Penandatangan SKA ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penetapan Pejabat Penandatangan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.

Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor : 33/M-DAG/PER/8/2010 6

Pasal 7

(1) SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diperoleh eksportir dengan mengajukan permohonan kepada Instansi Penerbit SKA.

(2) Permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen pendukung:
a. fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat-muat oleh petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan muat atau lembar cetak (print out) PEB yang dibuat secara Pertukaran Data Elektronik (PDE) dengan dilampiri Nota Persetujuan Ekspor (NPE);
b. tindasan asli (original copy) Bill of Lading (B/L) atau fotokopi Air Way Bill (AWB), atau fotokopi Cargo Receipt jika pelaksanaan ekspornya melalui pelabuhan darat;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. invoice;
e. packing list; dan
f. dokumen lain sesuai dengan jenis SKA berdasarkan peruntukannya.

(3) Terhadap setiap permohonan penerbitan SKA, Instansi Penerbit SKA harus meneliti dan memeriksa:
a. pemenuhan ketentuan asal barang (Rules of Origin) sesuai dengan ketentuan perjanjian internasional atau penetapan unilateral;
b. kebenaran informasi yang disampaikan eksportir; dan
c. kelengkapan dokumen pendukung.

(4) Instansi Penerbit SKA dapat melakukan verifikasi terhadap pemenuhan ketentuan asal barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:
a. permohonan SKA yang dilakukan oleh eksportir untuk permohonan pertama; dan/atau
b. permohonan SKA yang diragukan asal-usul barang yang akan diekspor.

(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi:
a. keberadaan dan legalitas perusahaan;
b. kebenaran dokumen local invoice;
c. kapasitas produksi; dan
d. proses produksi.

Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor : 33/M-DAG/PER/8/2010 7

(6) Instansi Penerbit SKA dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus:
a. menerbitkan SKA dalam hal permohonan lengkap dan benar; atau
b. memberitahukan secara tertulis mengenai penolakan penerbitan SKA dengan disertai alasan penolakan.

(7) Untuk barang ekspor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, eksportir hanya dapat mengajukan permohonan penerbitan SKA pada Instansi Penerbit SKA tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan dan tata cara pelaksanaan penerbitan SKA ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 8

(1) Instansi Penerbit SKA wajib menyampaikan laporan bulanan penerbitan SKA paling lama setiap tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan.

(2) Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan melakukan evaluasi terhadap laporan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan seluruh pelaksanaan penerbitan SKA di Instansi Penerbit SKA.

(3) Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.

Pasal 9

(1) Instansi Penerbit SKA yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini beserta peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi berupa pengurangan sebagian kewenangan penerbitan SKA, pembekuan atau pencabutan penetapan sebagai Instansi Penerbit SKA.

(2) Pejabat penandatangan SKA yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini beserta peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi pencabutan kewenangan menandatangani SKA.

Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor : 33/M-DAG/PER/8/2010 8

(3) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini beserta peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi penangguhan penerbitan SKA untuk ekspor berikutnya.

Pasal 10

(1) Ketentuan terkait dengan penyelenggaraan penerbitan SKA yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan lain, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau sampai dengan ditetapkan ketentuan baru berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(2) SKA yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/10/2007 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor INDONESIA, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku SKA tersebut berakhir.

(3) Instansi Penerbit SKA yang telah ditetapkan untuk melaksanakan penerbitan SKA dan Pejabat Penandatangan SKA yang telah ditetapkan untuk dapat menandatangani SKA berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M- DAG/PER/10/2007 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor INDONESIA, tetap dapat melaksanakan penerbitan SKA dan menandatangani SKA sampai ditetapkan lain berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/10/2007 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Perdagangan R.I Nomor : 33/M-DAG/PER/8/2010 9

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2010 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

MARI ELKA PANGESTU

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 410