Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM

PERMENDAG No. 36 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sisa adalah produk yang belum habis terpakai
dalam proses produksi atau barang yang masih
mempunyai
karakteristik
yang
sama
namun
fungsinya telah berubah dari barang asalnya.
2.
Skrap adalah barang yang terdiri dari komponen-
komponen yang sejenis atau tidak, yang terurai dari
bentuk aslinya dan fungsinya tidak sama dengan
barang aslinya.
3.
Sisa dan Skrap Logam adalah sisa dan skrap dari
logam.
4.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari
daerah pabean.
5.
Eksportir adalah badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum, yang
melakukan Ekspor Sisa dan Skrap Logam.
6.
Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam yang
selanjutnya disebut PE Sisa dan Skrap Logam
adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin
untuk melakukan ekspor Sisa dan Skrap Logam.
7.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan
oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan
Pendaftaran.
8.
Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) adalah
tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik
yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan
informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai
alat verifikasi dan autentikasi.

2019, No.623
9.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang
selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga
pemerintahan
non
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koordinasi penanaman modal.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
11. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang
selanjutnya
disebut
Direktur
Jenderal
adalah
Direktur
Jenderal
Perdagangan
Luar
Negeri,
Kementerian Perdagangan.
12. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan
yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur
Ekspor Produk Industri dan Pertambangan pada
Direktorat
Jenderal
Perdagangan
Luar
Negeri
Kementerian Perdagangan.

2.
Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 5 diubah,
dan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 5 dihapus, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1)
Untuk mendapatkan PE Sisa dan Skrap Logam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Eksportir
harus mengajukan permohonan secara elektronik
kepada
Direktur
dengan
melampirkan
scan
dokumen asli:
a.
Nomor Induk Berusaha (NIB);
b.
rencana Ekspor Sisa dan Skrap Logam dalam
1 (satu) tahun dengan format sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
IIA
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini; dan
c.
rekomendasi dari Direktur Industri Logam,
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin,
Alat
Transportasi,
dan
Elektronika,
Kementerian Perindustrian.
2019, No.623
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, paling sedikit memuat:
a.
jenis Sisa dan Skrap Logam;
b.
Pos Tarif/HS;
c.
jumlah;
d.
pelabuhan muat;
e.
masa berlaku rekomendasi; dan
f.
keterangan asal barang khusus Pos Tarif/HS
yang berasal dari Pulau Batam.
(3)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur menerbitkan PE Sisa dan Skrap
Logam
dengan
menggunakan
Tanda
Tangan
Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan
cap dan tanda tangan basah (paperless) serta
mencantumkan kode QR (Quick Response Code)
paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, permohonan
ditolak secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima
dan tidak dapat diproses lebih lanjut.

3.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

(1)
Eksportir dapat mengajukan permohonan perubahan
atas PE Sisa dan Skrap Logam sebelum masa berlaku
PE Sisa dan Skrap Logam berakhir.
(2)
Permohonan perubahan atas PE Sisa dan Skrap
Logam
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diajukan secara elektronik kepada Direktur dengan
melampirkan scan dokumen asli:
a.
rencana perubahan Ekspor Sisa dan Skrap
Logam;

2019, No.623
b.
rekomendasi dari Direktur Industri Logam,
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi, dan Elektronika, Kementerian
Perindustrian; dan
c.
kartu kendali disertai dengan laporan realisasi
Ekspor.
(3)
Atas permohonan perubahan PE Sisa dan Skrap
Logam
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Direktur menerbitkan perubahan PE Sisa dan
Skrap Logam dengan menggunakan Tanda Tangan
Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan
cap dan tanda tangan basah (paperless) serta
mencantumkan kode QR (Quick Response Code)
paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4)
Dalam hal permohonan perubahan atas PE Sisa dan
Skrap Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak lengkap dan benar, permohonan ditolak secara
elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak tanggal permohonan diterima dan tidak dapat
diproses lebih lanjut.
(5)
Perubahan PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berlaku selama sisa masa
berlaku PE Sisa dan Skrap Logam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.

4.
Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Direktur dapat menugaskan pejabat di lingkungan
Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan
untuk melakukan pemeriksaan kesesuaian (post audit).

2019, No.623
5.
Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Dalam
hal
Lembaga
Pengelola
dan
Penyelenggara
Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau
Online Single Submission (Lembaga OSS) telah dapat
memproses
penerbitan
Perizinan
Berusaha
bidang
perdagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini,
Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri menerbitkan
PE Sisa dan Skrap Logam.

6.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14

(1)
PE
Sisa
dan
Skrap
Logam
yang
diterbikan
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
32/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Ekspor
Sisa dan Skrap Logam (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 762) dinyatakan tetap
berlaku
sampai
dengan
masa
berlaku
Surat
Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam berakhir.
(2)
Eksportir yang telah mengajukan permohonan
untuk mendapatkan PE Sisa dan Skrap Logam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) serta
permohonan perubahan PE Sisa dan Skrap Logam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih
dalam
proses
penerbitan,
wajib
menyesuaikan
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

7.
Diantara Lampiran II dan Lampiran III disisipkan 1 (satu)
Lampiran, yakni Lampiran IIA sebagaimana tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

2019, No.623
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2019

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ENGGARTIASTO LUKITA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Mei 2019

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA
2019, No.623
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI
PERDAGANGAN
NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN EKSPOR SISA
DAN SKRAP LOGAM

RENCANA EKSPOR SISA DAN SKRAP LOGAM
PT/CV……

No.
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Pelabuhan
Muat
Negara
Tujuan
Jumlah Ekspor
Dalam 1 (satu)
Tahun

Jakarta,...............................
....
PT/CV..................................
..
(Direktur)

(Nama
Jelas
dan
Tanda
Tangan)

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ENGGARTIASTO LUKITA