Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) adalah peraturan perundang-undangan dan ketentuan administratif yang bersifat umum yang diterapkan untuk menentukan asal barang INDONESIA.
2. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor INDONESIA telah memenuhi Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA).
3. Sistem elektronik SKA yang selanjutnya disebut e- SKA adalah sistem pengajuan dan penerbitan SKA secara elektronik.
4. Sistem elektronik manajemen Blangko yang selanjutnya disebut e-Blangko adalah sistem
pengelolaan dan pendistribusian blangko secara elektronik.
5. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.
6. Barang adalah barang mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi.
7. Barang asal INDONESIA (INDONESIA originating goods) adalah Barang yang berasal dari INDONESIA yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA).
8. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
9. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.
10. Formulir SKA adalah daftar isian yang telah dibakukan dalam bentuk, ukuran, warna, dan jenis peruntukan serta isinya sesuai dengan perjanjian internasional yang telah disepakati, ditetapkan sepihak oleh suatu negara atau sekelompok negara tujuan ekspor, atau yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
11. Surat Keterangan Asal Elektronik yang selanjutnya disingkat SKA Elektronik adalah data dari Surat Keterangan Asal yang penyampaiannya dilakukan secara elektronik kepada negara tujuan ekspor sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional.
12. Digital Signature adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13. Qualifying Value Content yang selanjutnya disingkat QVC adalah kandungan nilai yang memenuhi kualifikasi atas bahan baku, tenaga kerja, overhead, dan keuntungan, serta biaya-biaya lain pada barang yang dihasilkan, yang dinyatakan dalam presentase.
14. Regional Value Content yang selanjutnya disingkat RVC adalah kandungan nilai regional atas bahan baku, tenaga kerja, overhead, dan keuntungan, serta biaya-biaya lain pada barang yang dihasilkan, yang dinyatakan dalam presentase.
15. Change in Tariff Classification yang selanjutnya disingkat CTC adalah perubahan klasifikasi pada proses produksi barang yang menggunakan bahan baku yang bukan berasal dari negara anggota perjanjian atau kesepakatan internasional.
16. Instansi Penerbit SKA yang selanjutnya disingkat IPSKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA.
17. Pejabat Penerbit SKA adalah pegawai tetap pada IPSKA yang telah ditetapkan oleh Menteri dan diberi kewenangan serta tanggung jawab untuk menerbitkan SKA.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
20. Direktur adalah Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Dalam hal hasil atas penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dinyatakan telah memenuhi ketentuan, lengkap, dan benar, Pejabat Penerbit SKA memberikan persetujuan untuk penerbitan SKA.
(2) IPSKA memberikan persetujuan untuk penerbitan SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap dan benar.
(3) Persetujuan untuk penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui e-SKA yang disertai dengan pemberian nomor SKA dan jumlah Formulir SKA.
(4) E-Blangko menerima elemen data nomor SKA dan jumlah Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk bukti persetujuan penerbitan SKA dari e-SKA.
(5) Eksportir mencetak bukti persetujuan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui e- Blangko.
(6) Bukti persetujuan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak dapat dipindahtangankan.
(7) Eksportir bertanggung jawab atas penggunaan bukti persetujuan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Eksportir membawa bukti persetujuan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada IPSKA untuk memperoleh Formulir SKA asli.
(9) IPSKA memberikan Formulir SKA asli sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Eksportir sesuai dengan bukti persetujuan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan melakukan validasi melalui e-Blangko.
(10) Satu set Formulir SKA asli sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditandai dengan 1 (satu) nomor serial yang tertera pada pojok kiri bawah Formulir SKA asli.
(11) Dalam hal hasil atas penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, lengkap, dan/atau benar, IPSKA menyampaikan penolakan penerbitan SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja.
3. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan Eksportir dengan:
a. mencetak SKA pada Formulir SKA asli, ditandatangani Pejabat Penerbit SKA, dan diberi stempel IPSKA; atau
b. mencetak SKA yang telah dibubuhi tanda tangan Pejabat Penerbit SKA dan stempel IPSKA secara elektronik, pada Formulir SKA asli.
(2) Dalam hal ketentuan perjanjian perdagangan internasional, perjanjian internasional lainnya, atau nota kesepahaman yang telah berlaku menyatakan penerbitan SKA dapat diterbitkan menggunakan Digital Signature, penerbitan SKA dapat dilakukan dengan cara mencetak SKA yang telah dibubuhi Digital Signature pada Formulir SKA Asli.
(3) Formulir SKA asli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Dalam hal Formulir SKA asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rusak dan/atau hilang, Eksportir dapat mengajukan permohonan penggantian Formulir SKA asli kepada IPSKA.
(5) Permohonan penggantian Formulir SKA asli dengan alasan rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan bukti fisik Formulir SKA yang rusak.
(6) Permohonan penggantian Formulir SKA asli dengan alasan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan surat keterangan kehilangan Formulir SKA dari kepolisian.
(7) Eksportir bertanggung jawab atas penggunaan Formulir SKA asli yang telah diperoleh dari IPSKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Selain persetujuan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), dalam hal persetujuan penerbitan SKA didasarkan pada:
a. perjanjian perdagangan internasional tertentu yang telah berlaku;
b. perjanjian internasional lainnya tertentu yang telah berlaku; atau
c. nota kesepahaman tertentu yang telah berlaku, persetujuan penerbitan SKA dilakukan oleh IPSKA melalui e-SKA yang disertai dengan pemberian nomor SKA.
(2) Penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak pada kertas A4 oleh Eksportir.
5. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 15B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Dalam memenuhi kebutuhan Formulir SKA asli, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri melakukan pengadaan dan penyaluran Formulir SKA asli untuk IPSKA.
Pasal 15
IPSKA menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan Formulir SKA asli melalui e-Blangko yang telah terintegrasi antara Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan IPSKA.
6. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perolehan dan penggunaan Formulir SKA asli oleh Eksportir.
7. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. SKA yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M- DAG/PER/3/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 528), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; dan
b. Formulir SKA asli yang dimiliki Eksportir sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2024.
8. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M- DAG/PER/3/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal
INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 528); dan
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara atas Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal INDONESIA secara Elektronik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 339), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember
2023. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2023
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
