Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PROGRAM MINYAK GORENG CURAH RAKYAT

PERMENDAG No. 33 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Minyak Goreng Sawit yang selanjutnya disebut Minyak Goreng adalah minyak goreng yang menggunakan bahan baku berasal dari kelapa sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Minyak Goreng Curah adalah Minyak Goreng yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek. 3. Program Minyak Goreng Curah Rakyat yang selanjutnya disebut Program MGCR adalah program yang diinisiasi oleh Kementerian Perdagangan dalam rangka menyediakan Minyak Goreng Curah kepada masyarakat dengan Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan. 4. Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah Rakyat yang selanjutnya disebut HET adalah harga jual tertinggi Minyak Goreng Curah kepada konsumen akhir rumah tangga di pasar rakyat dan/atau tempat penjualan eceran lainnya. 5. Produsen Crude Palm Oil yang selanjutnya disebut Produsen CPO adalah perusahaan industri yang memproduksi Crude Palm Oil dan/atau turunannya yang diperlukan sebagai bahan baku produksi Minyak Goreng. 6. Produsen Minyak Goreng adalah perusahaan industri yang memproduksi Minyak Goreng, dengan proses fraksinasi, dengan atau tanpa pencampuran vitamin A dan/atau provitamin A. 7. Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran yang selanjutnya disebut PUJLE adalah pelaku usaha distribusi yang melakukan distribusi Minyak Goreng Curah yang memiliki jaringan distribusi dan/atau pengecer dan memiliki dan/atau menggunakan aplikasi digital yang diakui Kementerian Perdagangan. 8. Pengecer adalah pelaku usaha yang memperdagangkan Minyak Goreng Curah kepada konsumen akhir rumah tangga. 9. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, BUMN, dan/atau BUMD dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar. 10. Titik Jual adalah tempat penjualan eceran Minyak Goreng Curah kepada konsumen di Pasar Rakyat. 11. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antarsistem internal secara otomatis. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

(1) Menteri berwenang melaksanakan Program MGCR. (2) Program MGCR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pelaku usaha yang meliputi: a. Produsen CPO sebagai pemasok bahan baku Minyak Goreng; b. Produsen Minyak Goreng selaku pemasok Minyak Goreng Curah; c. PUJLE sebagai distributor; d. Pengecer sebagai penjual kepada masyarakat; dan e. eksportir Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO). (3) Menteri mendelegasikan kewenangan pelaksanaan Program MGCR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (4) Direktur Jenderal mensosialisasikan Program MGCR kepada Produsen CPO, Produsen Minyak Goreng, PUJLE, Pengecer, eksportir Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).

Pasal 3

Untuk mendukung pelaksanaan Program MGCR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perlu disusun tata kelola Program MGCR dengan memperhatikan: a. jumlah kebutuhan Minyak Goreng Curah dalam negeri; b. perhitungan kebutuhan Crude Palm Oil (CPO) untuk Minyak Goreng Curah; c. jumlah, kapasitas produksi dan sebaran Produsen CPO dan Produsen Minyak Goreng; dan d. jumlah, kapasitas distribusi, dan sebaran PUJLE dan Pengecer.

Pasal 4

(1) Program MGCR dilaksanakan di Titik Jual pada setiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah INDONESIA secara proporsional. (2) Jumlah dan lokasi Titik Jual ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 5

(1) Produsen CPO dan/atau eksportir Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil wajib mengikuti Program MGCR. (2) Produsen CPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari SIINas dengan melampirkan: a. estimasi produksi Crude Palm Oil (CPO); b. rencana bulanan pasokan Crude Palm Oil (CPO) kepada Produsen Minyak Goreng; dan c. perjanjian kerja sama dengan Produsen Minyak Goreng. (3) Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak terdaftar dalam Program MGCR tidak dapat diberikan persetujuan ekspor.

Pasal 6

(1) Produsen Minyak Goreng wajib mengikuti Program MGCR. (2) Produsen Minyak Goreng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari SIINas dengan melampirkan: a. estimasi produksi Minyak Goreng; b. perjanjian kerja sama dengan Produsen CPO; c. rencana bulanan pasokan Minyak Goreng kepada PUJLE; dan d. perjanjian kerja sama dengan PUJLE.

Pasal 7

(1) PUJLE yang akan ikut berpartisipasi dalam Program MGCR harus memiliki aplikasi digital yang terintegrasi dengan SINSW. (2) Aplikasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dapat menyediakan fitur yang memuat: a. data Produsen Minyak Goreng; b. data PUJLE; c. data Pengecer; d. data konsumen dengan merekam nomor induk kependudukan; e. data transaksi; dan f. data rekapitulasi transaksi harian pembelian, penjualan, dan stok. (3) Unit teknis di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi data dan sistem informasi melakukan verifikasi kelayakan penggunaan aplikasi digital. (4) PUJLE yang terverifikasi akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 8

(1) Perencanaan kebutuhan Crude Palm Oil (CPO) dilakukan melalui perhitungan kebutuhan Crude Palm Oil (CPO) untuk Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b untuk seluruh Produsen Minyak Goreng dilakukan berdasarkan: a. proyeksi produksi bulanan; dan b. kebutuhan Crude Palm Oil (CPO) perbulan. (2) Berdasarkan perhitungan kebutuhan Crude Palm Oil (CPO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN: a. hasil perhitungan kebutuhan Crude Palm Oil (CPO); dan b. Produsen CPO untuk memenuhi kebutuhan Crude Palm Oil (CPO). (3) Produsen CPO yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib memenuhi kebutuhan produksi Crude Palm Oil (CPO) untuk Program MGCR.

Pasal 9

(1) Pelaksanaan produksi Crude Palm Oil (CPO) untuk Program MGCR dipetakan berdasarkan kapasitas produksi seluruh Produsen CPO. (2) Berdasarkan kapasitas produksi seluruh Produsen CPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation. (3) Penetapan Domestic Market Obligation sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan kapasitas terpasang pabrik dan menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan Crude Palm Oil (CPO) untuk produksi minyak goreng. (4) Penetapan Domestic Price Obligation sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan HET dikurangi biaya produksi, biaya distribusi, dan margin.

Pasal 10

(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN distribusi Domestic Market Obligation Crude Palm Oil (CPO) dari Produsen CPO kepada Produsen Minyak Goreng. (2) Dalam MENETAPKAN distribusi Domestic Market Obligation Crude Palm Oil (CPO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan koordinasi dengan: a. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; c. Kementerian Perindustrian; d. Kementerian Pertanian; dan e. kementerian/lembaga terkait.

Pasal 11

(1) Produsen CPO wajib memenuhi kewajiban produksi Crude Palm Oil (CPO) dalam rangka pelaksanaan Program MGCR yang telah ditetapkan. (2) Realisasi Domestic Market Obligation Crude Palm Oil (CPO) dilaporkan ke dalam SIMIRAH yang merupakan bagian dari SIINas, dengan ketentuan: a. Produsen CPO melaporkan pengiriman Crude Palm Oil (CPO) ke SIMIRAH yang merupakan bagian dari SIINas saat Crude Palm Oil (CPO) keluar pabrik; dan b. Produsen Minyak Goreng melaporkan penerimaan Crude Palm Oil (CPO) ke SIMIRAH yang merupakan bagian dari SIINas saat barang tiba di pabrik minyak goreng, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) SIMIRAH yang merupakan bagian dari SIINas dikelola dan dikembangkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 12

(1) Validasi pemenuhan Domestic Market Obligation Crude Palm Oil (CPO) dilakukan oleh Kementerian Perdagangan atas pelaksanaan pemenuhan kewajiban produksi Crude Palm Oil (CPO) dalam rangka Program MGCR. (2) Validasi pemenuhan Domestic Market Obligation Crude Palm Oil (CPO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk MENETAPKAN kebenaran penyaluran Domestic Market Obligation. (3) Validasi pemenuhan Domestic Market Obligation Crude Palm Oil (CPO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perdagangan. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; c. Kementerian Perindustrian; d. Kementerian Pertanian; dan e. kementerian/lembaga terkait. (5) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar persetujuan ekspor atas komoditas Crude Palm Oil (CPO) melalui SINSW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Petunjuk teknis pelaksanaan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (7) Hasil validasi digunakan dalam rangka penetapan besaran volume pemberian persetujuan ekspor dan rasio pengkalinya. (8) Petunjuk teknis penetapan rasio ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi perdagangan luar negeri.

Pasal 13

(1) Perencanaan jumlah kebutuhan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dihitung berdasarkan kebutuhan Minyak Goreng Curah perprovinsi dan kabupaten/kota. (2) Jumlah kebutuhan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Pemenuhan kebutuhan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan oleh Produsen Minyak Goreng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

Pasal 14

(1) Validasi pemenuhan Domestic Market Obligation Minyak Goreng dilakukan oleh Kementerian Perdagangan atas pelaksanaan Domestic Market Obligation Minyak Goreng. (2) Validasi pemenuhan Domestic Market Obligation Minyak Goreng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk MENETAPKAN kebenaran penyaluran Domestic Market Obligation. (3) Validasi pemenuhan Domestic Market Obligation Minyak Goreng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perdagangan. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; c. Kementerian Perindustrian; d. Kementerian Pertanian; dan e. kementerian/lembaga terkait. (5) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penerbitan Persetujuan Ekspor atas komoditas Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui SINSW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Petunjuk teknis pelaksanaan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (7) Hasil validasi digunakan dalam rangka penetapan besaran volume pemberian persetujuan ekspor dan rasio pengkalinya. (8) Petunjuk teknis penetapan rasio ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi perdagangan luar negeri.

Pasal 15

Dalam rangka melaksanaan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1), Menteri MENETAPKAN tim validasi.

Pasal 16

(1) PUJLE wajib menyalurkan realisasi Domestic Market Obligation Minyak Goreng yang diterima kepada Pengecer yang telah ditetapkan sesuai dengan HET yang ditetapkan. (2) PUJLE harus melaporkan ke dalam SINSW atas: a. penerimaan Domestic Market Obligation Minyak Goreng dari Produsen Minyak Goreng; dan b. pengiriman Domestic Market Obligation Minyak Goreng ke Pengecer.

Pasal 17

(1) Pengecer wajib menyalurkan realisasi Domestic Market Obligation Minyak Goreng yang diterimanya kepada konsumen sesuai HET yang telah ditetapkan. (2) Pengecer harus merekam data dalam aplikasi digital yang dimiliki PUJLE atas: a. penerimaan Domestic Market Obligation Minyak Goreng dari PUJLE; dan b. penjualan Domestic Market Obligation Minyak Goreng ke konsumen. (3) Pengecer wajib mematuhi pembatasan penjualan Minyak Goreng Curah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Pengecer wajib menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET.

Pasal 18

(1) Kementerian Perdagangan melakukan pemantauan dan evaluasi pemenuhan: a. bahan baku Minyak Goreng Curah oleh Produsen CPO; b. komitmen Pasokan Minyak Goreng Curah oleh Produsen Minyak Goreng; dan c. distribusi Minyak Goreng Curah oleh PUJLE. (2) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal membentuk tim pemantauan dan evaluasi yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Pasal 19

Direktur Jenderal MENETAPKAN Titik Jual yang menjadi basis pemantauan dan evaluasi.

Pasal 20

Direktur Jenderal melaporkan realisasi penyediaan Minyak Goreng Curah dengan dasar data yang ditarik dari SINSW kepada Menteri.

Pasal 21

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik INDONESIA, serta Kejaksaan Agung Republik INDONESIA melakukan pengawasan secara bersama atas pelaksanaan tata kelola Program MGCR.

Pasal 22

Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2022 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY