Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang
Pasal 4
(1) Barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang meliputi:
a. gabah;
b. beras;
c. jagung;
d. kopi;
e. kakao;
f. lada;
g. karet;
h. rumput laut;
i. rotan;
j. garam;
k. gambir;
l. teh;
m. kopra;
n. timah;
o. bawang merah;
p. ikan; dan
q. pala.
(2) Barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diubah dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah, instansi terkait, atau asosiasi komoditas dengan tetap memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
