Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
2. Barang Kebutuhan Pokok adalah Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
3. Barang Penting adalah Barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
4. Muatan Berangkat adalah jenis Barang yang diangkut dari daerah asal angkutan menuju daerah yang dituju/disinggahi oleh angkutan Barang.
5. Muatan Balik adalah jenis Barang yang diangkut dari daerah yang dituju/disinggahi oleh angkutan Barang menuju daerah asal angkutan.
6. Direktur adalah Direktur Sarana Distribusi dan Logistik, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1) Jenis Barang yang diangkut dalam program pelayanan publik untuk angkutan Barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan ditetapkan sebagai berikut:
a. Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Barang lainnya.
(2) Jenis Barang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tertinggal terpencil, terluar, dan perbatasan termasuk ternak dan ikan, serta Muatan Balik sesuai dengan potensi daerah.
(3) Jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan masukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan pemerintah daerah yang disinggahi oleh program pelayanan publik untuk angkutan Barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Pasal 3
(1) Jenis Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a. air mineral;
b. bawang putih;
c. garam;
d. kacang hijau;
e. kacang tanah;
f. margarin;
g. mie instan;
h. minuman ringan;
i. obat-obatan;
j. sayuran;
k. susu;
l. teh;
m. kopi;
n. ikan kemasan kaleng;
o. biskuit;
p. pakaian jadi;
q. popok bayi dan dewasa;
r. deterjen/sabun/pasta gigi;
s. alat tulis/peralatan sekolah;
t. gas elpiji 12 kg;
u. pakan ternak atau pakan ikan;
v. asbes/gypsum;
w. paku;
x. seng; dan
y. aspal;
(2) Jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah oleh Menteri dengan memperhatikan masukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan pemerintah daerah.
(3) Jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkut menggunakan moda angkutan sesuai dengan program pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Pasal 4
(1) Jenis Barang Muatan Berangkat meliputi semua jenis Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Jenis Barang Muatan Balik meliputi Barang yang berasal dari daerah yang ditetapkan dalam program pelayanan publik untuk angkutan Barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
(3) Jenis Barang yang diangkut ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan diutamakan untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Pasal 5
(1) Menteri melakukan pendataan, pemantauan, dan evaluasi terhadap jenis, jumlah, dan harga Barang Muatan Berangkat dan Muatan Balik.
(2) Dalam melakukan pendataan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Pasal 6
(1) Dalam melakukan pendataan, pemantauan dan evaluasi jenis, jumlah dan harga barang dari dan ke di masing- masing daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan yang masuk dalam program pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, darat, dan udara dan program pendukungnya dapat dibentuk Tim Nasional Gerai Maritim oleh Menteri.
(2) Menteri dapat memberikan mandat pembentukan Tim Nasional Gerai Maritim kepada Direktur Jenderal.
(3) Keanggotaan Tim Nasional Gerai Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari kementerian/ lembaga dan/atau Pemerintah Daerah yang terkait dengan penyelenggaraan kewajiban Program Pelayanan Publik untuk angkutan Barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Pasal 7
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
