Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Atas Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia Secara Elektronik

PERMENDAG No. 37 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor INDONESIA telah memenuhi Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA). 2. Sistem Elektronik SKA yang selanjutnya disebut e-SKA adalah sistem pengajuan permohonan dan penerbitan SKA secara elektronik. 3. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan. 4. Instansi Penerbit SKA yang selanjutnya disingkat IPSKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA. 5. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 6. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor. 7. Pembayaran PNBP adalah kegiatan pelunasan PNBP oleh Eksportir ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi. 8. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan untuk membayar pengeluaran negara. 9. Sistem Penerimaan Negara adalah sistem penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Penerimaan dan Anggaran Negara. 10. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang selanjutnya disebut SIMPONI adalah sistem Informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, yang meliputi Sistem Rencana PNBP, Sistem Billing dan Sistem Pelaporan PNBP. 11. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem Billing atau suatu jenis pembayaran atau penyetoran yang akan dilakukan oleh Eksportir. 12. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disebut NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh PT. Pos INDONESIA (Persero) sebagai pos persepsi. 13. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank sebagai Bank Persepsi. 14. Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran Penerimaan Negara sebagai collecting agent dalam Sistem Penerimaan Negara menggunakan surat setoran elektronik. 15. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti transaksi penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh sistem. 16. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran. 17. Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang diatur diluar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindari, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolui, makar, huru hara, teorisme, wabah/epidemik dan diketahui secara luas sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanaakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. 18. Formulir SKA adalah daftar isian yang telah dibakukan dalam bentuk, ukuran, warna dan jenis peruntukan serta isinya sesuai dengan perjanjian internasional yang telah disepakati, ditetapkan sepihak oleh suatu negara atau sekelompok negara tujuan ekspor, atau yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perdagangan. 20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. 21. Direktorat Jenderal Anggaran adalah Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengganggaran pada Kementerian Keuangan.

Pasal 2

(1) SKA yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi SKA Preferensi dan SKA Non Preferensi. (2) SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicetak diatas Formulir SKA asli yang diperoleh dari IPSKA.

Pasal 3

Setiap permohonan Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan tarif atas PNBP.

Pasal 4

(1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk setiap 1 (satu) set Formulir SKA ditetapkan sebesar Rp. 25.000, - (dua puluh lima ribu rupiah). (2) 1 (satu) set Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandai dengan 1 (satu) nomor serial yang tertera pada pojok kiri bawah Formulir SKA.

Pasal 5

(1) Eksportir melakukan pemesanan Formulir SKA melalui e- SKA setelah mendapatkan Hak Akses. (2) Ketentuan untuk mendapatkan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Eksportir bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran data dalam pemesanan Formulir SKA.

Pasal 6

(1) Berdasarkan pemesanan Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Eksportir memperoleh Kode Billing yang harus dibayar. (2) Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh SIMPONI Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang sudah terintegrasi dengan e-SKA. (3) Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai masa kedaluwarsa selama 24 jam terhitung sejak diperoleh Kode Billing .

Pasal 7

(1) Eksportir melakukan Pembayaran PNBP sesuai dengan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan secara langsung ke rekening Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi. (3) Atas Pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank/Pos Persepsi menerbitkan BPN dengan teraan NTPN sebagai tanda bukti pelunasan.

Pasal 8

IPSKA memberikan Formulir SKA kepada Eksportir setelah NTPN diterima secara elektronik.

Pasal 9

(1) Eksportir bertanggung jawab langsung atas penggunaan Formulir SKA. (2) Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan. (3) Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang rusak dan/atau hilang harus dilaporkan secara: a. elektronik melalui e-SKA; atau b. tertulis kepada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Pasal 10

Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan sistem: a. tidak dapat diakses; b. tidak dapat menerbitkan Kode Billing; dan c. tidak dapat menerbitkan NTPN, maka proses pada huruf a, b, dan c di atas dihentikan sampai sistem kembali berfungsi secara normal.

Pasal 11

Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Eksportir dan Bank/Pos Persepsi dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Berdasarkan kebutuhan IPSKA, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri melakukan pengadaan dan penyaluran Formulir SKA. (2) Kepala IPSKA wajib menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan Formulir SKA melalui sistem Manajemen Form SKA yang telah terkoneksi secara langsung antara Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan IPSKA.

Pasal 13

(1) Bendahara Penerima PNBP pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri wajib membuat laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan setiap bulan. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik maupun tertulis kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pasal 14

Dalam rangka menjamin validitas dan akurasi data Penerimaan Negara Bukan Pajak, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dapat melakukan monitoring dan evaluasi.

Pasal 15

Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 108/M-DAG/PER/12/2015 tentang Tarif Penerbitan Surat Keterangan Asal ((Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1994), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2018 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ENGGARTIASTO LUKITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA