Setiap
impor
Mutiara
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 2 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. Pelabuhan Udara Soekarno Hatta di Tangerang; dan
b. Pelabuhan Udara Juanda di Surabaya.
2.
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai
berikut:
Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 02/M-DAG/PER/1/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR MUTIARA
Pasal 6
Pasal 8
(1) Setiap impor Mutiara yang telah mendapat Persetujuan Impor
harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh
Surveyor di negara tempat pelabuhan muat sebelum dikapalkan.
(2) Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. uraian
dan
spesifikasi
barang
yang
mencakup
Nomor
Pos
Tarif/HS;
b. jumlah (volume) per jenis barang;
c. waktu pengapalan;
d. data atau keterangan mengenai pelabuhan muat dan pelabuhan
tujuan; dan
e. Surat Keterangan Asal (SKA).
(3) Hasil
verifikasi
atau
penelusuran
teknis
impor
oleh
Surveyor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk
Laporan
Surveyor
(LS)
untuk
digunakan
sebagai
dokumen
pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(4) Seluruh beban biaya verifikasi atau penelusuran teknis impor yang
dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditanggung oleh perusahaan yang telah mendapat Persetujuan
Impor.
3.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Terhadap impor Mutiara yang merupakan:
2014, No. 939
a. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dengan jumlah paling banyak 100 (seratus) gram;
b. barang untuk keperluan pameran, dengan jumlah paling banyak
(seribu) gram untuk setiap peserta pameran dari luar
negeri,
harus mendapatkan Persetujuan Impor dengan hanya melampirkan
rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e
dan dikecualikan dari ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis
Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Terhadap impor Mutiara yang merupakan:
a. barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut dengan
jumlah paling banyak 50 (lima puluh) gram;
b. barang kiriman dengan jumlah paling banyak 50 (lima puluh)
gram per pengiriman;
c. barang yang telah diekspor untuk keperluan pameran atau
ditolak oleh pembeli di luar negeri, kemudian diimpor kembali
yang
dibuktikan
dengan
dokumen
Pemberitahuan
Ekspor
Barang (PEB) dan Surat Keterangan Asal (SKA) dari Indonesia
serta harus dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat
diekspor,
dikecualikan
dari
ketentuan
Persetujuan
Impor
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, pelabuhan tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, dan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Impor
Mutiara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dapat
dilakukan melalui seluruh pelabuhan udara internasional.
4.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Perusahaan
yang
mengimpor
Mutiara
tidak
sesuai
dengan
ketentuan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mutiara yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan
Peraturan
Menteri ini dikenai sanksi re-ekspor atau pemusnahan.
(3) Biaya atas re-ekspor atau pemusnahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menjadi tanggung jawab importir.
5.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
2014, No. 939
Pasal 15
LS
sebagai
dokumen
pelengkap
pabean
dalam
penyelesaian
kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2014.
6.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
7.
Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/
1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2014
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 03 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
2014, No. 939
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37/M-DAG/PER/7/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 02/M-DAG/PER/1/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR MUTIARA
MUTIARA YANG DIATUR IMPORNYA
No.
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
71.01
Mutiara,
alam
atau
budidaya,
dikerjakan
atau
ditingkatkan mutunya maupun tidak, tetapi tidak
diuntai, tidak dipasang atau tidak disusun; mutiara,
alam
atau
budidaya,
diuntai
sementara
untuk
memudahkan pengangkutan.
7101.10.00.00
- Mutiara alam
7101.20
- Mutiara budidaya:
7101.21.00
-- Tidak dikerjakan:
7101.21.00.10
--- Dari air tawar
7101.21.00.20
--- Dari air laut
7101.22.00
-- Dikerjakan:
7101.22.00.10
--- Dari air tawar
7101.22.00.20
--- Dari air laut
71.16
Barang dari mutiara alam atau mutiara budidaya,
batu mulia atau batu semi mulia (alam, sintetik
atau direkonstruksi).
7116.10.00.00
- Dari mutiara alam atau budidaya
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
MUHAMMAD LUTFI
