Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN EKPOR ATAS BARANG EKPSOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Pasal 1
Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE.
Pasal 2
(1) Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit dan turunannya berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata CPO CIF Rotterdam satu bulan sebelum Penetapan HPE.
(2) Harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar US$ 689,42/ MT.
(3) Berdasarkan harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) maka tarif Bea Keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Kolom 1 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tanggal 17 Desember 2008 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Pasal 3
HPE untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO serta Produk Turunannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
HPE untuk Komoditi Kayu, Rotan dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai dasar Penetapan Harga Ekspor untuk perhitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6 HPE sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku terhitung dari tanggal 1 September 2009 sampai dengan tanggal 30 September 2009.
Pasal 7
Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan Menteri ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/7/2009 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar beserta lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2009
a.n. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
DIAH MAULIDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
