Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 38-m-dag-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGALIHAN PELAKSANAAN KEWENANGAN DI BIDANG STANDARISASI PERLINDUNGAN KONSUMEN, METROLOGI LEGAL DAN PENGAWASAN BARANG BEREDAR DAN JASA

PERMENDAG No. 38-m-dag-per-12-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Pelaksanaan kewenangan oleh: a. Sekretaris Jenderal di bidang standardisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan; b. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri di bidang perlindungan konsumen, metrologi legal, dan pengawasan barang beredar dan jasa sebagaimana diatur dalam: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 302/MPP/Kep/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; 2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa; 4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal; 5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/10/2009 tentang Penilaian Terhadap Unit Pelaksana Teknis dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal; 6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M- DAG/PER/5/2010; 7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang; dan 8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dialihkan kepada Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.

Pasal 2

(1) Keputusan atau Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan atau diatur kembali dengan Keputusan atau Peraturan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen. (2) Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen melaksanakan Keputusan atau Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal pengaturan di bidang standardisasi, perlindungan konsumen, metrologi legal dan pengawasan barang beredar dan jasa.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Desember 2011 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 22 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN