Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN BAKU PLASTIK

PERMENDAG No. 36-m-dag-per-7-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Bahan Baku Plastik adalah senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri yang digunakan sebagai senyawa antara dalam produksi plastik.
www.djpp.kemenkumham.go.id

2. Importir Produsen Bahan Baku Plastik, yang selanjutnya disebut IP- Bahan Baku Plastik adalah perusahaan produsen yang mengimpor Bahan Baku Plastik untuk digunakan sendiri dalam proses produksinya.
3. Importir Terdaftar Bahan Baku Plastik, yang selanjutnya disebut IT- Bahan Baku Plastik adalah perusahaan yang mengimpor Bahan Baku Plastik untuk disalurkan kepada perusahaan produsen yang menggunakan Bahan Baku Plastik dalam proses produksinya.
4. Persetujuan Impor adalah izin impor Bahan Baku Plastik.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

Bahan Baku Plastik yang diatur impornya meliputi Pos Tarif/HS:
a. 2711.14.10.00 : Gas petroleum dan gas hidrokarbon berupa etilena yang dicairkan, dengan tingkat kemurnian kurang dari 95% (sembilan puluh lima persen);
b. 2901.21.00.00 : Hidrokarbon asiklik tidak jenuh berupa etilena, dengan kemurnian tidak kurang dari 95% (sembilan puluh lima persen);
c. 3902.30.90.10 : Kopolimer dari propilena berbentuk butiran; dan
d. 3902.30.90.90 : Kopolimer dari propilena selain dalam bentuk cair atau pasta dan butiran.

Pasal 3

(1) Bahan Baku Plastik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-Bahan Baku Plastik atau penetapan sebagai IT-Bahan Baku Plastik dari Menteri.
(2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai IP- Bahan Baku Plastik dan penetapan sebagai IT-Bahan Baku Plastik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 4

(1) IP-Bahan Baku Plastik dapat mengimpor Bahan Baku Plastik yang termasuk dalam Pos Tarif/HS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf d.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) IT-Bahan Baku Plastik hanya dapat mengimpor Bahan Baku Plastik yang termasuk dalam Pos Tarif/HS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf d.

Pasal 5

(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Bahan Baku Plastik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
b. fotokopi Izin Usaha Industri atau izin usaha yang sejenis dari instansi teknis terkait;
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); dan
f. Rencana Impor Barang (RIB) dalam 1 (satu) tahun yang mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, negara asal atau pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuan.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai IP-Bahan Baku Plastik paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Pengakuan sebagai IP-Bahan Baku Plastik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 6

(1) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT-Bahan Baku Plastik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
b. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha yang sejenis dari instansi teknis terkait;
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U);
f. bukti penguasaan gudang/tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk; dan www.djpp.kemenkumham.go.id

g. bukti penguasaan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produk.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai IT-Bahan Baku Plastik paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Penetapan sebagai IT-Bahan Baku Plastik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 7

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan jika diperlukan dapat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan pengakuan sebagai IP-Bahan Baku Plastik dan penetapan sebagai IT-Bahan Baku Plastik.

Pasal 8

(1) Setiap pelaksanaan impor Bahan Baku Plastik oleh IT-Bahan Baku Plastik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 9

(1) Untuk mendapat Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, IT-Bahan Baku Plastik harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi penetapan sebagai IT-Bahan Baku Plastik; dan
b. fotokopi kontrak penjualan Bahan Baku Plastik antara pemilik IT- Bahan Baku Plastik dengan perusahaan produsen dengan menunjukan asli kontrak kerjasama penjualan Bahan Baku Plastik.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 10

(1) Perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-Bahan Baku Plastik hanya dapat mengimpor Bahan Baku Plastik untuk kebutuhan proses produksi industri yang dimilikinya dan dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Perusahaan yang telah mendapat penetapan sebagai IT-Bahan Baku Plastik hanya dapat memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Bahan Baku Plastik yang diimpornya kepada perusahaan produsen sesuai dengan kontrak penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b.

Pasal 11

(1) IP-Bahan Baku Plastik dan IT-Bahan Baku Plastik wajib menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor Bahan Baku Plastik dengan melampirkan hasil scan kartu kendali realisasi impor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan melalui http://inatrade.kemendag.go.id. paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya kepada Direktur Jenderal.

Pasal 12

(1) Pengakuan sebagai IP-Bahan Baku Plastik atau penetapan sebagai IT- Bahan Baku Plastik dicabut apabila perusahaan:
a. terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), untuk IP-Bahan Baku Plastik;
b. terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), untuk IT-Bahan Baku Plastik;
c. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebanyak 2 (dua) kali;
d. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen pengakuan sebagai IP-Bahan Baku Plastik, penetapan sebagai IT-Bahan Baku Plastik, dan/atau Persetujuan Impor;
e. mengimpor Bahan Baku Plastik yang jenisnya tidak sesuai dan/atau jumlahnya melebihi yang tercantum dalam dokumen impor Bahan Baku Plastik; dan/atau
f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP- Bahan Baku Plastik atau penetapan sebagai IT-Bahan Baku Plastik dan/atau Persetujuan Impor.
(2) Pencabutan pengakuan sebagai IP-Bahan Baku Plastik atau penetapan sebagai IT-Bahan Baku Plastik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 13

(1) Perusahaan yang melakukan impor Bahan Baku Plastik tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bahan Baku Plastik yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus dire-ekspor atas biaya importir.

Pasal 14

Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini harus dengan persetujuan Menteri.

Pasal 15

Pengakuan sebagai IP-Plastik dan pengakuan sebagai IP-Etilena yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 406/MPP/Kep/6/2004 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pengaturan mengenai impor Bahan Baku Plastik yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (1); dan
b. barang yang termasuk dalam Pos Tarif/Nomor HS.
2711.14.210; 2711.14.290; 2901.21.100; 2901.21.900; 3902.30.200;
dan 3902.30.900 dalam Lampiran I, dikeluarkan dari Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 406/MPP/Kep/6/2004.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id