Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang

PERMENDAG No. 33 Tahun 2018 berlaku

Pasal 4

(1) Barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang meliputi: a. gabah; b. beras; c. jagung; d. kopi; e. kakao; f. lada; g. karet; h. rumput laut; i. rotan; j. garam; k. gambir; l. teh; m. kopra; n. timah; o. bawang merah; p. ikan; dan q. pala. (2) Barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah, instansi terkait, atau asosiasi komoditas dengan tetap memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2018 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ENGGARTIASTO LUKITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ttd WIDODO EKATJAHJANA