MINYAK GORENG SAWIT WAJIB KEMASAN
Ditetapkan: 2021-12-30
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Goreng Sawit adalah minyak goreng yang menggunakan bahan baku berasal dari kelapa sawit
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
1. MINYAKITA adalah merek dagang untuk Minyak Goreng Sawit yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
1. Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana adalah Minyak Goreng Sawit yang dikemas dengan kemasan
lebih ekonomis.
1. Produsen Minyak Goreng yang selanjutnya disebut Produsen adalah orang perseorangan atau badan
usaha berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan pengolahan bahan baku dari kelapa sawit
menjadi Minyak Goreng Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pengemas Minyak Goreng yang selanjutnya disebut Pengemas adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan pembelian Minyak Goreng Sawit untuk
dikemas dan diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha yang
berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berpendudukan dalam wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
1. Pengecer Minyak Goreng Sawit yang selanjutnya disebut Pengecer adalah Pelaku Usaha yang menjual
Minyak Goreng Sawit secara langsung kepada Konsumen.
1. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
1. Kemasan Pangan yang selanjutnya disebut Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi
dan/atau membungkus pangan baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.
1. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan
oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
**(1) Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang memperdagangkan Minyak Goreng Sawit kepada**
Konsumen wajib memperdagangkan Minyak Goreng Sawit dengan menggunakan Kemasan.
**(2) Kemasan Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran paling besar 25 (dua**
puluh lima) kilogram dalam berbagai bentuk.
Pasal 3
Produsen atau Pengemas bertanggung jawab terhadap mutu dan higienitas Minyak Goreng Sawit dan Kemasan
yang diperdagangkan kepada Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menggunakan bahan yang tidak membahayakan
manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
---
Dihapus.
Pasal 6
**(1) Dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat dan usaha kecil dan menengah, Produsen dan**
Pengemas harus menyediakan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana.
**(2) Harga jual atas Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di**
tingkat konsumen ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 7
**(1) Dalam memperdagangkan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana, Produsen dan/atau Pengemas**
Minyak Goreng Sawit dapat menggunakan merek MINYAKITA.
**(2) Untuk dapat menggunakan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen dan/atau**
Pengemas wajib memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA.
**(3) Untuk memperoleh Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA, Produsen dan/atau Pengemas**
mengajukan permohonan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA kepada Direktur Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri sesuai dengan format Surat Permohonan Persetujuan Penggunaan Merek
MINYAKITA sebagaimana terlampir dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
**(4) Permohonan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai**
dengan:
- fotokopi NIB;
- fotokopi Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri atau perizinan berusaha lain dari instansi
teknis; dan
- rencana jumlah Minyak Goreng Sawit yang akan dikemas dengan menggunakan merek
MINYAKITA.
**(5) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menerbitkan Surat Persetujuan Penggunaan Merek**
MINYAKITA paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan persetujuan penggunaan merek
MINYAKITA diterima dan dinyatakan lengkap dan benar.
Pasal 8
**(1) Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5)**
berlaku selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang.
---
**(2) Produsen dan/atau Pengemas yang akan melakukan perpanjangan Surat Persetujuan Penggunaan**
Merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan perpanjangan
Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku Surat Persetujuan Penggunaan Merek
MINYAKITA berakhir.
Pasal 9
**(1) Produsen dan/atau Pengemas yang telah memperoleh Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA**
wajib mencantumkan logo MINYAKITA pada setiap kemasan Minyak Goreng Sawit yang akan diproduksi
dengan menggunakan merek MINYAKITA.
**(2) Logo MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dicantumkan dalam kemasan harus sesuai**
dengan Logo MINYAKITA yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
**(3) Logo MINYAKITA yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(4) Produsen dan/atau Pengemas yang menggunakan merek MINYAKITA wajib memenuhi ketentuan**
mengenai kemasan, mutu, dan higienitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
**(1) Produsen dan/atau Pengemas yang menggunakan merek MINYAKITA wajib menyampaikan laporan**
realisasi penyaluran Minyak Goreng Sawit merek MINYAKITA setiap 12 (dua belas) bulan kepada Direktur
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
**(2) Laporan realisasi penyaluran Minyak Goreng Sawit merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) disampaikan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.**
**(3) Apabila diperlukan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dapat meminta laporan realisasi**
penyaluran Minyak Goreng Sawit merek MINYAKITA sewaktu-waktu kepada Produsen dan/atau
Pengemas yang menggunakan merek MINYAKITA.
Pasal 11
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Produsen, Pengemas dan/atau Pelaku Usaha atas
pemberlakuan kewajiban Minyak Goreng Sawit dalam Kemasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
ini.
Pasal 12
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berupa:
- konsultasi;
- bimbingan teknis; dan/atau
---
- promosi.
Pasal 13
**(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 12 huruf b diberikan kepada Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha terkait dengan
prosedur kewajiban Minyak Goreng Sawit dalam Kemasan, pengemasan ulang Minyak Goreng Sawit oleh
Pengecer, dan/atau penggunaan merek MINYAKITA.
**(2) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan melalui sosialisasi dan koordinasi**
kepada Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha dan masyarakat melalui kerja sama dengan
instansi terkait atau melalui media cetak dan elektronik.
Pasal 14
**(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan terhadap:**
- pemenuhan kewajiban Minyak Goreng Sawit dalam Kemasan;
- pemenuhan kewajiban penggunaan Kemasan yang disediakan Produsen atau Pengemas oleh
pengecer dalam pengemasan ulang; dan/atau
- penggunaan merek MINYAKITA.
**(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui koordinasi pengawasan di**
pasar dengan menteri teknis dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) ditemukan pelanggaran, hasil
pengawasan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan
pengawasan kegiatan perdagangan.
Pasal 16
Menteri melimpahkan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib
Niaga, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 17
**(1) Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan kewajiban Minyak Goreng**
Sawit dalam Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenai sanksi administratif.
---
**(2) Dihapus. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:**
- peringatan tertulis;
- penghentian kegiatan sementara; dan
- pencabutan perizinan berusaha.
Pasal 18
**(1) Menteri mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a.**
**(2) Menteri mendelegasikan kewenangan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.**
Pasal 19
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali
dengan jangka waktu masing-masing paling lama 14 (empat belas) hari.
Pasal 19
**(1) Produsen, Pengemas,dan/atau Pelaku Usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan**
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan tetap tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi
administratif berupa penghentian kegiatan sementara.
**(2) Penghentian kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling lama 30 (tiga**
puluh) hari.
Pasal 20
Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa penghentian
kegiatan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19A dan tetap tidak melakukan perbaikan dikenai
sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha.
Pasal 21
**(1) Menteri memberikan rekomendasi pencabutan perizinan berusaha selain bidang perdagangan sesuai**
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku
Usaha pemilik perizinan berusaha selain bidang perdagangan yang telah dikenai sanksi administratif
berupa penghentian kegiatan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19A dan tetap tidak
melakukan perbaikan.
---
**(2) Menteri mendelegasikan kewenangan pemberian rekomendasi pencabutan perizinan berusaha selain**
bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri
Pasal 22
Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Kemasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (4), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
**(1) Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban memiliki**
Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan
kewajiban perpanjangan Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan pemberian peringatan tertulis.**
**(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan**
jangka waktu masing-masing paling lama 14 (empat belas) hari.
Pasal 24
**(1) Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban**
pencantuman logo MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1), kewajiban pemenuhan
ketentuan Kemasan Minyak Goreng Sawit merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
**(2) dan ayat (4), dan kewajiban penyampaian laporan realisasi penyaluran Minyak Goreng Sawit merek**
MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dikenai sanksi administratif.
**(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:**
- peringatan tertulis; dan
- pencabutan Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA.
**(3) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1).
Pasal 25
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali
dengan jangka waktu masing-masing paling lama 14 (empat belas) hari.
Pasal 26
Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang tidak melakukan perbaikan setelah diberikan peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Surat
Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA.
---
Pasal 27
**(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Minyak Goreng Sawit dalam bentuk curah yang beredar di**
pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
**(2) Menteri dapat memberikan mandat penetapan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada**
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk dan atas nama Menteri.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014
tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1706)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-
DAG/PER/2/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-
DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 229), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 31 Maret 2020
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 2 April 2020
Ttd.
