(1) Penetapan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal melimpahkan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Impor.
(3) Untuk dapat ditetapkan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Impor dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Fotokopi Izin Usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
c. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian untuk importasi Mesin dan Peralatan Mesin;
f. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian untuk importasi Bahan Baku dan Cakram Optik Kosong; dan
g. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi Cakram Optik Isi.
(4) Direktur Impor menerbitkan penetapan sebagai IT Cakram Optik paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
