Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Goreng Sawit adalah minyak goreng yang menggunakan bahan baku berasal dari kelapa sawit
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
1. MINYAKITA adalah merek dagang untuk Minyak Goreng Sawit yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
1. Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana adalah Minyak Goreng Sawit yang dikemas dengan kemasan
lebih ekonomis.
1. Produsen Minyak Goreng yang selanjutnya disebut Produsen adalah orang perseorangan atau badan
usaha berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan pengolahan bahan baku dari kelapa sawit
menjadi Minyak Goreng Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pengemas Minyak Goreng yang selanjutnya disebut Pengemas adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan pembelian Minyak Goreng Sawit untuk
dikemas dan diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha yang
berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berpendudukan dalam wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
1. Pengecer Minyak Goreng Sawit yang selanjutnya disebut Pengecer adalah Pelaku Usaha yang menjual
Minyak Goreng Sawit secara langsung kepada Konsumen.
1. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
1. Kemasan Pangan yang selanjutnya disebut Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi
dan/atau membungkus pangan baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.
1. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan
oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
