Peraturan Menteri Nomor 35-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN HARGA BARANG DAN TARIF JASA YANG DIPERDAGANGKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Harga adalah nilai barang dalam jumlah satuan atau jumlah tertentu yang dinyatakan dengan Rupiah.
2. Tarif adalah nilai jasa yang dinyatakan dengan Rupiah.
3. Rupiah adalah mata uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai mata uang.
4. Barang adalah setiap benda baik yang berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
5. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
6. Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
7. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama- sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
8. Eceran adalah pemasaran produk meliputi semua aktivitas yang melibatkan penjualan Barang secara langsung kepada Konsumen untuk penggunaan pribadi dan tidak untuk diperdagangkan.
9. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang secara Eceran dan/atau Jasa kepada Konsumen wajib mencantumkan Harga Barang atau Tarif Jasa secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pelaku Usaha Mikro.
(3) Dalam hal diperlukan, Pelaku Usaha Mikro dapat mencantumkan Harga dan/atau Tarif dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Harga Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilekatkan/ditempelkan pada Barang atau kemasan, disertakan, dan/atau ditempatkan dekat dengan Barang serta dilengkapi jumlah satuan atau jumlah tertentu.
(2) Dalam hal Barang yang diperdagangkan dikenakan pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, pencantuman Harga harus memuat informasi Harga Barang sudah termasuk atau belum termasuk pajak dan/atau biaya-biaya lainnya.
Pasal 4
(1) Tarif Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilengkapi dengan informasi mengenai penghitungan Tarif Jasa yang didasarkan pada waktu, jarak, kapasitas, atau parameter lain.
(2) Dalam hal Jasa yang diperdagangkan dikenakan pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, pencantuman Tarif harus memuat informasi Tarif Jasa sudah termasuk atau belum termasuk pajak dan/atau biaya- biaya lainnya.
Pasal 5
Dalam hal Barang dan/atau Jasa diperdagangkan secara online melalui media elektronik, Harga Barang dan/atau Tarif Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diinformasikan dengan cara yang mudah diakses oleh Konsumen.
Pasal 6
(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang secara Eceran dan/atau Jasa, wajib MENETAPKAN Harga Barang dan/atau Tarif Jasa dengan Rupiah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penetapan Harga Barang dan/atau Tarif Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan mata uang dan nominal Rupiah yang berlaku.
(3) Dalam hal Harga Barang dan/atau Tarif Jasa memuat pecahan nominal Rupiah yang tidak beredar, Pelaku Usaha dapat membulatkan Harga Barang dan/atau Tarif Jasa dengan memperhatikan nominal Rupiah yang beredar.
(4) Pembulatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diinformasikan kepada Konsumen pada saat transaksi pembayaran.
Pasal 7
(1) Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang secara Eceran dan/atau Jasa bertanggung jawab atas kebenaran Harga Barang dan/atau Tarif Jasa yang dicantumkan.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara Harga Barang atau Tarif Jasa yang dicantumkan dengan Harga atau Tarif yang dikenakan pada saat pembayaran yang berlaku adalah Harga atau Tarif yang terendah.
Pasal 8
(1) Menteri melimpahkan kewenangan pembinaan dan pengawasan pencantuman Harga Barang dan/atau Tarif Jasa kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal dapat melaksanakan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik sendiri maupun bersama-sama dengan instansi teknis terkait dan/atau pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui konsultasi, edukasi, dan penyebarluasan informasi, baik kepada Pelaku Usaha maupun Konsumen.
Pasal 9
(1) Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang secara Eceran dan/atau Jasa yang:
a. tidak mencantumkan Harga Barang dan/atau Tarif Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
b. tidak MENETAPKAN Harga Barang dan/atau Tarif Jasa dengan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha di bidang perdagangan oleh pejabat yang berwenang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pencabutan izin usaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing peringatan paling lama 1 (satu) bulan.
Pasal 10
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
