Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36/M-DAG/PER/9/2007 TENTANG PENERBITAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN

PERMENDAG No. 39-m-dag-per-12-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 16

Setiap Perusahaan Perdagangan yang mengajukan permohonan SIUP baru, pendaftaran ulang, perubahan dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak tidak dikenakan retribusi. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Desember 2011 MENTERI PERDAGANGAN GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 22 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN