Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN MUTU BAHAN OLAH KARET ALAM SPESIFIKASI TEKNIS YANG DIPERDAGANGKAN

PERMENDAG No. 39 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Olah Karet Alam Spesifikasi Teknis (Standard Indonesian Rubber/SIR), yang selanjutnya disebut Bokar SIR adalah bahan baku yang berasal dari lateks kebun dari pohon karet (Hevea brasiliensis). 2. Kontaminan adalah bahan pencemar yang masuk ke dalam Bokar SIR, yang berpengaruh menurunkan mutu. 3. Kontaminan Vulkanisat Karet adalah Kontaminan yang berupa karet tervulkanisasi seperti potongan busa, benang karet, barang jadi lateks lainnya, afkiran kompon lateks, dan/atau barang jadi karet lainnya yang masuk ke dalam Bokar SIR. 4. Kontaminan Berat adalah Kontaminan yang berupa tanah, pasir, lumpur, tali rafia, karung goni, plastik, diapers dan/atau Kontaminan lain yang tidak termasuk kontaminan ringan dan Kontaminan Vulkanisat Karet, yang masuk ke dalam Bokar SIR. 5. Kontaminan Ringan adalah Kontaminan yang berupa tatal atau potongan-potongan kulit pohon yang berasal dari panel sadap, serpihan kulit, dan/atau daun pohon karet yang mengotori Bokar SIR. 6. Industri Crumb Rubber adalah industri yang melakukan usaha atau kegiatan pengolahan Bokar SIR, melalui proses pembersihan, homogenisasi, pengeringan dan pengempaan. 7. Lokasi Perdagangan adalah lokasi transaksi Bokar SIR di Industri Crumb Rubber, pasar lelang, gudang pembelian atau lokasi lain. 8. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan Bokar SIR. 9. Unit Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet (Bokar), yang selanjutnya disebut UPPB adalah satuan usaha atau unit usaha yang dibentuk oleh dua atau lebih kelompok pekebun sebagai tempat penyelenggaraan bimbingan teknis pekebun, pengolahan, penyimpanan sementara dan pemasaran Bokar. 10. Surat Tanda Registrasi UPPB yang selanjutnya disingkat STR-UPPB adalah legalitas terdaftar UPPB yang diterbitkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi urusan perkebunan. 11. Surat Tanda Pendaftaran Pedagang Bokar SIR yang selanjutnya disebut STPP-Bokar SIR adalah legalitas pendaftaran pedagang Bokar SIR yang diterbitkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi urusan perdagangan. 12. Petugas Penguji adalah petugas Industri Crumb Rubber yang memenuhi kualifikasi dan memiliki kompetensi untuk melakukan pengawasan terus menerus dan melakukan sortasi Bokar SIR. 13. Petugas Verifikasi adalah Aparatur Sipil Negara yang memenuhi kualifikasi dan memiliki kompetensi untuk melakukan pengawasan berkala dan pengawasan sewaktu-waktu dan/atau pemantauan terhadap mutu Bokar SIR. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. 16. Direktur adalah Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Kementerian Perdagangan. 17. Dinas Provinsi adalah dinas di provinsi yang membidangi urusan perdagangan. 18. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas di kabupaten/kota yang membidangi urusan perdagangan.

Pasal 2

Pengendalian Mutu Bahan Olah Karet Alam Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan meliputi: a. Persyaratan teknis Bokar SIR yang diperdagangkan; b. Pengawasan mutu Bokar SIR yang diperdagangkan; c. Pembinaan.

Pasal 3

(1) Bokar SIR yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan Bokar SIR yang diperdagangkan kepada Industri Crumb Rubber untuk memproduksi karet alam spesifikasi teknis atau Standard Indonesian Rubber (SIR). (2) Bokar SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa slab, lump, slab lump, cup lump, ojol, sit angin (unsmoked sheet), sit asap (smoked sheet), cutting, crepe, blocked sheets atau blanket.

Pasal 4

(1) Bokar SIR yang diperdagangkan kepada Industri Crumb Rubber di dalam negeri wajib memenuhi persyaratan teknis Bokar SIR sebagai berikut: a. tidak mengandung Kontaminan Vulkanisat Karet; b. tidak mengandung Kontaminan Berat; c. tidak mengandung Kontaminan Ringan lebih dari 5 (lima) persen; dan d. menggumpal secara alami atau dengan menggunakan bahan penggumpal. (2) Bahan penggumpal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa asam semut (formic acid), asap cair, dan/atau bahan penggumpal lain yang telah direkomendasi oleh Lembaga Penelitian Karet yang terakreditasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 5

Industri Crumb Rubber wajib menggunakan Bokar SIR yang sesuai persyaratan teknis Bokar SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

Bokar SIR yang memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hanya dapat diperdagangkan oleh: a. Pelaku Usaha yang telah memiliki STPP-Bokar SIR; dan/atau b. UPPB yang telah memiliki STR-UPPB.

Pasal 7

(1) Untuk memperoleh STPP-Bokar SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Pelaku Usaha mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengajuan permohonan STPP-Bokar SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengajuan permohonan STPP-Bokar SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan melampirkan persyaratan berupa: a. fotokopi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Nomor Induk Berusaha (NIB), untuk Pelaku Usaha yang berbentuk badan usaha; atau b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk Pelaku Usaha orang perseorangan yang tidak berbentuk badan usaha dalam hal belum memiliki NIB;

Pasal 8

(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota menerbitkan STPP- Bokar SIR paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (2) Dalam hal permohonan tidak lengkap dan benar, Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Pelayanan Perizinan menyampaikan surat penolakan permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (3) Format STPP-Bokar SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I.B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Format surat penolakan permohonan STPP-Bokar SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I.C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Penerbitan STPP-Bokar SIR oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Pelayanan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 tidak dikenakan biaya administrasi.

Pasal 10

(1) Pengawasan mutu Bokar SIR yang diperdagangkan dilakukan melalui: a. pengawasan terus menerus; b. pengawasan berkala; dan c. pengawasan sewaktu-waktu. (2) Pengawasan terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Petugas Penguji pada saat Industri Crumb Rubber melakukan transaksi Bokar SIR dengan Pelaku Usaha dan/atau UPPB di Lokasi Perdagangan. (3) Pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun oleh Petugas Verifikasi yang ditugaskan oleh Direktur atau Kepala Dinas Provinsi terhadap Industri Crumb Rubber, Pelaku Usaha, dan/atau UPPB pada saat transaksi. (4) Pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Petugas Verifikasi yang ditugaskan oleh Direktur atau Kepala Dinas Provinsi di Industri Crumb Rubber, Lokasi Perdagangan, atau tempat lain yang diduga terdapat pelanggaran sebagai hasil tindak lanjut pengawasan berkala atau adanya pengaduan dugaan pelanggaran persyaratan teknis Bokar SIR. (5) Petugas Penguji dan Petugas Verifikasi sebelum ditugaskan melakukan pengawasan harus memperoleh penunjukan dari Direktur.

Pasal 11

(1) Petugas Verifikasi di Kabupaten/Kota hanya dapat melakukan pemantauan mutu Bokar SIR. (2) Pemantauan mutu Bokar SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui monitoring dan/atau evaluasi mutu. (3) Petugas Verifikasi melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan penugasan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (4) Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Petugas Verifikasi melaporkan hasil pemantauan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

Pasal 12

(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan perkembangan penerbitan STPP-Bokar SIR setiap 6 (enam) bulan paling lambat tanggal 10 Juli untuk semester pertama tahun bersangkutan dan 10 Januari tahun berikutnya untuk semester kedua. (2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pemantauan mutu Bokar SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 setiap 3 (tiga) bulan paling lambat tanggal 10 pada tiap bulan akhir triwulan dalam tahun berjalan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Direktur dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi setempat. (4) Laporan hasil pemantauan mutu Bokar SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Dalam hal pelaksanaan pengawasan berkala dan/atau sewaktu-waktu dilaksanakan di Kabupaten/Kota, Direktur atau Kepala Dinas Provinsi dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (2) Dalam koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk tim pengendalian mutu terpadu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Tim pengendalian mutu terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan Petugas Verifikasi dari Direktorat di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang standardisasi dan pengendalian mutu dan Petugas Verifikasi dari Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota.

Pasal 14

(1) Petugas penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) berasal dari pegawai Industri Crumb Rubber yang bersangkutan. (2) Pegawai Industri Crumb Rubber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak buta warna. (3) Selain memenuhi persyaratan ayat (1) dan ayat (2), pegawai Industri Crumb Rubber harus: a. telah memiliki pengalaman kerja di bagian sortasi Bokar SIR paling sedikit 1 (satu) tahun; atau b. telah mengikuti pelatihan tentang persyaratan teknis Bokar SIR (4) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diselenggarakan oleh: a. Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian; b. Organisasi Perusahaan Karet yang menaungi Industri Crumb Rubber; atau c. Industri Crumb Rubber secara mandiri.

Pasal 15

Petugas Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) harus memenuhi persyaratan : a. Aparatur Sipil Negara; b. telah mengikuti pelatihan tentang persyaratan teknis Bokar SIR yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan, Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota; dan c. tidak buta warna.

Pasal 16

Pimpinan Industri Crumb Rubber mengusulkan penunjukan Petugas Penguji yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada Direktur dengan melampirkan dokumen persyaratan: a. surat keterangan sebagai pegawai Industri Crumb Rubber; b. surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa tidak buta warna; dan c. surat keterangan pengalaman kerja 1 (satu) tahun untuk petugas yang berpengalaman di bagian sortasi Bokar SIR; atau d. fotocopy sertifikat/surat keterangan pelatihan tentang persyaratan mutu Bokar SIR.

Pasal 17

Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota mengusulkan penunjukan Petugas Verifikasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Direktur dengan melampirkan dokumen persyaratan: a. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara; b. fotokopi sertifikat/surat keterangan pelatihan tentang persyaratan teknis Bokar SIR yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan, Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota; dan c. surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa tidak buta warna.

Pasal 18

Direktur menerbitkan surat penunjukan sebagai Petugas Penguji dan surat penunjukan sebagai Petugas Verifikasi dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 diterima secara lengkap dan benar.

Pasal 19

(1) Dalam hal Petugas Penguji pada pelaksanaan pengawasan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) menemukan Bokar SIR yang tidak sesuai ketentuan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4: a. mengandung Kontaminan Vulkanisat Karet, Petugas Penguji wajib membatalkan transaksi terhadap seluruh partai Bokar SIR dimaksud; b. mengandung Kontaminan Berat, Petugas Penguji wajib menolak Bokar SIR yang mengandung kontaminan; c. mengandung Kontaminan Ringan lebih dari 5 (lima) persen, Petugas Penguji wajib menolak Bokar SIR yang mengandung kontaminan; dan/atau d. menggunakan bahan penggumpal yang tidak memenuhi ketentuan, Petugas Penguji wajib menolak Bokar SIR dimaksud. (2) Berdasarkan hasil temuan Petugas Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Industri Crumb Rubber harus melaporkan secara tertulis temuan dimaksud kepada Organisasi Perusahaan Karet yang menaungi Industri Crumb Rubber. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Organisasi Perusahaan Karet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Direktur dan anggota organisasi setempat, (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

Petugas Verifikasi pada saat melakukan pengawasan berkala terhadap: a. Industri Crumb Rubber, memeriksa: 1. kesesuaian pelaksanaan pemeriksaan mutu Bokar SIR yang dilakukan oleh Petugas Penguji dengan Petunjuk Teknis; 2. kesesuaian mutu Bokar SIR sesudah pembelian dengan persyaratan teknis Bokar SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan 3. legalitas Petugas Penguji. b. Pelaku Usaha dan/atau UPPB, memeriksa kesesuaian mutu Bokar SIR yang diperdagangkan.

Pasal 21

Petugas Verifikasi pada saat melakukan pengawasan sewaktu- waktu melakukan konfirmasi melalui pemeriksaan terhadap: a. Tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Industri Crumb Rubber atas ketidaksesuaian hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a; atau b. ugaan pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berdasarkan pengaduan masyarakat, Pelaku Usaha, Industri Crumb Rubber atau Organisasi Perusahaan Karet yang menaungi Industri Crumb Rubber.

Pasal 22

(1) Petugas Verifikasi melaporkan hasil pengawasan berkala dan hasil pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan pengawasan, dengan tembusan kepada: a. Direktur dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota, jika penugasan dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi; atau b. Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota, jika penugasan dilakukan oleh Direktur. (2) Laporan hasil pengawasan berkala di Industri Crumb Rubber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Laporan hasil pengawasan berkala di Pelaku Usaha/UPPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laporan hasil pengawasan sewaktu-waktu yang merupakan tindak lanjut tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Industri Crumb Rubber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Laporan hasil pengawasan sewaktu-waktu yang merupakan tindak lanjut adanya pengaduan dugaan pelanggaran persyaratan mutu Bokar SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Jika berdasarkan laporan Petugas Verifikasi dalam pengawasan berkala terhadap Industri Crumb Rubber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), ditemukan: a. ketidaksesuaian pelaksanaan pemeriksaan mutu Bokar SIR dengan Petunjuk Teknis; b. ketidaksesuaian mutu Bokar SIR sesudah pembelian dengan persyaratan teknis Bokar SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berupa kandungan Kontaminan Berat, Kontaminan Ringan lebih dari 5 (lima) persen, dan/atau penggunaan bahan penggumpal yang tidak memenuhi ketentuan; atau c. Petugas Penguji yang tidak memiliki legalitas atau menyalahgunakan legalitas Direktur dan/atau Kepala Dinas Provinsi memberikan teguran secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja kepada Industri Crumb Rubber untuk melakukan tindakan perbaikan. (2) Jika berdasarkan laporan Petugas Verifikasi dalam Pengawasan Berkala terhadap Industri Crumb Rubber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), ditemukan ketidaksesuaian mutu Bokar SIR sesudah pembelian dengan persyaratan mutu Bokar SIR berupa kandungan Kontaminan Vulkanisat Karet, Industri Crumb Rubber dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan IUI oleh pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Jika berdasarkan laporan Petugas Verifikasi dalam Pengawasan Sewaktu – waktu yang merupakan tindak lanjut tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), ditemukan industri Crumb Rubber tidak melakukan tindakan perbaikan, industri dimaksud dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan IUI oleh pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jika berdasarkan laporan Petugas Verifikasi dalam Pengawasan Sewaktu–waktu yang merupakan tindak lanjut adanya pengaduan dugaan pelanggaran persyaratan mutu Bokar SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5), ditemukan dugaan pelanggaran dimaksud terbukti, dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

(1) Jika berdasarkan laporan Petugas Verifikasi dalam Pengawasan Berkala terhadap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), ditemukan Pelaku Usaha yang memperdagangkan Bokar SIR yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pelaku Usaha dikenai sanksi pencabutan STPP-Bokar SIR oleh pejabat penerbit. (2) Dalam hal Pelaku Usaha dikenai sanksi pencabutan STPP-Bokar SIR, Kepala Dinas Provinsi menyampaikan rekomendasi pencabutan perizinan dimaksud kepada pejabat penerbit dengan tembusan kepada Direktur.

Pasal 26

(1) Jika berdasarkan laporan Petugas Verifikasi dalam Pengawasan Berkala terhadap UPPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), ditemukan UPPB memperdagangkan Bokar SIR yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UPPB dikenai sanksi pencabutan STR- UPPB oleh pejabat penerbit. (2) Dalam hal UPPB dikenai sanksi pencabutan STR-UPPB, Kepala Dinas Provinsi menyampaikan rekomendasi pencabutan perizinan dimaksud kepada pejabat penerbit dengan tembusan kepada Direktur.

Pasal 27

(1) Direktur, Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelatihan, konsultasi, sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring mutu atau pembinaan lainnya di bidang mutu Bokar SIR.

Pasal 28

Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

(1) Biaya pelaksanaan untuk pengawasan terus menerus pemeriksaan mutu Bokar SIR berasal dari Industri Crumb Rubber. (2) Biaya pelaksanaan untuk pengawasan berkala dan pengawasan sewaktu-waktu pemeriksaan mutu Bokar SIR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, STPP-Bokar SIR yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/2016 tentang Pengawasan Mutu Bahan Olah Karet Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/10/2009 tentang Pengawasan Mutu Bahan Olah Komoditi Ekspor Standard Indonesian Rubber yang Diperdagangkan, dinyatakan masih tetap berlaku dan diperlakukan sebagai STPP-Bokar SIR.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2016 tentang Pengawasan Mutu Bahan Olah Karet Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1194), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2019 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ENGGARTIASTO LUKITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA