Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitaliasi Sarana Perdagangan yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
2. Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan adalah usaha untuk melakukan peningkatan atau pemberdayaan sarana dan prasarana fisik, manajemen, sosial budaya, dan ekonomi atas Sarana Perdagangan.
3. Sarana Perdagangan adalah sarana berupa pasar rakyat, gudang nonsistem resi gudang, dan pusat distribusi, untuk mendukung kelancararan arus distribusi barang.
4. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan;
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar bagi gubernur atau bupati/wali kota yang menerima penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018.
(2) Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan ditujukan untuk:
a. mendorong kelancaran arus barang;
b. menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
c. menjaga kestabilan harga;
d. mewujudkan pasar yang bersih, sehat (higienis), aman, tertib, dan ruang publik yang nyaman;
e. meningkatkan kesempatan berusaha; dan
f. meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah.
Pasal 3
(1) Menteri menugaskan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Gubernur atau bupati/wali kota bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik fisik bangunan dan administrasi.
(3) Penugasan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dipindahtugaskan kepada pihak lain.
(4) Gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan untuk kemudian ditetapkan oleh Menteri.
(5) Gubernur atau bupati/wali kota dilarang mengusulkan perubahan pejabat pengelola keuangan pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan, apabila pejabat yang bersangkutan berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur atau bupati/wali kota dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan, berkewajiban:
a. melaksanakan tugas kegiatan Pembangunan/ Revitalisasi Sarana Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan sebaik-baiknya hingga selesai, paling lambat dalam 1 (satu) tahun anggaran;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya segala bentuk penyimpangan yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan;
c. melakukan pembinaan agar operasionalisasi hasil kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan dapat memberikan dampak peningkatan kinerja;
d. menjaga dan memelihara hasil kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan setelah kegiatan pembangunan selesai; dan
e. melaporkan pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Gubernur atau bupati/wali kota sebelum melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan harus menandatangani Pakta Integritas tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
