Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sisa adalah produk yang belum habis terpakai
dalam proses produksi atau barang yang masih
mempunyai
karakteristik
yang
sama
namun
fungsinya telah berubah dari barang asalnya.
2.
Skrap adalah barang yang terdiri dari komponen-
komponen yang sejenis atau tidak, yang terurai dari
bentuk aslinya dan fungsinya tidak sama dengan
barang aslinya.
3.
Sisa dan Skrap Logam adalah sisa dan skrap dari
logam.
4.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari
daerah pabean.
5.
Eksportir adalah badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum, yang
melakukan Ekspor Sisa dan Skrap Logam.
6.
Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam yang
selanjutnya disebut PE Sisa dan Skrap Logam
adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin
untuk melakukan ekspor Sisa dan Skrap Logam.
7.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan
oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan
Pendaftaran.
8.
Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) adalah
tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik
yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan
informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai
alat verifikasi dan autentikasi.
2019, No.623
9.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang
selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga
pemerintahan
non
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koordinasi penanaman modal.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
11. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang
selanjutnya
disebut
Direktur
Jenderal
adalah
Direktur
Jenderal
Perdagangan
Luar
Negeri,
Kementerian Perdagangan.
12. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan
yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur
Ekspor Produk Industri dan Pertambangan pada
Direktorat
Jenderal
Perdagangan
Luar
Negeri
Kementerian Perdagangan.
2.
Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 5 diubah,
dan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 5 dihapus, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
