Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 82/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET

PERMENDAG No. 38 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Telepon Seluler termasuk smartphone adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya, kecuali telepon satelit dengan Pos Tarif/HS ex. 8517.12.00.00. 2. Komputer Genggam (Handheld) termasuk Personal Digital Assistant (PDA) dan palmtop adalah suatu mesin pengolah data otomatis genggam (handheld), dengan Pos Tarif/HS 8471.30.10.00. 3. Komputer Tablet adalah suatu mesin pengolah data otomatis portabel yang menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus, dapat berfungsi sebagai alat komunikasi maupun tidak dengan Pos Tarif/HS ex. 8471.30.90.00. 4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 5. Importir Terdaftar Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, yang selanjutnya disebut IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet adalah perusahaan yang disetujui untuk melakukan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain. 6. Persetujuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, yang selanjutnya disebut PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet adalah ijin impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet. 7. Tanda Pendaftaran Produk Impor, yang selanjutnya disebut TPP Impor adalah surat tanda pendaftaran untuk produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang akan diimpor dengan tipe, nomor identitas setiap produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, dan jumlah, yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang. 8. Prinsipal pemegang merek/pabrik/distributor di luar negeri adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan www.djpp.kemenkumham.go.id hukum atau bukan badan hukum di luar negeri yang menunjuk agen atau distributor untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai. 9. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan oleh surveyor. 10. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Untuk mendapatkan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet; b. TPP Impor dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian; c. fotokopi Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika; d. fotokopi Surat Keterangan Pencantuman Label Bahasa INDONESIA (SKPLBI) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet; e. bukti surat penunjukan dari prinsipal pemegang merek/pabrik/distributor di luar negeri dengan menunjukkan asli surat penunjukan yang telah disahkan oleh Notaris Publik negara setempat dan Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik di bidang ekonomi/konsuler di negara setempat; f. rencana impor barang selama 1 (satu) tahun yang mencakup jumlah, jenis barang, Pos Tarif/HS 10 digit, pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id g. surat pernyataan dari prinsipal pemegang merek/pabrik/distributor di luar negeri yang membuktikan rencana impor sebagaimana dimaksud pada huruf f. (2) Untuk permohonan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet bagi IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang mengimpor dari distributor di luar negeri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berpengalaman menjadi importir Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet paling sedikit 3 (tiga) tahun; b. memiliki jaringan pusat pelayanan purna jual (service center) paling sedikit 25 (dua puluh lima) di seluruh wilayah Republik INDONESIA. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan: a. PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau b. penolakan penerbitan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar. (4) PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan kepada IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, dan tembusan disampaikan kepada instansi terkait. (5) PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW). 3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Masa berlaku PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a disesuaikan dengan masa berlaku TPP Impor. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang mendapat PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet berdasarkan penunjukan dari pabrik di luar negeri wajib mendirikan industri Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet. 5. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dicabut apabila perusahaan: a. tidak melakukan kewajiban mendirikan industri Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A; b. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang diimpornya kepada konsumen atau pengecer (retailer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); c. tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sebanyak 2 (dua) kali; d. tidak melakukan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut; e. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet; f. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; dan/atau g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet. www.djpp.kemenkumham.go.id 6. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang merupakan: a. barang pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit per orang; b. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik; c. barang kiriman dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit per pengiriman; d. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; e. barang untuk keperluan penelitian, pengujian, dan pengembangan ilmu pengetahuan paling banyak 2 (dua) unit per pengiriman; dan/atau f. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan dalam rangka pameran, display atau pengenalan pasar paling banyak 25 (dua puluh lima) unit per 6 (enam) bulan. (2) Untuk impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang merupakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. 7. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan usulan dari instansi terkait. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id