Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe

PERMENDAG No. 34 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe yang selanjutnya disebut KEK Arun Lhokseumawe adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 2. Zona adalah area di dalam KEK Arun Lhokseumawe dengan batas tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya. 3. Pendelegasian Wewenang adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. 4. Dewan Kawasan KEK Arun Lhokseumawe yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK Arun Lhokseumawe. 5. Ketua Dewan Kawasan KEK Arun Lhokseumawe yang selanjutnya disebut Ketua Dewan Kawasan adalah Ketua Dewan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe. 6. Administrator KEK Arun Lhokseumawe yang selanjutnya disebut Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK Arun Lhokseumawe. 7. Kepala Administrator KEK Arun Lhokseumawe yang selanjutnya disebut Kepala Administrator adalah Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

KEK Arun Lhokseumawe terdiri atas 5 (lima) Zona, yaitu: a. Zona Pengolahan Ekspor; b. Zona Logistik; c. Zona Industri; d. Zona Energi; dan e. Zona Pariwisata.

Pasal 3

(1) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Kepala Administrator. (2) Perizinan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pelaku usaha yang mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan kegiatan usaha perdagangan di KEK Arun Lhokseumawe.

Pasal 4

(1) Jenis perizinan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disesuaikan dengan zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Jenis perizinan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan dasar pengaturannya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Pelaksanaan Pendelegasian Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

Pasal 6

(1) Administrator wajib mematuhi ketentuan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang tercantum dalam dasar pengaturan penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. (2) Kepala Administrator bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Menteri.

Pasal 7

(1) Kepala Administrator wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) kepada Menteri dengan tembusan kepada Ketua Dewan Kawasan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id, setiap 3 (tiga) bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya. (3) Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik belum tersedia atau tidak berfungsi, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk naskah asli. (4) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Menteri bersama Ketua Dewan Kawasan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan oleh Administrator.

Pasal 9

Administrator yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dianggap tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah didelegasikan.

Pasal 10

Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat ditarik kembali oleh Menteri, sebagian atau seluruhnya, apabila: a. Administrator mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh kewenangannya; b. Administrator dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah didelegasikan; c. Dewan Kawasan mengusulkan kewenangan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya; dan/atau d. Administrator tidak dapat melaksanakan kewenangan karena perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Menteri.

Pasal 11

Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan penerbitan perizinan di bidang perdagangan oleh Administrator, Menteri dapat menunjuk penghubung dengan Administrator.

Pasal 12

Dalam hal terjadi perubahan dasar pengaturan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan ketentuan penerbitan perizinan oleh Administrator mengikuti dasar pengaturan yang baru.

Pasal 13

Perizinan di bidang perdagangan yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha yang berkedudukan dan menjalankan kegiatan usaha di KEK Arun Lhokseumawe sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2018 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ENGGARTIASTO LUKITA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA