Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang VERIFIKASI ATAS PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KACA LEMBARAN

PERMENDAG No. 40-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kaca Lembaran adalah hasil olahan dari bahan galian non-logam yang dihasilkan melalui proses pembakaran dengan menggunakan teknologi tuang, tarik, dan apung serta jenis kaca lembaran lain yang telah mengalami proses lebih lanjut, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 7003, 7004, 7005, 7006, dan 7007. 2. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis barang. 3. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. 4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.

Pasal 2

Setiap importasi Kaca Lembaran wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di negara asal muat barang.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. uraian dan spesifikasi barang yang mencakup Nomor Pos Tarif/HS; b. jumlah (volume) per jenis barang; c. waktu pengapalan; dan d. data atau keterangan mengenai negara asal barang. (3) Surveyor memberikan tanda pemeriksaan sebagai hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor dalam bentuk segel pada kemasan angkutan jenis Full Container Load (FCL) atau tanda pemeriksaan surveyor dalam bentuk label pada barang atau kemasan angkutan jenis lain. (4) Hasil dari verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh surveyor dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. (5) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) surveyor memungut biaya dari importir.

Pasal 4

(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Kaca Lembaran, surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun; dan c. memiliki cabang atau perwakilan atau afiliasi di luar negeri. (2) Surveyor yang ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis tentang kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Kaca Lembaran secara periodik 1 (satu) kali dalam sebulan. (3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor Departemen Perdagangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia dalam hal ini Direktur Industri Kimia Hilir Departemen Perindustrian pada minggu pertama bulan berikutnya.

Pasal 5

Kaca Lembaran impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib diekspor kembali atas biaya importir yang bersangkutan.

Pasal 6

(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Kaca Lembaran yang dimasukkan ke dalam: a. Kawasan Berikat atau Gudang Berikat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; atau b. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (2) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Kaca Lembaran yang merupakan: a. barang keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya; b. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; c. barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk Dan Bea Keluar Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Tertentu; d. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; e. barang untuk keperluan badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; f. barang pindahan; g. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; h. barang promosi; i. keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk kepentingan bencana alam; j. barang milik pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas; k. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang dimasukan kembali ke INDONESIA; l. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama dengan kuantitas pada saat diekspor; m. barang kiriman melalui perusahaan jasa kurir, jasa titipan atau PT. Pos INDONESIA dengan pesawat udara dan nilai maksimal FOB US$ 1,500.00; atau n. barang yang diimpor oleh importir yang mendapat fasilitas impor melalui jalur prioritas.

Pasal 7

(1) Kaca Lembaran asal impor yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat, Gudang Berikat, atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang akan dimasukkan ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Kaca Lembaran asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor terlebih dahulu oleh Surveyor di kawasan tempat barang dimaksud.

Pasal 8

Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Kaca Lembaran oleh surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.

Pasal 9

(1) Importir Kaca Lembaran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan sanksi pencabutan Angka Pengenal Importir (API) dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Kaca Lembaran.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

(1) LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini. (2) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA