Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
(1) Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
(2) Produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar adalah kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, Kayu, Kulit, dan Biji Kakao.
(3) Harga referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
(4) Harga Free on Board (FOB) adalah harga Cost Insurance and Freight (CIF) dikurangi biaya pengapalan dan biaya asuransi.
(5) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(6) Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Pasal 2
(1) HPE atas produk pertanian dan kehutanan ditetapkan oleh Menteri secara periodik.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan harga ekspor oleh Menteri Keuangan untuk penghitungan Bea Keluar.
(4) Produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Penetapan HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
b. kelestarian sumber daya alam;
c. stabilitas harga produk pertanian dan kehutanan di dalam negeri;
dan/atau
d. daya saing produk pertanian dan kehutanan.
Pasal 4
(1) Penetapan HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk:
a. Crude Palm Oil (CPO) didasarkan pada harga rata-rata internasional yang berpedoman pada harga rata-rata Cost Insurance and Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan/atau bursa INDONESIA;
b. Dalam hal terdapat perbedaan yang signifikan pada harga rata-rata Cost Insurance and Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan/atau bursa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka penetapan HPE didasarkan pada harga rata-rata tertinggi dari 2 (dua) sumber harga;
c. Komoditi Crude Olein, Refined Bleached Deodorized (RBD) Palm Olein, RBD Palm Kernel Olein, Crude Stearin, Crude Palm Kernel Oil, Crude Kernel Olein, Crude Kernel Stearin, Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin, RBD Palm Kernel Stearin, RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek ≤ 20 kg, didasarkan pada harga referensi di Malaysia Palm Oil Board (MPOB);
d. Produk Hydrogenated didasarkan pada harga bahan baku ditambah biaya produksi berdasarkan kesepakatan rapat Tim Penetapan HPE;
e. Produk RBD Palm Kernel Oil didasarkan pada harga Cost Insurance and Freight (CIF) Rotterdam dan Bungkil Kelapa Sawit didasarkan pada harga pasar di dalam negeri dan/atau harga internasional;
f. Produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya adalah sebesar HPE tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tanpa memperhatikan komposisi dari produk campurannya;
g. Komoditi Biodiesel didasarkan pada harga referensi International Chemical Information Service (ICIS) Asia;
h. Komoditi Biji Kakao didasarkan pada harga referensi di bursa Biji Kakao New York Board of Trade (NYBOT), New York dikurangi biaya pengapalan dan asuransi;
i. Komoditi Buah Sawit, Biji, Kernel Sawit, Kayu, dan Kulit didasarkan pada harga referensi pasar di dalam negeri;
(2) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan harga rata-rata selama periodik terakhir sebelum penetapan HPE.
(3) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu harga rata- rata dari usulan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian.
(4) Dalam hal harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat perbedaan harga > US$ 30, maka harga yang digunakan adalah harga rata-rata tertinggi dari 2 (dua) kementerian pengusul.
(5) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari 10 (sepuluh) hari sebelum periodik berjalan sampai dengan 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya periodik berjalan.
Pasal 5
(1) Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih/netto ≤ 20 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c adalah yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor
Produk Pertanian dan Kehutanan disertai bukti pengesahan pendaftaran.
(2) Terhadap RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih/netto ≤ 20 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c yang menggunakan merek lembaga internasional dengan tujuan untuk bantuan kemanusiaan tidak perlu dilakukan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih/netto ≤ 20 kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 6
(1) HPE atas produk pertanian dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan oleh unsur Kementerian Perdagangan bersama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/badan teknis terkait yang tergabung dalam Tim Penetapan HPE.
(3) Tim Penetapan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri.
Pasal 7
(1) HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat diusulkan oleh:
a. Menteri Pertanian dalam hal ini Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian untuk ekspor produk pertanian dan perkebunan;
b. Menteri Perindustrian dalam hal ini Direktur Jenderal Industri Agro, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian untuk ekspor produk industri; dan/atau
c. Menteri Kehutanan dalam hal ini Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan untuk ekspor produk kehutanan;
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Ketua Tim Penetapan HPE paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku HPE.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Tim Penetapan HPE.
(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Penetapan HPE mengusulkan penetapan HPE kepada Menteri.
Pasal 8
Dalam hal belum ditetapkan HPE yang baru, HPE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/5/2009 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/9/2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
