Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
2. Perdagangan Dalam Negeri adalah Perdagangan Barang dan/atau Jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang tidak termasuk Perdagangan Luar Negeri.
3. Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup ekspor dan/atau impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara.
4. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan
usaha di bidang Perdagangan.
5. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
6. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
7. Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
8. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
9. Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
10. Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang.
11. Bahan Baku adalah bahan untuk diolah melalui proses produksi menjadi barang jadi.
12. Petugas Pengawas Tertib Niaga yang selanjutnya disingkat PPTN adalah Pegawai Negeri Sipil pada unit yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan baik di pusat maupun daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan.
13. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan yang selanjutnya disebut PPNS-DAG adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana baik yang ada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh
UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
14. Barang Kebutuhan Pokok adalah Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
15. Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
16. Nomor Registrasi Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disebut RPD adalah nomor identitas yang diberikan terhadap Barang terkait keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup produksi dalam negeri yang telah didaftarkan.
17. Nomor Registrasi Produk Asal Impor yang selanjutnya disebut RPL adalah nomor identitas yang diberikan terhadap Barang terkait terkait keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup asal impor yang telah didaftarkan.
18. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
20. Kepala Unit Kerja adalah :
a. Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, yang selanjutnya disebut Direktur; dan/atau
b. Kepala Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di daerah provinsi atau kabupaten/kota, yang selanjutnya disebut Kepala Dinas.
Pasal 2
Ruang lingkup pengawasan kegiatan Perdagangan meliputi:
a. perizinan di bidang Perdagangan;
b. Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur;
c. Distribusi;
d. pendaftaran Barang produk dalam negeri dan asal Impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
e. pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib;
f. pendaftaran Gudang;
g. penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting; dan
h. Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Pasal 3
(1) Menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan kegiatan Perdagangan di tingkat nasional.
(2) Gubernur mempunyai wewenang melakukan pengawasan kegiatan Perdagangan di wilayah kerjanya.
(3) Selain Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati atau wali kota mempunyai wewenang melakukan pengawasan kegiatan Perdagangan bahan berbahaya dan pupuk serta pestisida dalam rangka pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya.
Pasal 4
(1) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan pelaksanaan pengawasan kepada Direktur.
Pasal 5
(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Kepala Dinas Provinsi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
(2) Bupati atau wali kota dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
Pasal 6
Direktur Jenderal dalam melakukan pengawasan dapat berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.
Pasal 7
Pengawasan kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh PPTN dan/atau PPNS-DAG.
Pasal 8
(1) Menteri mempunyai wewenang menunjuk PPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 di lingkungan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2) Menteri memberikan mandat untuk menunjuk PPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Pasal 9
PPNS-DAG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diangkat dan dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
(1) Dalam melaksanakan pengawasan:
a. Kepala Unit Kerja di lingkungan pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menugaskan PPTN dan/atau PPNS-DAG di lingkungan pemerintah pusat;
dan
b. Kepala Unit Kerja di lingkungan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota mempunyai wewenang untuk menugaskan PPTN dan/atau PPNS-DAG di lingkungan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerjanya.
(2) Khusus untuk ruang lingkup pengawasan Distribusi Perdagangan dalam negeri selain Kepala Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penugasan dapat dilakukan oleh direktur yang menangani pengawasan Distribusi.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berkoordinasi dengan Direktur.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan dugaan pelanggaran, direktur yang menangani pengawasan Distribusi menyampaikan hasil pengawasan kepada Direktur untuk dilakukan tindak lanjut pengawasan dan/atau penegakan hukum.
Pasal 11
(1) Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai PPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai berikut:
a. pegawai negeri sipil yang bertugas pada unit kerja yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan;
b. memiliki pendidikan minimal Diploma (D3) atau yang sederajat;
c. pangkat/golongan minimal Pengatur/golongan IIc;
dan
d. lulus pelatihan PPTN.
(2) Pelatihan PPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
(3) Unit kerja di lingkungan pemerintah provinsi berkerja sama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan dapat menyelenggarakan pelatihan PPTN.
Pasal 12
(1) Dalam hal unit kerja di lingkungan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota belum memiliki PPTN dan/atau PPNS-DAG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala Unit Kerja dapat mengusulkan pegawai untuk melakukan pengawasan kepada Direktur Jenderal.
(2) Pegawai yang diusulkan untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. pegawai negeri sipil yang bertugas pada unit kerja yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan;
b. memiliki pendidikan minimal Diploma (D3) atau yang sederajat; dan
c. pangkat/golongan minimal Pengatur/golongan IIc.
(3) Direktur Jenderal MENETAPKAN pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk melaksanakan pengawasan.
(4) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah diusulkan untuk mengikuti pelatihan PPTN paling lambat 1 (satu) tahun sejak penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lulus pelatihan PPTN, penetapan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan dicabut.
Pasal 13
Pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan, meliputi:
a. pengawasan berkala; dan
b. pengawasan khusus.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan pengawasan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan berdasarkan objek pengawasan secara terencana dan terjadwal.
(2) Pelaksanaan pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan sewaktu-waktu.
Pasal 15
Pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan berdasarkan:
a. pengaduan masyarakat;
b. informasi melalui media cetak, media elektronik, media lainnya; atau
c. informasi lainnya mengenai isu kegiatan perdagangan.
Pasal 16
(1) PPTN, PPNS-DAG atau pegawai yang telah ditetapkan, dalam melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan harus:
a. mengenakan tanda pengenal;
b. membawa surat tugas pengawasan dari Kepala Unit Kerja;
c. membuat berita acara pengambilan sampel, jika dibutuhkan;
d. membuat tabel pengamatan kasat mata, jika dibutuhkan;
e. membuat berita acara pengawasan;
f. membuat berita acara klarifikasi hasil pengawasan, jika dibutuhkan; dan
g. membuat laporan hasil pengawasan.
(2) Format surat tugas pengawasan, berita acara pengambilan sampel, tabel pengamatan kasat mata, berita acara pengawasan, berita acara klarifikasi hasil pengawasan, dan laporan hasil pengawasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) Pengawasan perizinan di bidang Perdagangan, dilakukan terhadap:
a. perizinan di bidang Perdagangan Dalam Negeri; dan
b. perizinan di bidang Perdagangan Luar Negeri.
(2) Perizinan di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk izin usaha, izin khusus, pendaftaran, pengakuan, penetapan dan/atau persetujuan.
Pasal 18
Parameter pengawasan perizinan meliputi:
a. kepemilikan perizinan di bidang Perdagangan;
b. kesesuaian perizinan dengan aktivitas usaha Perdagangan;
c. pelaporan dan/atau realisasi kegiatan usaha Perdagangan; dan
d. kebenaran dan legalitas informasi Pelaku Usaha yang diserahkan pada saat mengajukan permohonan perizinan di bidang Perdagangan.
Pasal 19
Kegiatan pengawasan terhadap perizinan di bidang Perdagangan dilakukan oleh PPTN, PPNS-DAG dan/atau pegawai yang telah ditetapkan melalui:
a. pemeriksaan legalitas perizinan di bidang Perdagangan;
b. pemeriksaan kesesuaian perizinan di bidang Perdagangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil pengawasan.
Pasal 20
Pengawasan Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang dan/atau diatur dilakukan terhadap:
a. Barang;
b. Pelaku Usaha; dan
c. pelaksanaan Distribusi.
Pasal 21
Parameter pengawasan Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang dan/atau diatur meliputi:
a. spesifikasi dan/atau persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. legalitas Pelaku Usaha dan kesesuaiannya terhadap aktivitas Perdagangan Barang; dan
c. kesesuaian pelaksanaan Distribusi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Kegiatan pengawasan terhadap Barang yang diawasi, dilarang dan/atau diatur dilakukan oleh PPTN, PPNS- DAG dan/atau pegawai yang telah ditetapkan melalui:
a. pemeriksaan legalitas Pelaku Usaha dan kesesuaiannya terhadap aktivitas Perdagangan Barang;
b. pengambilan sampel, jika dibutuhkan;
c. pengujian sampel di laboratorium, jika dibutuhkan;
d. pemeriksaan terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian dan/atau penggunaan Barang; dan
e. permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil pengawasan.
Pasal 23
Pengawasan Distribusi dilakukan terhadap:
a. Pelaku Usaha; dan
b. pelaksanaan Distribusi.
Pasal 24
Parameter pengawasan Distribusi, meliputi:
a. legalitas Pelaku Usaha dan kesesuaiannya terhadap pelaksanaan Distribusi; dan
b. kesesuaian pelaksanaan Distribusi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Kegiatan pengawasan terhadap Distribusi dilakukan oleh PPTN, PPNS-DAG dan/atau pegawai yang telah ditetapkan melalui:
a. pemeriksaan legalitas Pelaku Usaha dan kesesuaiannya terhadap pelaksanaan Distribusi;
b. pengambilan sampel, jika dibutuhkan;
c. pemeriksaan terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian dan/atau penggunaan Barang; dan
d. permintaan informasi dan klarifikasi terhadap hasil pengawasan.
Pasal 26
Pengawasan pendaftaran Barang produk dalam negeri dan asal impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup dilakukan terhadap Barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang wajib didaftarkan.
Pasal 27
Parameter pengawasan pendaftaran Barang produk dalam negeri dan asal impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, meliputi:
a. pencantuman RPD atau RPL; dan
b. kesesuaian Barang terhadap parameter pengujian yang dipersyaratkan.
Pasal 28
Kegiatan pengawasan terhadap Barang produk dalam negeri dan asal impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup dilakukan oleh PPTN, PPNS- DAG dan/atau pegawai yang telah ditetapkan melalui:
a. pengamatan kasat mata terhadap kondisi Barang dan pencantuman RPD atau RPL;
b. pengambilan sampel Barang dengan merek, jenis/atau tipe yang sama secara acak sebanyak 2 (dua) gugus sampel;
c. pengujian sampel di laboratorium; dan
d. permintaan informasi dan klarifikasi terhadap hasil pengawasan.
Pasal 29
Pengawasan pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang diberlakukan secara wajib dilakukan terhadap:
a. Bahan Baku;
b. Jasa bidang Perdagangan; dan
c. kompetensi personal bidang Perdagangan.
Pasal 30
Parameter pengawasan terhadap pemenuhan pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib meliputi:
a. sertifikat kompetensi personal, sertifikat Standar Nasional INDONESIA dan/atau persyaratan teknis Jasa;
b. penandaan Standar Nasional INDONESIA dan/atau persyaratan teknis untuk Bahan Baku dan Jasa;
c. nomor pendaftaran Barang atau nomor registrasi produk untuk Bahan Baku yang telah diberlakukan Standar Nasional INDONESIA secara
wajib; dan
d. kesesuaian Bahan Baku dan Jasa terhadap parameter Standar Nasional INDONESIA, persyaratan teknis atau kualifikasi yang dipersyaratkan.
Pasal 31
Kegiatan pengawasan terhadap pemenuhan pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA, persyaratan teknis, atau kualifikasi dilakukan oleh PPTN, PPNS-DAG dan/atau pegawai yang telah ditetapkan melalui:
a. pemeriksaan legalitas dan kesesuaian sertifikat Standar Nasional INDONESIA dan/atau persyaratan teknis serta sertifikat kompetensi personal;
b. pemeriksaan penandaan Standar Nasional INDONESIA dan/atau persyaratan teknis untuk Bahan Baku dan Jasa;
c. pengambilan dua gugus sampel untuk Bahan Baku;
d. pemeriksaan kasat mata untuk sampel Bahan Baku;
e. pengujian laboratorium untuk sampel Bahan Baku;
f. pemeriksaan pemenuhan parameter Standar Nasional INDONESIA dan/atau persyaratan teknis Jasa bidang Perdagangan;
g. pemeriksaan kinerja tenaga teknis yang kompeten pemilik sertifikat kompetensi;
h. pemeriksaan pemenuhan kewajiban penyedia Jasa terkait kepemilikan tenaga teknis yang kompeten; dan
i. permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil pengawasan.
Pasal 32
Pengawasan pendaftaran Gudang dilakukan terhadap:
a. Gudang;
b. pencatatan administrasi Gudang; dan
c. laporan pencatatan administrasi, khusus Gudang yang digunakan untuk menyimpan Barang Pokok dan Barang Penting.
Pasal 33
Parameter pengawasan pendaftaran Gudang, meliputi:
a. legalitas, kesesuaian data dan informasi TDG; dan
b. pemenuhan kewajiban pencatatan administrasi Gudang.
Pasal 34
Kegiatan pengawasan terhadap pendaftaran Gudang dilakukan oleh PPTN, PPNS-DAG dan/atau pegawai yang telah ditetapkan melalui:
a. pemeriksaan legalitas, kesesuaian data dan informasi yang tercantum dalam TDG;
b. pemeriksaan penyelenggaraan pencatatan administrasi Gudang, paling sedikit mengenai:
1) pemilik Barang;
2) jenis/kelompok Barang;
3) tanggal dan jumlah Barang masuk;
4) tanggal dan jumlah Barang keluar; dan
5) sisa Barang yang tersimpan di Gudang.
c. pemeriksaan kesesuaian materi laporan, khusus Gudang yang digunakan untuk menyimpan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting; dan
d. permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil pengawasan.
Pasal 35
Pengawasan penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting dilakukan terhadap:
a. Barang;
b. Pelaku Usaha; dan
c. jumlah stok Barang yang terdapat dalam tempat penyimpanan.
Pasal 36
Parameter pengawasan terhadap penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting meliputi:
a. pemenuhan mutu Barang;
b. kesesuaian tempat penyimpanan dengan Barang yang disimpan; dan
c. masa penyimpanan Barang.
Pasal 37
Kegiatan pengawasan terhadap penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting dilakukan oleh PPTN, PPNS-DAG dan/atau pegawai yang telah ditetapkan melalui:
a. pengambilan sampel, jika dibutuhkan;
b. pengujian sampel di laboratorium, jika dibutuhkan;
c. pemeriksaan kesesuaian tempat penyimpanan dengan karakteristik Barang;
d. pemeriksaan pencatatan keluar masuk Barang;
e. pemeriksaan jumlah stok Barang; dan
f. permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil pengawasan.
Pasal 38
Pengawasan Perdagangan melalui Sistem Elektronik dilakukan terhadap data dan/atau informasi atas Barang dan/atau Jasa.
Pasal 39
Parameter pengawasan Perdagangan melalui Sistem Elektronik meliputi ketersediaan, kelengkapan dan kebenaran data dan/atau informasi yang diberikan oleh Pelaku Usaha dalam sistem elektronik, paling sedikit memuat:
a. identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
b. persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
c. persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
d. harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan
e. cara penyerahan Barang.
Pasal 40
Kegiatan pengawasan terhadap Perdagangan melalui Sistem Elektronik dilakukan oleh PPTN, PPNS-DAG dan/atau pegawai yang telah ditetapkan melalui:
a. pemeriksaan ketersediaan, kelengkapan dan kebenaran data dan/atau informasi yang disediakan Pelaku Usaha dalam sistem elektronik;
b. pemeriksaan kesesuaian Barang dan/atau Jasa dengan data dan/atau informasi yang disediakan;
c. pengambilan sampel Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan melalui sistem elektronik, jika dibutuhkan;
d. pengujian sampel Barang jika dibutuhkan; dan
e. permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil pengawasan.
Pasal 41
(1) PPTN, PPNS-DAG dan/atau pegawai yang telah ditetapkan melaporkan hasil pengawasan kepada Kepala Unit Kerja.
(2) Apabila ditemukan dugaan pelanggaran kegiatan di bidang Perdagangan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan rekomendasi berupa:
a. penarikan Barang dari Distribusi dan/atau pemusnahan Barang;
b. pelarangan mengedarkan Barang untuk sementara waktu;
c. penghentian kegiatan usaha bidang Perdagangan;
dan/atau
d. pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.
Pasal 42
(1) Kepala Unit Kerja harus melakukan rekapitulasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh PPTN, PPNS-DAG dan/atau pegawai yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1).
(2) Kepala Unit Kerja provinsi melaporkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Direktur.
(3) Kepala Unit Kerja kabupaten/kota melaporkan hasil rekapitulasi hasil pengawasan bahan berbahaya, dan pestisida serta pupuk dalam rangka pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur dan Direktur.
(4) Direktur melaporkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 43
(1) Dalam penanganan dugaan pelanggaran kegiatan di bidang Perdagangan, PPNS-DAG dapat melakukan pengamanan terhadap Barang yang dianggap sebagai bukti awal dan/atau lokasi atau tempat Barang ditemukan.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemasangan tertib niaga line dengan dibuatkan berita acara pemasangan tertib niaga line.
(3) Pemutusan tertib niaga line hanya dapat dilakukan oleh PPNS-DAG dengan dibuatkan berita acara pemutusan tertib niaga line.
(4) Bentuk tertib niaga line, format berita acara pemasangan tertib niaga line, dan berita acara pemutusan tertib niaga line tercantum dalam Lampiran VII sampai dengan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 44
(1) Dalam hal ditemukan bukti awal dugaan terjadi tindak pidana di bidang perdagangan, PPTN, dan/atau pegawai yang telah ditetapkan melaporkannya kepada PPNS-DAG atau Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA.
(2) Dalam hal ditemukan adanya dugaan tindak pidana atau mendapat laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNS-DAG melakukan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Pelaku Usaha wajib memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh PPTN, PPNS-DAG dan/atau pegawai yang telah ditetapkan.
(2) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan surat peringatan oleh Kepala Unit Kerja.
(3) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak diberikan 2 (dua) kali dengan masa berlaku masing-masing 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan oleh pelaku usaha yang dibuktikan dengan bukti tanda terima.
(4) Apabila Pelaku Usaha tidak memberikan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai masa berlaku surat peringatan kedua habis, Kepala Unit Kerja memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada kepala instansi penerbit izin.
Pasal 46
(1) Kepala Unit Kerja dapat melakukan pemanggilan kepada Pelaku Usaha, jika diperlukan klarifikasi atas data, informasi dan/atau hasil pengawasan.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak dilakukan 2 (dua) kali dengan jangka waktu pemanggilan masing-masing 3 (tiga) hari kerja.
(3) Apabila Pelaku Usaha setelah pemanggilan ketiga tetap tidak hadir, Pelaku Usaha dianggap menerima hasil pengawasan yang dilakukan oleh PPTN, PPNS-DAG dan/atau pegawai yang telah ditetapkan.
Pasal 47
Direktur Jenderal melakukan pembinaan terhadap pengawasan kegiatan perdagangan di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 48
Biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pelatihan PPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pasal 49
(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan untuk wilayah nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
(2) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan untuk wilayah provinsi atau kabupaten/kota bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk masing-masing wilayah.
Pasal 50
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN petunjuk teknis tata cara pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai pengawasan kegiatan Perdagangan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan, tata cara pelaksanaan pengawasannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 52
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
