Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM

PERMENDAG No. 36 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sisa adalah produk yang belum habis terpakai dalam proses produksi atau barang yang masih mempunyai karakteristik yang sama namun fungsinya telah berubah dari barang asalnya. 2. Skrap adalah barang yang terdiri dari komponen- komponen yang sejenis atau tidak, yang terurai dari bentuk aslinya dan fungsinya tidak sama dengan barang aslinya. 3. Sisa dan Skrap Logam adalah sisa dan skrap dari logam. 4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. 5. Eksportir adalah badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor Sisa dan Skrap Logam. 6. Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam yang selanjutnya disebut PE Sisa dan Skrap Logam adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan ekspor Sisa dan Skrap Logam. 7. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan Pendaftaran. 8. Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 9. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 11. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. 12. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. 2. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 5 diubah, dan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 5 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Untuk mendapatkan PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur dengan melampirkan scan dokumen asli: a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. rencana Ekspor Sisa dan Skrap Logam dalam 1 (satu) tahun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. rekomendasi dari Direktur Industri Logam, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling sedikit memuat: a. jenis Sisa dan Skrap Logam; b. Pos Tarif/HS; c. jumlah; d. pelabuhan muat; e. masa berlaku rekomendasi; dan f. keterangan asal barang khusus Pos Tarif/HS yang berasal dari Pulau Batam. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menerbitkan PE Sisa dan Skrap Logam dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, permohonan ditolak secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima dan tidak dapat diproses lebih lanjut. 3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Eksportir dapat mengajukan permohonan perubahan atas PE Sisa dan Skrap Logam sebelum masa berlaku PE Sisa dan Skrap Logam berakhir. (2) Permohonan perubahan atas PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik kepada Direktur dengan melampirkan scan dokumen asli: a. rencana perubahan Ekspor Sisa dan Skrap Logam; b. rekomendasi dari Direktur Industri Logam, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian; dan c. kartu kendali disertai dengan laporan realisasi Ekspor. (3) Atas permohonan perubahan PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menerbitkan perubahan PE Sisa dan Skrap Logam dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan perubahan atas PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, permohonan ditolak secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima dan tidak dapat diproses lebih lanjut. (5) Perubahan PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama sisa masa berlaku PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. 4. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Direktur dapat menugaskan pejabat di lingkungan Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan untuk melakukan pemeriksaan kesesuaian (post audit). 5. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Dalam hal Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (Lembaga OSS) telah dapat memproses penerbitan Perizinan Berusaha bidang perdagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri menerbitkan PE Sisa dan Skrap Logam. 6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) PE Sisa dan Skrap Logam yang diterbikan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 762) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Surat Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam berakhir. (2) Eksportir yang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) serta permohonan perubahan PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penerbitan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 7. Diantara Lampiran II dan Lampiran III disisipkan 1 (satu) Lampiran, yakni Lampiran IIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2019 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ENGGARTIASTO LUKITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA