Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 38-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 10/M-DAG/PER/3/2009 TENTANG EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT

PERMENDAG No. 38-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

(1) Ekspor atas barang komoditi Crude Palm Oil (CPO), Produk Pertambangan, Kopi, Kakao, dan Karet sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dengan nilai ekspor dalam setiap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diatas 1.000.000 (satu juta) Dolar Amerika Serikat wajib dilakukan dengan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) melalui Bank Devisa Dalam Negeri. (2) Ekspor atas barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dengan nilai ekspor dalam setiap PEB sampai dengan 1.000.000 (satu juta) Dolar Amerika Serikat dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang berlaku dalam perdagangan internasional. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Eksportir yang melakukan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor dan Laporan Penerimaan Hasil Ekspor setiap bulan secara lengkap dan benar kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. (2) Laporan Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, paling sedikit memuat: a. identitas perusahaan; b. tanggal dan nomor PEB; c. volume ekspor; d. nilai Free On Board (FOB); e. cara pembayaran; dan f. nomor rekening serta nama dan alamat Bank Devisa Dalam Negeri penerima hasil ekspor (export proceed). (3) Laporan Penerimaan Hasil Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini, paling sedikit memuat: a. identitas perusahaan; b. tanggal dan nomor PEB; c. nilai penerimaan hasil ekspor; dan d. nomor bukti penerimaan hasil ekspor. (4) Laporan Realisasi Ekspor dan Laporan Penerimaan Hasil Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya melalui http://inatrade.depdag.go.id. (5) Penyampaian Laporan Realisasi Ekspor dan Laporan Penerimaan Hasil Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 31 Oktober 2009 dapat juga dilakukan melalui surat elektronik dengan alamat: a. [email protected], untuk komoditi CPO, Kopi, Kakao dan Karet; dan b. [email protected], untuk Produk Pertambangan. 3. Ketentuan Pasal 6 dihapus. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Kewajiban menggunakan cara pembayaran L/C melalui Bank Devisa Dalam Negeri untuk ekspor atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 November 2009. (2) Ekspor atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang berlaku dalam perdagangan internasional mulai berlaku pada tanggal 1 September 2009 sampai dengan 31 Oktober 2009. (3) Kewajiban pencantuman nomor dan tanggal L/C pada PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 November 2009. (4) Kewajiban pencantuman pada PEB mengenai cara pembayaran L/C serta nomor dan tanggalnya, atau cara pembayaran lain serta nomor dan tanggal dokumen pembayarannya apabila ada, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2009. 5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 7 dikenakan sanksi penangguhan ekspor berikutnya atas barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dan/atau sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat melakukan kembali ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini apabila eksportir telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 7. 7. Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2009 tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter Of Credit diubah menjadi Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA