Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah
pabean.
2.
Produk Tertentu adalah produk yang terkena ketentuan impor
berdasarkan
Peraturan
Menteri
ini
yang
meliputi
produk
makanan
dan
minuman,
obat
tradisional
dan
suplemen
kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga,
pakaian jadi, alas kaki, elektronika, dan mainan anak-anak.
3.
Importir Terdaftar Produk Tertentu, yang selanjutnya disebut IT-
Produk Tertentu adalah perusahaan yang melakukan kegiatan
impor Produk Tertentu.
4.
Verifikasi
atau
penelusuran
teknis
impor
adalah
kegiatan
pemeriksaan teknis atas Produk Tertentu yang dilakukan oleh
surveyor.
2014, No.934
5.
Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi
untuk
melakukan
verifikasi
atau
penelusuran
teknis
produk
impor.
6.
Unit Pelayanan Perdagangan, yang selanjutnya disingkat UPP
adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan perijinan di sektor
perdagangan.
7.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
8.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri, Kementerian Perdagangan.
9.
Koordinator dan Pelaksana UPP adalah Pejabat yang ditunjuk
oleh
Sekretaris
Jenderal
Kementerian
Perdagangan
untuk
mengoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan
perijinan kepada UPP.
10. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan
Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 83/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Pasal 1
Pasal 6
(1)
Setiap impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu hanya
dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a.
pelabuhan
laut:
Belawan
di
Medan,
Tanjung
Priok
di
Jakarta,
Tanjung
Emas
di
Semarang,
Tanjung
Perak
di
Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Cikarang Dry Port di
Bekasi, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di
Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, dan Bitung di
Bitung; dan/atau
b.
bandar udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di
Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya,
dan Hasanuddin di Makassar.
(2)
Impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu yang dilakukan
melalui
pelabuhan
laut
Dumai
di
Dumai,
pelabuhan
laut
Jayapura di Jayapura, dan pelabuhan laut Tarakan di Tarakan
hanya untuk produk makanan dan minuman.
(3)
Impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu yang dilakukan
melalui pelabuhan laut Krueng Geukuh di Aceh Utara hanya
untuk produk makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki,
dan elektronika.
(4)
Impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu yang dilakukan
melalui pelabuhan laut Bitung di Bitung hanya untuk produk
makanan dan minuman, pakaian jadi, dan elektronika.
2014, No.934
3.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1)
Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
dilakukan
terhadap
impor
Produk
Tertentu,
meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:
a.
Negara dan pelabuhan muat;
b.
Waktu pengapalan;
c.
Pelabuhan tujuan;
d.
Pos Tarif/HS dan uraian barang;
e.
Nomor Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI)
untuk Produk Tertentu yang SNI-nya diberlakukan secara
wajib;
f.
Surat Pemberitahuan Notifikasi atau Surat Persetujuan Izin
Edar untuk Produk Tertentu yang dipersyaratkan; dan
g.
Certificate of Analysis (CoA) untuk Produk Tertentu yang
dipersyaratkan.
(2)
Hasil
verifikasi
atau
penelusuran
teknis
impor
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dituangkan
dalam
bentuk
Laporan
Surveyor
(LS)
untuk
digunakan
sebagai
dokumen
pelengkap
pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(3)
Atas
pelaksanaan
verifikasi
atau
penelusuran
teknis
impor
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Surveyor
memungut
imbalan jasa dari IT-Produk Tertentu yang besarannya ditentukan
dengan memperhatikan azas manfaat.
4.
Ketentuan Pasal 23A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1)
LS
sebagai
dokumen
pelengkap
pabean
dalam
penyelesaian
kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) untuk kosmetik mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2014.
(2)
Ketentuan
IT-Produk
Tertentu
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 3 ayat (1), pelabuhan tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1), dan LS sebagai dokumen pelengkap pabean
dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk Produk Tertentu dengan
Pos
Tarif/HS
1207.30.00.00,
1211.20.10.00,
1214.10.00.00,
1302.19.30.00,
1512.19.10.00,
1516.20.18.00,
1518.00.14.00,
2106.90.53.00, dan 3301.25.00.00 mulai berlaku pada tanggal 1
Oktober 2014.
2014, No.934
(3)
LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan
dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).
5.
Lampiran
Peraturan
Menteri
Perdagangan
Nomor
83/M-
DAG/PER/12/2012
tentang
Ketentuan
Impor
Produk
Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor
61/M-DAG/PER/9/2013
diubah
sehingga
menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2014
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
2014, No.934
