Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang KETENTUAN PETUNJUK PENGGUNAAN DAN JAMINAN LAYANAN PURNA JUAL BAGI PRODUK ELEKTRONIKA DAN PRODUK TELEMATIKA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Elektronika adalah produk elektronik yang ditujukan untuk dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen.
2. Produk Telematika adalah produk dari kelompok industri perangkat keras telekomunikasi dan pendukungnya, industri perangkat penyiaran dan pendukungnya, industri komputer dan peralatannya, industri perangkat lunak dan
konten multimedia, serta industri kreatif teknologi informasi dan komunikasi.
3. Konsumen adalah setiap orang pemakai Produk Elektronika dan/atau Produk Telematika yang tersedia di masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
4. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
5. Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan, lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
6. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
7. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
8. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor Produk Elektronika dan Produk Telematika.
9. Produsen adalah perusahaan yang memproduksi Produk Elektronika dan Produk Telematika di dalam negeri.
10. Petunjuk Penggunaan adalah keterangan tentang cara menggunakan Produk Elektronika dan Produk Telematika dalam bentuk buku dan/atau lembaran.
11. Kartu Jaminan Purna Jual yang selanjutnya disebut Kartu Jaminan adalah kartu yang menyatakan adanya jaminan ketersediaan suku cadang serta fasilitas dan pelayanan purna jual Produk Elektronika dan Produk Telematika.
12. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS.
13. Tanda Pendaftaran adalah dokumen sebagai tanda bukti yang menerangkan bahwa Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan atas Produk Elektronika dan Produk Telematika telah didaftarkan kepada pejabat berwenang di Kementerian Perdagangan.
14. Pusat Layanan Purna Jual adalah tempat Produsen atau Importir memberikan pelayanan kepada Konsumen setelah pembelian Produk Elektronika dan Produk Telematika, yang memiliki tenaga pelayanan pelanggan dan tenaga teknik yang kompeten, peralatan-peralatan kerja, piranti lunak (software), persediaan bagian, komponen, dan aksesori yang diperlukan untuk penggantian, serta dokumen-dokumen teknik yang diperlukan untuk perawatan dan perbaikan.
15. Tempat Pengumpulan adalah tempat yang disediakan oleh Produsen atau Importir yang digunakan untuk mengumpulkan Produk Elektronika dan Produk Telematika yang akan diperbaiki untuk selanjutnya dikirim ke Pusat Layanan Purna Jual.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perlindungan Kosumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
18. Direktur adalah Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Kosumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
Pasal 2
(1) Setiap Produsen atau Importir wajib melengkapi setiap Produk Elektronika dan Produk Telematika dengan Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan dalam Bahasa INDONESIA sebelum diperdagangkan di pasar dalam negeri.
(2) Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhkan nomor Tanda Pendaftaran.
(3) Produk Elektronika dan Produk Telematika yang wajib dilengkapi dengan Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Petunjuk Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. nama dan alamat lengkap Produsen untuk produk dalam negeri;
b. nama dan alamat lengkap Importir untuk produk asal Impor;
c. merek, jenis, serta tipe dan/atau model produk;
d. spesifikasi produk;
e. keterangan cara penggunaan sesuai fungsi produk;
dan
f. petunjuk pemeliharaan.
(2) Kartu Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) wajib memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. nama dan alamat lengkap Produsen untuk produk dalam negeri;
b. nama dan alamat lengkap Importir untuk produk asal Impor;
c. nama dan alamat lengkap Pusat Layanan Purna Jual;
d. masa jaminan pelayanan purna jual yang memuat keterangan waktu paling singkat 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal pembelian produk oleh Konsumen; dan
e. syarat dan kondisi jaminan pelayanan purna jual yang paling sedikit mengenai:
1) syarat berlaku dan batalnya jaminan;
2) prosedur pengajuan klaim jaminan; dan 3) jasa perbaikan yang dibebaskan dari biaya selama masa jaminan.
f. cakupan atau daftar kerusakan yang dijamin; dan
g. nomor telepon sebagai saluran komunikasi yang murah dan mudah diakses oleh Konsumen di seluruh wilayah INDONESIA untuk menyampaikan informasi dan/atau pengaduan terkait Produk Elektronika dan Produk Telematika yang beredar.
(3) Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan dapat disandingkan dengan bahasa asing sesuai kebutuhan.
Pasal 4
(1) Produsen atau Importir wajib memberikan pelayanan purna jual selama masa jaminan dan setelah masa jaminan paling sedikit berupa:
a. ketersediaan Pusat Layanan Purna Jual;
b. ketersediaan suku cadang;
c. penggantian suku cadang sesuai jaminan selama masa jaminan yang diperjanjikan; dan
d. penggantian produk sejenis apabila terjadi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki selama masa jaminan yang diperjanjikan.
(2) Pemberian pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tetap diberikan paling sedikit selama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya masa jaminan.
(3) Pemberian pelayanan purna jual selama masa jaminan tidak berlaku bagi produk yang telah diperbaiki oleh Pusat Layanan Purna Jual yang tidak tercantum dalam Kartu Jaminan.
Pasal 5
Pemberian pelayanan purna jual oleh Produsen atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan pada Pusat Layanan Purna Jual.
Pasal 6
(1) Produsen atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menyediakan paling sedikit 6 (enam) Pusat Layanan Purna Jual yang tersebar di 6 (enam) daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota di wilayah beredarnya Produk Elektronika dan Produk Telematika.
(2) Pusat Layanan Purna Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah tersedia pada saat Produsen atau Importir mengajukan permohonan pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan.
(3) Produsen atau Importir wajib telah menyediakan Pusat Layanan Purna Jual paling sedikit 10 (sepuluh) unit dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya Tanda Pendaftaran.
(4) Penyediaan Pusat Layanan Purna Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit bertambah 2 (dua) unit setiap 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya Tanda Pendaftaran.
(5) Penambahan Pusat Layanan Purna Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berada di daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota di wilayah peredaran Produk Elektronika dan Produk Telematika yang belum tersedia Pusat Layanan Purna Jual.
Pasal 7
(1) Pusat Layanan Purna Jual yang wajib disediakan oleh Produsen atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) dapat merupakan milik sendiri atau kerja sama dengan pihak lain.
(2) Pusat Layanan Purna Jual yang merupakan milik sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk Importir atau izin usaha teknis lainnya untuk Produsen.
(3) Pusat Layanan Purna Jual yang merupakan kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan SIUP atau izin usaha teknis lainnya dari Pusat Layanan Purna Jual yang bersangkutan dan perjanjian kerja sama yang dibuat secara tertulis.
(4) Pusat Layanan Purna Jual harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Produsen atau Importir wajib melaporkan penambahan Pusat Layanan Purna Jual kepada Direktur.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Tanda Pendaftaran sampai dengan dipenuhinya jumlah unit purna jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Pasal 9
(1) Selain Pusat Layanan Purna Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), Pelaku Usaha dapat menyediakan Tempat Pengumpulan di setiap daerah peredaran Produk Elektronika dan Produk Telematika.
(2) Persyaratan Tempat Pengumpulan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Pusat Layanan Purna Jual dan Tempat Pengumpulan wajib melakukan pendataan terhadap Produk Elektronika dan Produk Telematika yang diserahkan Konsumen untuk diperbaiki.
(2) Pusat Layanan Purna Jual dan Tempat Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan informasi kepada Konsumen mengenai perkiraan waktu
penyelesaian perbaikan Produk Elektronika dan Produk Telematika paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak produk diterima.
(3) Pusat Layanan Purna Jual dan Tempat Pengumpulan harus menyelesaikan perbaikan Produk Elektronika dan Produk Telematika yang diserahkan Konsumen untuk diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak produk diterima.
Pasal 11
Dalam hal Standar Nasional INDONESIA (SNI) pelayanan purna jual Produk Elektronika dan Produk Telematika tertentu telah diberlakukan secara wajib, pelayanan purna jual mengacu pada SNI.
Pasal 12
(1) Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Produk Elektronika dan Produk Telematika wajib dilakukan sebelum produk beredar di pasar dalam negeri.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
a. Produsen, untuk produk dalam negeri;
b. Importir, untuk produk asal Impor.
(3) Produsen atau Importir yang telah mendaftarkan Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Tanda Pendaftaran.
Pasal 13
(1) Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Produk Elektronika dan Produk Telematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) diterbitkan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan penerbitan Tanda Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal mendelegasikan penerbitan Tanda Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.
Pasal 14
(1) Produsen atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) mengajukan permohonan pendaftaran kepada Direktur.
(2) Produsen atau Importir yang akan mengajukan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki NIB yang berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan;
b. memiliki izin usaha; dan
c. menyampaikan daftar Pusat Layanan Purna Jual dilengkapi dengan alamat lengkap serta jaminan ketersediaan suku cadang.
(3) Pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui sistem perizinan yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan.
Pasal 15
(1) Direktur menerbitkan Tanda Pendaftaran paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum lengkap dan benar, Direktur menerbitkan surat penolakan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan.
(3) Format Tanda Pendaftaran dan surat penolakan pendaftaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Tanda Pendaftaran berlaku di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA selama Produsen atau Importir masih melakukan kegiatan usaha.
Pasal 17
Direktur menyampaikan rekapitulasi atas penerbitan Tanda Pendaftaran kepada Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan dalam tiap tahun berjalan.
Pasal 18
Proses permohonan pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan serta penerbitan Tanda Pendaftaran tidak dikenakan biaya administrasi.
Pasal 19
Dalam hal Lembaga OSS telah dapat memproses penerbitan perizinan berusaha bidang perdagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri menerbitkan Tanda Pendaftaran.
Pasal 20
(1) Produsen atau Importir dilarang menyalahgunakan Tanda Pendaftaran.
(2) Pelaku Usaha dilarang menjual, membeli, dan/atau menerima pemindahtanganan Petunjuk Penggunaan dan/atau Kartu Jaminan yang telah mendapatkan Tanda Pendaftaran.
Pasal 21
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dan/atau Konsumen serta melaksanakan pengawasan terhadap Produk Elektronika dan Produk Telematika yang diwajibkan untuk dilengkapi dengan Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal secara sendiri atau bersama-sama dengan instansi teknis terkait di pusat dan/atau di daerah.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dan tidak langsung kepada Pelaku Usaha dan/atau Konsumen dalam bentuk:
a. pelayanan dan penyebarluasan informasi;
b. edukasi; dan/atau
c. konsultasi.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap produk yang beredar di pasar dan di tempat penyimpanan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Produsen atau Importir wajib menarik Produk Elektronika dan Produk Telematika dari peredaran, dalam hal berdasarkan hasil pengawasan ditemukan:
a. Produk Elektronika dan Produk Telematika tidak dilengkapi Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan serta tidak mencantumkan nomor Tanda Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2);
b. Produk Elektronika dan Produk Telematika dilengkapi Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan tapi tidak memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2); atau
c. Produk Elektronika dan Produk Telematika yang telah dilengkapi Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan yang terdaftar tapi pelaksanaan impornya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Produsen dan Importir melakukan penarikan Barang dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan surat perintah Menteri.
(3) Menteri memberikan mandat penerbitan surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal identitas Produsen atau Importir tidak diketahui, penarikan Produk Elektronika dan Produk Telematika dari peredaran dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memperdagangkan.
(5) Seluruh biaya penarikan Produk Elektronika dan Produk Telematika dari peredaran dibebankan kepada Produsen, Importir atau Pelaku Usaha.
Pasal 23
(1) Produsen atau Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pasal 6 ayat
(4) Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), atau Pasal 10 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Tanda Pendaftaran.
(2) Dalam hal data, informasi, dan/atau keterangan yang tercantum dalam persyaratan tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Produsen atau Importir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Tanda Pendaftaran.
(3) Pencabutan Tanda Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja.
Pasal 24
(1) Produsen, Importir, atau Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat
(2), dan/atau Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Produsen atau Importir dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada Lembaga OSS.
(3) Pemberian rekomendasi pencabutan izin usaha, dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja.
Pasal 25
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
(1) Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sepanjang Produk Elektronika dan Produk Telematika tidak mengalami perubahan tipe dan/atau model produk.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, permohonan pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan yang masih dalam proses penerbitan Tanda Pendaftaran, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
(1) Produsen atau Importir yang memperdagangkan Produk Elektronika dan Produk Telematika yang telah beredar di pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan kewajiban pencantuman informasi dalam Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian pencantuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi dalam Bahasa INDONESIA bagi Produk Elektronika dan Telematika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 203), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada Jakarta 27 Mei 2019
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
